Dewan Pers: 30 Persen Media Online Langgar Kode Etik

Reporter

Editor

Raihul Fadjri

Minggu, 31 Mei 2015 18:16 WIB

Nezar Patria. Dok. TEMPO/Adri Irianto

TEMPO.CO, Semarang - Anggota Dewan Pers, Nezar Patria, menyatakan perkembangan media online yang sedang tumbuh pesat tak diimbangi dengan kepatuhan pada kode etik jurnalistik. Ia menyebut sebanyak 30 persen media online di Indonesia mempraktekkan jurnalisme tanpa akurasi dan melanggar kode etik jurnalistik. “Adapun 70 persen lainnya sudah mematuhi kode etik,” kata Nezar Patria dalam diskusi di Magister Ilmu Komunikasi Universitas Diponegoro, Semarang, Sabtu, 30 Mei 2015.

Nezar menyatakan 30 persen media online itu didirikan terkadang bukan dengan niat untuk kerja jurnalistik dan kepentingan publik. Sebaliknya ada banyak orang mendirikan media online dengan tujuan kepentingan politik, ekonomi, kekuasaan, hingga tujuan untuk melakukan pemerasan.

Menurut Nezar, bisnis media memiliki keuntungan sedikit dibandingkan dengan bisnis-bisnis di sektor lain, seperti migas, pertambangan, infrastruktur, energi, maupun tekstil. Tapi, karena media memiliki posisi sangat strategis maka banyak pengusaha tetap bermain di bisnis media untuk kepentingan tertentu. Karena digunakan untuk kepentingan pribadi maka media yang tak patuh kode etik jurnalistik cenderung dengan niat iktikad buruk. “Iktikad buruk itu satu tingkat di bawah fitnah dengan sengaja,” katanya. Karena media online yang tak patuh pada kode etik jurnalistik tergolong banyak, maka mereka ini sangat rawan untuk diadukan maupun digugat.

Data di Dewan Pers menunjukkan pada tiga tahun lalu media yang diadukan ke Dewan Pers selama setahun sebanyak 470 media. Dari jumlah itu sebanyak 90 di antaranya adalah media online. Adapun dua tahun lalu, media yang diadukan ke Dewan Pers meningkat menjadi 763 media. Sebanyak 193 di antaranya adalah media online.

Rata-rata pelanggaran media online adalah soal akurasi. Padahal, media online yang mediumnya bisa disimpan dalam data Internet harusnya disiplin verifikasi. Ia mencontohkan kasus selebritas Ahmad Dani yang diberitakan belasan media online akan memotong alat kelaminnya jika Joko Widodo-Jusuf Kalla menang dalam pemilihan presiden 2014.

Berita itu hanya bersumber dari akun yang mengatasnamakan Ahmad Dani. Belakangan diketahui, akun itu ternyata palsu. Dewan Pers sudah memutuskan, bahwa media online yang salah itu wajib memulihkan nama baik Ahmad Dani. Tapi, dari 17 media online yang dipanggil Dewan Pers ada delapan media online yang menolak hadir. “Ini menjadi preseden buruk praktik media online,” kata Nezar.

ROFIUDDIN

Berita terkait

Dewan Pers Minta Kampus Taati Perjanjian Penguatan dan Perlindungan Pers Mahasiswa

16 jam lalu

Dewan Pers Minta Kampus Taati Perjanjian Penguatan dan Perlindungan Pers Mahasiswa

Sengketa jurnalistik pers mahasiswa kini ditangani oleh Dewan Pers. Kampus diminta taati kerja sama penguatan dan perlindungan pers mahasiswa.

Baca Selengkapnya

Perkuat Kredibilitas Media Digital, AMSI dan RSF Luncurkan Journalism Trust Initiative

20 jam lalu

Perkuat Kredibilitas Media Digital, AMSI dan RSF Luncurkan Journalism Trust Initiative

AMSI dan RSF meluncurkan program sertifikasi media bertajuk Journalism Trust Initiative di Indonesia untuk memperkuat kredibilitas media digital.

Baca Selengkapnya

Bahaya Sampah Plastik Hasil Mudik

15 hari lalu

Bahaya Sampah Plastik Hasil Mudik

Isu penanganan sampah kembali mencuat di tengah perayaan Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah. Sebagian di antaranya berupa sampah plastik.

Baca Selengkapnya

Kronologi Penganiayaan Jurnalis Sukandi Ali oleh Prajurit TNI AL di Halmahera Selatan

17 hari lalu

Kronologi Penganiayaan Jurnalis Sukandi Ali oleh Prajurit TNI AL di Halmahera Selatan

Baru-baru ini terjadi penganiayaan jurnalis Sukandi Ali oleh 3 prajurit TNI AL di Halmahera Selatan, Maluku Utara. Begini kejadiannya.

Baca Selengkapnya

JATAM Laporkan Menteri Investasi Bahlil ke KPK, Ini Sebabnya

22 hari lalu

JATAM Laporkan Menteri Investasi Bahlil ke KPK, Ini Sebabnya

Jaringan Advokasi Tambang melaporkan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia, apa penyebabnya?

Baca Selengkapnya

3 Anggota TNI AL di Halmahera Selatan Lakukan Penganiayaan Jurnalis, Begini Kecaman dari Dewan Pers, AJI, dan KontraS

24 hari lalu

3 Anggota TNI AL di Halmahera Selatan Lakukan Penganiayaan Jurnalis, Begini Kecaman dari Dewan Pers, AJI, dan KontraS

Penganiayaan jurnalis oleh 3 anggota TNI AL terjadi di Halmahera Selatan. Ini respons Dewan Pers, AJI, dan KontraS. Apa yang ditulis Sukadi?

Baca Selengkapnya

Dewan Pers dan Kemendikbudristek Teken Perjanjian Penguatan dan Perlindungan Pers Mahasiswa

25 hari lalu

Dewan Pers dan Kemendikbudristek Teken Perjanjian Penguatan dan Perlindungan Pers Mahasiswa

Dengan perjanjian kerja sama ini, semua sengketa pemberitaan pers mahasiswa akan ditangani seperti layaknya pers umum, yaitu melalui Dewan Pers.

Baca Selengkapnya

Tempo Sebut Bahlil Sebarkan Misinformasi Putusan Dewan Pers

25 hari lalu

Tempo Sebut Bahlil Sebarkan Misinformasi Putusan Dewan Pers

Dewan Pers menilai substansi liputan Tempo tentang permainan pencabutan Izin Usaha pertambangan (IUP) tak melanggar etik.

Baca Selengkapnya

Dewan Pers Ungkap Kronologi Penganiayaan Jurnalis oleh TNI AL: Dipukul hingga Dicambuk Selang

26 hari lalu

Dewan Pers Ungkap Kronologi Penganiayaan Jurnalis oleh TNI AL: Dipukul hingga Dicambuk Selang

Dewan Pers mengungkap motif penganiayaan oleh 3 anggota TNI AL itu. Korban dipaksa menandatangani 2 surat jika penganiayaan ingin dihentikan.

Baca Selengkapnya

Jurnalis Dianiaya 3 Anggota TNI AL, Dewan Pers Desak Tiga Hal

26 hari lalu

Jurnalis Dianiaya 3 Anggota TNI AL, Dewan Pers Desak Tiga Hal

"Dewan Pers akan memantau betul peristiwa ini, memastikan proses hukumnya berjalan, dan memastikan korban dalam perlindungan," ujar Arif Zulkifli.

Baca Selengkapnya