KPK Kalah Lagi: Perang Korupsi di Era Jokowi Lemah

Reporter

Rabu, 27 Mei 2015 05:58 WIB

ANTARA/Reno Esnir

TEMPO.CO, Jakarta - Pemberantasan korupsi saat ini tengah mengalami guncangan. Dalam bulan ini, sudah dua tersangka korupsi berhasil memenangkan gugatan praperadilan mereka.

"Ini konsekuensi dari Mahkamah Konstitusi yang mengizinkan penetapan tersangka masuk praperadilan," kata Direktur Advokasi Pusat Kajian Anti-Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM), Oce Madril, saat dihubungi pada Selasa, 26 Mei 2015.

Pada April lalu, Mahkamah Konstitusi mengubah ketentuan Pasal 77 KUHAP tentang obyek praperadilan saat mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan terpidana kasus bioremediasi, Chevron Bachtiar Abdul Fatah, terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHAP). Dengan demikian, penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan termasuk sebagai obyek praperadilan.

Setelah penetapan ini, sudah dua orang yang berhasil memenangkan gugatan yakni bekas Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin dan mantan Direktur Jenderal Pajak Hadi Poernomo. Adapun Komisaris Jenderal Budi Gunawan dikabulkan gugatan praperadilan sebelum ada putusan Mahkamah. "Tak dapat dipungkiri, pemberantasan korupsi era Jokowi sangat lemah saat ini," kata dia.

Meski terkesan membuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak berdaya, Oce tak setuju bila obyek baru ini disebut melemahkan. Sebab, wewenang pengadilan dalam menilai apakah status tersangka pantas dicabut atau tidak hanya sebatas prosedur penetapan. Apabila sesuai prosedur, maka tak ada alasan pencabutan. KPK masih bisa menetapkan kembali orang tersebut sebagai tersangka.

"Sistem ini harus diikuti. Sekaligus membuat para penegak hukum lebih berhati-hati dalam penetapan tersangka," kata Oce.

Ia juga menyarankan Mahkamah Agung untuk membuat kebijakan pendukung yang lebih mendefinisikan kewenangan hakim dalam menilai praperadilan. Dengan demikian, putusan yang dibuat tak kontroversial dan tergantung subyektivitas masing-masing hakim. Apabila tidak, maka para koruptor bisa melenggang bebas berkat praperadilan.

URSULA FLORENE SONIA

Berita terkait

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

8 jam lalu

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho. Berikut tugas dan fungsi Dewas KPK

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

9 jam lalu

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

KPK masih terus menyelidiki kasus korupsi pada proyek pengadaan APD saat pandemi Covid-19 lalu yang merugikan negara sampai Rp 625 miliar.

Baca Selengkapnya

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

10 jam lalu

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

Sprindik Eddy Hiariej belum terbit karena Direktur Penyelidikan KPK Brijen Endar Priantoro tak kunjung meneken lantaran ada perintah dari Polri.

Baca Selengkapnya

Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

11 jam lalu

Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengatakan telah melaporkan dugaan pelanggaran etik anggota Dewas KPK Albertina Ho sejak bulan lalu.

Baca Selengkapnya

Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

12 jam lalu

Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengklaim informasi transaksi keuangan merupakan data pribadi yang bersifat rahasia.

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

20 jam lalu

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan laporan Nurul Ghufron tersebut murni pribadi.

Baca Selengkapnya

Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Bicara Soal Seteru di Internal KPK, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

22 jam lalu

Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Bicara Soal Seteru di Internal KPK, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Aktivis dan pengamat antikorupsi turut menanggapi fenomena seteru di internal KPK, Nurul Ghufron laporkan Albertina Ho. Apa kata mereka?

Baca Selengkapnya

Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

22 jam lalu

Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, mengatakan laporan yang disampaikan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, masih ditindaklanjuti.

Baca Selengkapnya

Albertina Ho Tanggapi Pernyataan Nurul Ghufron soal Surat Edaran Dianggap Tak Berstatus Hukum

22 jam lalu

Albertina Ho Tanggapi Pernyataan Nurul Ghufron soal Surat Edaran Dianggap Tak Berstatus Hukum

"Ah biar sajalah. Kan Ketua PPATK sudah bilang, ada aturannya kan," kata Albertina Ho.

Baca Selengkapnya

Dewas KPK Mulai Sidang Etik Nurul Ghufron 2 Mei Mendatang karena Alat Bukti Sudah Cukup

23 jam lalu

Dewas KPK Mulai Sidang Etik Nurul Ghufron 2 Mei Mendatang karena Alat Bukti Sudah Cukup

Dewas KPK akan memulai sidang dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron soal penyalahgunaan wewenang dalam kasus korupsi di Kementan.

Baca Selengkapnya