BPK Temukan Pelanggaran di Komisi Pemberantasan Korupsi
Reporter
Editor
Senin, 26 September 2005 01:04 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Badan Pemeriksa Keuangan menyatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi telah melanggar surat keputusan menteri keuangan tentang pemberian penghasilan sementara dan tunjangan. Akibatnya terjadi penambahan beban anggaran negara sebesar Rp 2,056 miliar.Hasil pemeriksaan BPK yang diperoleh Tempo, menyatakan, KPK telah memberikan penghasilan sementara melebihi batas yang ditetapkan dalam SK Menteri Keuangan No. S-443/MK.02/2004 tertanggal 29 Desember 2004. Berdasarkan keputusan itu, menteri keuangan setuju memberikan persekot gaji dan tunjangan dari bawahan sampai atasan berkisar dari Rp 3 sampai Rp 36,783 juta.Namun, BPK menemukan langkah pimpinan KPK yang memutuskan perubahan pemberian persekot dan tunjangan kepada para karyawannya. Keputusan Pimpinan KPK No. Kep-90/XII/2004 tanggal 31 Desember 2004 memberikan persekot dan tunjangan berkisar Rp 2,64 sampai Rp 46 juta. Pembayarannya, menurut BPK, telah dilakukan pada Januari-Desember 2004.?Seharusnya pemberian persekot dan tunjangan itu berdasarkan SK Menkeu agar ada kepastian hukum,? kata Ramelan Prasetyono, auditor BPK yang bertanggung jawab dalam pemeriksaaan itu, seperti tercantum dalam dokumen. Ramelan belum bisa dimintai konfirmasi. Tempo yang datang ke kantornya, Jumat (23/9), tidak berhasil menemuinya. Ia disebutkan tidak berada di tempat.Sugiri Syarif, Sekretaris Jenderal KPK, membantah jika pemberian persekot dan tunjangan itu melanggar keputusan menteri. ?Itu hanya perbedaan persepsi antara BPK dan KPK,? kata Sugiri kepada Tempo di kantornya.Menurut dia, menteri keuangan memutuskan pembayaran persekot dan tunjangan dalam batas bersih sedangkan KPK menetapkan dalam jumlah kotor. EDY CANBaca Selengkapnya di Koran Tempo, 26 September 2005