TEMPO.CO, Mojokerto–Kepolisian Resor Mojokerto Kota, Jawa Timur, berhasil menangkap seorang muncikari prostitusi online bernama Akhmad Fakhrudin alias Udin, 37 tahun, warga Kelurahan Kranggan, Kecamatan Prajuritkulon, Kota Mojokerto. Udin merupakan muncikari dengan konsumen kelas menengah ke atas untuk ukuran Kota Mojokerto.
Untuk menawarkan jasa dan berkomunikasi dengan pelanggannya, tersangka menggunakan sarana hubungan pertemanan BlackBerry Messanger (BBM). Penangkapan tersangka bermula saat polisi yang sudah lama mengincar mendapati tersangka sedang bertransaksi dengan laki-laki asal Surabaya di sebuah tempat karaoke pekan lalu.
“Setelah sepakat dengan tarif yang ditentukan, tersangka janjian dengan pria itu ke sebuah hotel. Lalu tersangka membawa perempuan yang ditawarkan,” kata Wakil Kepala Kepolisian Resor Mojokerto Kota Komisaris Husein Abu Bakar, Rabu, 27 Mei 2015.
Setelah pria hidung belang dan perempuan yang ditawarkan masuk kamar hotel, pada dini hari polisi melakukan penggerebekan dan mendapati keduanya usai berhubungan intim. “Petugas mengambil sejumlah barang bukti termasuk tissue yang terdapat ceceran sperma, handuk, dan seprei,” kata Husein.
Dari hotel itu polisi berhasil menangkap Udin sekaligus menggiring pria hidung belang serta perempuan pekerja seks komersial berinisial EYN, 20 tahun, ke kantor polisi. Sehari-hari perempuan tersebut diketahui bekerja sebagai pemandu lagu di tempat karaoke.
EYN dan laki-laki yang meniduri masih berstatus sebagai saksi. Kepada polisi Udin mengaku tarif yang dikenakan kepada pengguna jasa prostitusinya antara Rp1 juta hingga Rp 2 juta selama dua jam. “Tersangka mendapat 30 persen,” kata Husein.
Udin enggan berkata banyak saat ditanya wartawan. Ia hanya menjawab singkat soal profil perempuan yang dia pasarkan sebagai pekerja seks. “Rata-rata memang purel atau penyanyi berusia antara 20-30 tahum,” kata Udin.
Tersangka mengaku baru dua bulan menjalankan bisnis haramnya. Namun polisi tak percaya begitu saja. Sebab tersangka diduga sudah lama menjalankan bisnis prostitusi secara online. Tersangka dijerat dengan pasal 296 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Pasal 506 KUHP tentang pekerjaan asusila dengan ancaman pidana penjara maksimal 16 bulan.
Polisi belum menggunakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) untuk menjerat tersangka. “Belum (menggunakan ITE), kami dalami dulu,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Mojokerto Kota Ajun Komisaris Maryoko.