Langgar IMB di Bandung, Pengembang Wajib Sediakan Resapan

Reporter

Selasa, 26 Mei 2015 19:27 WIB

Wakil Gubernur Jawa Barat, Deddy Mizwar (kiri), dan Kepala Satpol PP Jawa Barat, Sigit Udjwalprana, meninjau proyek pembangunan Galeri Ciumbuleuit Hotel & Apartement di Bandung, Jawa Barat, 1 April 2015. IMB proyek ini diduga tidak memiliki rekomendasi dari gubernur. TEMPO/Prima Mulia

TEMPO.CO, Bandung - Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar mengatakan, tanah kompensasi yang harus disediakan pelanggar aturan di kawasan Bandung utara akan digunakan untuk ruang terbuka hijau. “Yang jelas itu ruang terbuka hijau abadi, gak boleh di apa-apain, dibangun gak boleh, jadi (kebun) sayur gak boleh, supaya jadi daerah resapan yang bisa menyelamatkan Kota Bandung dari kekeringan dan longsor,” kata dia di Bandung, Selasa, 26 Mei 2015.

Deddy mengatakan, lokasi ruang terbuka hijau sebagai sanksi bagi pelanggar aturan KBU bisa disatukan dalam satu kawasan. “Tanahnya dibiarkan, ditanami pohon keras. Bisa satu kawasan, bisa kawasan di kelompok lain,” ujar dia.

Menurut Deddy, model pemberian sanksi dengan mewajibkan pembebasan lahan untuk mengembalikan komposisi ruang terbuka hijau yang jadi dasar pengaturan pengendalian KBU dalam Peraturan Daerah Nomor 1/2008 itu akan diterapkan bagi pelanggar lainnya. Saat ini, sanksi itu dijatuhkan pada dua apartemen yang diketahui mengantungi Izin Mendirikan Bangungan tanpa memegang rekomendasi gubernur.

Deddy mengatakan, pemerintah provinsi akan memeriksa semua rekomendasi yang ditolak gubernur. “Pasti pemkot dan pemkab punya datanya, pemprov yang tahu cuma yang ditolak yang mana. Ini akan kita cek,” kata dia. Sanksi membebaskan lahan sebagai kompensasi hukuman pelanggaran aturan KBU akan dilakukan pada semua pelanggar. “Kompensasi itu harus berlaku secara menyeluruh, tidak tebang pilih.”

Menurut Deddy, pemberian izin yang bakal diperiksa hanya bisa ditujukan pada izin bangunan yang diberikan sejak Perda KBU terbit. “Yang eksisting saat ini, sejak tahun 2009, sejak Perda ada, tapi sudah mengabaikan aturan itu, kalau yang sebelumnya sulit,” ujarnya.

Deddy meminta masyarakat melaporkan jika menemukan bangunan yang pembangunannya menabrak aturan pengendalian kawasan di KBU. “Sekarang sudah ada pemecahan masalah bagi yang tidak berizin segala macam, dengan adanya kasus kemarin,” katanya.

Dia mengingatkan, lini satu pengawasan pengendalian KBU ada di kabupaten/kota yang memiliki wilayah di kawasan itu. “Kalau lini satu gak bisa, pemrprov turun,” kata Deddy. “Tidak ada yang tidak boleh dibagnun, tapi ada aturannya, kecuali kawasamn yang memang tidak boleh. Ada aturan dan syarat yang harus dipenuhi.”

Deddy mengatakan, pemerintah provinsi akan memasang papan pengumuman di sejumlah titik strategis di KBU soal kewajiban mematuhi ketentuan pengendalian kawasan itu yang tercantum dalam Perda. “Biar masyarakat awam baca, bahwa tidak boleh sembarangan membangun. Ada resikonya. Mungkin masyarakat juga banyak yang gak tahu, atau memang sengaja tidak di kasih tahu.”

Sebelumnya, Koordinator Satuan PHLT, Kepala Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup (BPLHD) Jawa Barat Anang Sudarna mengungkapkan, bagi pengembang yang sudah mengantungi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tanpa rekomendasi gubernur akan dikenakan sangsi wajib membebaskan lahan untuk memenuhi ketentuan komposisi ruang terbuka dalam Peraturan Daerah 1/2008 tentang KBU. “Dilemanya gini, masyarakat ingin itu ditutup, tapi konsekwensinya luas, seperti tenaga kerja, iklim usaha, sementara di Perda ada jalan keluar dalam kondisi seperti ini,” ujar dia, Senin, 25 Mei 2015.

Anang mencontohkan, pengembang Galeri Ciumbuleuit 3 dan The Maj Collection Hotel & Apartemen masing-masing diminta membebaskan lahan untuk memenuhi komposisi kaofisien bangungan (KDB), ruang terbuka hijau (KDH), dan kaofisien wilayah terbangun (KWT) yang dipersyaratkan di masing-masing wilayahnya agar bisa mengantungi rekomendasi gubernur. “Batasan waktunya sampai gedung itu akan di operasionalkan, kalau belum memenuhi kewajiban itu, ijin untuk bisa dihuni tidak kelaur,” kata dia.

Menurut Anang, dua pengembang itu sudah meneken persetujuan di atas materai untuk melaksanakan kewajiban menyiapkan lahan kompensasi untuk dijadikan ruang terbuka hijau abadi. Dua pengembang itu, kini sudah boleh melanjutkan pembangunan apartemennya. “Soal total luasnya masih akan dibahas di Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah yang dipimpin Sekda,” ucap dia.

