TEMPO.CO , Jakarta: Putusan Mahkamah Konstitusi yang mengubah ketentuan Pasal 77 KUHAP tentang obyek praperadilan dianggap masih kurang lengkap. Mahkamah Agung diharapkan dapat membuat kebijakan pendamping agar putusan pengadilan tak kontroversial.
"MA bisa membuat kebijakan yang memperjelas wewenang hakim dalam memutus praperadilan," kata Direktur Advokasi Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM), Oce Madril saat dihubungi pada Selasa, 26 Mei 2015. Menurut dia, saat ini belum ada panduan yang jelas dan seragam untuk para hakim terkait gugatan ini.
Menurut Oce, kewenangan pengadilan adalah sebatas prosedur penetapan tersangka. Gugatan baru dilakukan apabila pemohon merasa penetapannya menyalahi prosedur yang sudah ada. Kebijakan ini dibuat untuk memastikan para penegak hukum dan kepolisian berhati-hati dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka.
Namun, beberapa hakim yang memenangkan para penggugat, banyak yang mengeluarkan putusan kontroversial. Seperti pada persidangan bekas Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin, Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Yuningtyas Upiek Kartikawati mengabulkan permohonannya karena pihak Komisi Pemberantasan Korupsi tak bisa menunjukkan bukti yang memperkuat sangkaan terhadap Ilham.
Demikian pula pada Selasa, 26 Mei 2015, dalam persidangan bekas Direktur Jenderal Pajak Hadi Poernomo, hakim tunggal Haswandi menyatakan KPK tidak bisa mengangkat penyelidik dan penyidik sendiri (independen) yang bukan kepolisian. Karena itu, penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan penyidik independen tidak berkekuatan hukum sehingga penetapan tersangka Hadi dianggap tidak sah.
Oce mengatakan dua putusan ini kontroversial, karena sebenarnya bukan hak pengadilan untuk meminta alat bukti ataupun menentukan kewenangan penyidik. "Harus ada panduan teknis, jadi tak ada penerjemahan sendiri-sendiri. Praperadilan kan sifatnya teknis prosedural," kata Oce.
Kebijakan ini diharapkan dapat menjadi panduan yang lebih jelas untuk para hakim yang memimpin sidang praperadilan. Dengan demikian, pemahaman mereka akan seragam, hingga tak menghasilkan putusan yang beragam, apalagi kontroversial.
URSULA FLORENE SONIA | LINDA TRIANITA
Berita terkait
Berkas Kasus Firli Bahuri Mandek di Polda Metro, Penyidik Tak Kunjung Penuhi Permintaan Jaksa Penuntut Umum
35 menit lalu
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta merasa tak ada kedala menangani kasus dugaan pemerasan oleh eks Ketua KPK Firli Bahuri.
Baca SelengkapnyaEks Penyidik KPK Heran Nurul Ghufron Tak Paham Soal Trading In Influence Karena Minta Kerabatnya Dimutasi
2 jam lalu
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pernah meminta Kementan untuk memutasi kerabat atau keluarganya dari Jakarta ke Malang. Bakal jalani sidang etik.
Baca SelengkapnyaNurul Ghufron Gugat ke PTUN, Dewas KPK Tetap Gelar Sidang Etik dan Anggap Kasusnya Tidak Kedaluwarsa
4 jam lalu
Dewas KPK tetap akan menggelar sidang etik terhadap Wakil Ketua Nurul Ghufron, kendati ada gugatan ke PTUN.
Baca SelengkapnyaAnggota Dewas KPK Albertina Ho Dilaporkan Nurul Ghufron, Ini Profil dan Kasus yang Pernah Ditanganinya
6 jam lalu
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron laporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho, eks Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan. Ini profilnya.
Baca SelengkapnyaNurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK
1 hari lalu
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho. Berikut tugas dan fungsi Dewas KPK
Baca SelengkapnyaKilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar
1 hari lalu
KPK masih terus menyelidiki kasus korupsi pada proyek pengadaan APD saat pandemi Covid-19 lalu yang merugikan negara sampai Rp 625 miliar.
Baca SelengkapnyaKPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri
1 hari lalu
Sprindik Eddy Hiariej belum terbit karena Direktur Penyelidikan KPK Brijen Endar Priantoro tak kunjung meneken lantaran ada perintah dari Polri.
Baca SelengkapnyaSoal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum
1 hari lalu
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengatakan telah melaporkan dugaan pelanggaran etik anggota Dewas KPK Albertina Ho sejak bulan lalu.
Baca SelengkapnyaLaporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi
1 hari lalu
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengklaim informasi transaksi keuangan merupakan data pribadi yang bersifat rahasia.
Baca SelengkapnyaKonflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem
1 hari lalu
Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan laporan Nurul Ghufron tersebut murni pribadi.
Baca Selengkapnya