TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo mengatakan pemerintah tak akan mengeluarkan Instruksi Presiden untuk memaksa daerah mencairkan dana pemilihan kepala daerah. Tjahjo mengaku telah membahas masalah ini dengan Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto.
"Sudah konsultasi dengan Seskab, prinsipnya undang-undang dan Kemendagri cukup kuat dasar hukumnya untuk melaksanakan pilkada," kata Tjahjo melalui pesan BlackBerry, Minggu 24 Mei 2015. "Jadi Inpres (Instruksi Presiden) dirasa tidak perlu."
Menurut Tjahjo, Kementerian Dalam Negeri sedang mempersiapkan draf peraturan Kemendagri yang berisi sanksi pada daerah yang belum juga mencairkan dana pilkada. "Minggu depan drafnya sudah siap," ujar dia.
Usulan penerbitan Inpres ini muncul dari Anggota Komisi Pemerintahan DPR Arif Wibowo dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Ferry Kurnia Rizkiyansyah. Mereka meminta presiden bertindak tegas pada daerah yang masih belum menyiapkan dana pilkada.
Menurut Tjahjo, Presiden Joko Widodo tak perlu menerbitkan terlalu banyak Instruksi Presiden. "Jangan kesannya Inpres diobral," kata dia.
Hingga saat ini, masih ada 60 daerah yang belum tanda tangan Naskah Perjanjian Hibah Daerah, dua di antaranya, yakni Kabupaten Barru dan Kabupaten Pengkajane Kepulauan belum menyelesaikan pembahasan soal besaran anggaran.
Sebelumnya, Ferry mengatakan ada indikasi upaya penghambatan pencairan anggaran di daerah berkaitan dengan konflik partai politik yang terjadi. Dua partai politik, Golkar dan PPP terancam tak ikut pilkada karena masih berkutat dengan sengketa kepengurusan.
"Saya belum terima laporan resmi, tapi dari pengalaman selama ini ada kejadian-kejadian di daerah seperti itu," kata Ferry. Untuk itu, dia melanjutkan, pemerintah harus bertindak tegas.
TIKA PRIMANDARI
Berita terkait
Pendaftaran IPDN Dibuka, Apa Saja Syarat dan Berkas Administrasinya?
8 hari lalu
Institut Pemerintahan Dalam Negeri atau IPDN merupakan salah satu perguruan tinggi kedinasan yang banyak diminati selain STAN.
Baca SelengkapnyaDukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda
12 hari lalu
Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta mengajukan penonaktifan terhadap 92.493 NIK warga Jakarta ke Kemendagri pekan ini
Baca SelengkapnyaIrjen Kemendagri Minta Pemda Lakukan Operasi Pasar
49 hari lalu
Tomsi Tohir berpesan kepada pemda jangan sampai hingga mendekati perayaan Idulfitri, harga komoditas, khususnya beras, belum terkendali
Baca SelengkapnyaAHY Beri Penghargaan untuk Dirjen Dukcapil
55 hari lalu
Ditjen Dukcapil menyediakan database kependudukan dalam aplikasi komputerisasi kegiatan pertanahan.
Baca SelengkapnyaKemendagri Mulai Bahas Anggaran hingga Penanganan Pelanggaran Pilkada 2024
56 hari lalu
Pilkada Serentak 2024 digelar pada 27 November mendatang, BSKDN Kemendagri mulai membahas persiapan Pilkada.
Baca SelengkapnyaMendagri Ingatkan Peran Dukcapil Sangat Penting untuk Bangsa
28 Februari 2024
Data kependudukan sangat berguna untuk membuat analisis yang detil dalam perencanaan pembangunan
Baca SelengkapnyaPemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP
26 Februari 2024
Penyaluran beras SPHP dimaksimalkan sebanyak 200 ribu ton per bulan untuk periode Januari-Maret 2024.
Baca SelengkapnyaKorupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dudy Jocom Dituntut 5 Tahun
22 Februari 2024
Dudy Jocom dituntut 5 tahun penjara dalam kasus korupsi pembangunan tiga kampus IPDN di Riau, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Selatan
Baca SelengkapnyaStafsus Mendagri Hoiruddin Hasibuan Dikukuhkan Jadi Guru Besar Unissula
7 Februari 2024
Guru besar memiliki tanggung jawab untuk meningkatkan kualitas pengabdian kepada bangsa dan negara Indonesia
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi Kabulkan Gugatan Masa Jabatan Kepala Daerah, Kuasa Hukum: Langsung Berlaku
23 Desember 2023
Mahkamah Konstitusi memutuskan kepala daerah yang terpilih pada 2018 dan dilantik pada 2019 tetap menjabat hingga 2024.
Baca Selengkapnya