Hitungannya di atas kertas, dua pengembang itu masing-masing diminta membebaskan lahan untuk ruang terbuka hijau abadi hampir menembus 2,2 hektare, setara dengan lahan dua apartemen itu. “Yang lain-lain yang melanggar, atau terindikasi melanggar, tinggal tunggu waktu saja. Di Kota Bandung saja ada 20 lokasi yang sedang dikaji, sebagian rumah tinggal. Tapi fokus saat ini pada perusahaan,” kata Anang.

AHMAD FIKRI

Berita terkait

Profil 4 Sekawan Pemain Tetap Para Pencari Tuhan: Deddy Mizwar, Jarwo Kwat, Asrul Dahlan, dan Udin Nganga

49 hari lalu

Profil 4 Sekawan Pemain Tetap Para Pencari Tuhan: Deddy Mizwar, Jarwo Kwat, Asrul Dahlan, dan Udin Nganga

Deddy Mizwar, jarwo Kwat, Asrul Dahlan, dan Udin Nganga berperan dalam Para Pencari Tuhan hingga jilid ke-17 pada Ramadan kali ini.

Baca Selengkapnya

Telah Sampai Jilid 17 Sinetron Ramadan Para Pencari Tuhan, Pernah Raih MURI

49 hari lalu

Telah Sampai Jilid 17 Sinetron Ramadan Para Pencari Tuhan, Pernah Raih MURI

Para Pencari Tuhan kembali menemani pemirsa sepanjang Ramadan 2024. Kali ini, berjudul Buronan Surga selain deddy Mizwar, ada Sujiwo Tejo.

Baca Selengkapnya

Para Pencari Tuhan Sudah Masuk Jilid 17 Tayang Setiap Ramadan, Ini Sinopsis dan Para Pemainnya

50 hari lalu

Para Pencari Tuhan Sudah Masuk Jilid 17 Tayang Setiap Ramadan, Ini Sinopsis dan Para Pemainnya

Kisah Para Pencari Tuhan (PPT) kembali hadir menemani waktu sahur Ramadan yang sudah memasuki jilid 17. Ini sinopsis dan pemerannya

Baca Selengkapnya

69 Tahun Deddy Mizwar, Perjalanan Karir Jenderal Nagabonar dari Aktor hingga Politisi

55 hari lalu

69 Tahun Deddy Mizwar, Perjalanan Karir Jenderal Nagabonar dari Aktor hingga Politisi

Menjadi politisi sambil tetap aktif dalam dunia film. Begini perjalanan Deddy Mizwar menapaki dua bidang yang berbeda tersebut.

Baca Selengkapnya

Belajar dari Nirina Zubir Dapatkan Kembali 4 Sertifikat Tanah, Berikut Tahapan Mengurusnya

19 Februari 2024

Belajar dari Nirina Zubir Dapatkan Kembali 4 Sertifikat Tanah, Berikut Tahapan Mengurusnya

Nirina Zubir berhasil dapatkan kembali sertifikat tanah yang dikuasai mafia tanah. Bagaimana syarat dan tahapan mengurus sertifikat tanah?

Baca Selengkapnya

Pemkot Jakpus Cek Rumah 4 Lantai di Menteng yang Diduga Langgar IMB, Ini Hasilnya

16 Januari 2024

Pemkot Jakpus Cek Rumah 4 Lantai di Menteng yang Diduga Langgar IMB, Ini Hasilnya

Rumah mewah di Menteng ini tampak depan terdiri dari dua lantai, sesuai IMB yang ditunjukkannya saat pembangunan. Tapi, dari belakang 4 lantai.

Baca Selengkapnya

Dinas Jawab Soal Pembangunan Rumah Mewah di Menteng Dilanjut Setelah Tersegel Dua Kali

12 Januari 2024

Dinas Jawab Soal Pembangunan Rumah Mewah di Menteng Dilanjut Setelah Tersegel Dua Kali

Pembangunan sebuah rumah di Menteng yang sempat dua kali disegel kini dilanjutkan kembali.

Baca Selengkapnya

Pembangunan Rumah Mewah di Menteng yang 2 Kali Disegel Kini Mulai Dilanjutkan Lagi

3 Januari 2024

Pembangunan Rumah Mewah di Menteng yang 2 Kali Disegel Kini Mulai Dilanjutkan Lagi

Kuli bangunan yang mengerjakan rumah mewah di Menteng itu membenarkan bahwa rumah itu pernah disegel pemerintah.

Baca Selengkapnya

Cek Klaim Anies di Debat Pilpres, Data BPS: Jumlah Gereja di Jakarta 2017-2022 Bertambah 197

18 Desember 2023

Cek Klaim Anies di Debat Pilpres, Data BPS: Jumlah Gereja di Jakarta 2017-2022 Bertambah 197

Cek klaim Anies mengacu kepada publikasi "Provinsi DKI Jakarta dalam Angka" periode 2017 hingga 2022 yang dirilis oleh Badan Pusat Statistik (BPS)

Baca Selengkapnya

Anies Baswedan Janji Permudah Regulasi KPR, Bagaimana Ketentuannya Saat Ini?

2 Desember 2023

Anies Baswedan Janji Permudah Regulasi KPR, Bagaimana Ketentuannya Saat Ini?

Dalam kampanyenya, capres nomor urut 1, Anies Baswedan menjanjikan kemudahan dalam regulasi KPR. Bagaimana ketentuan KPR saat ini?

Baca Selengkapnya