Lilik binti Mas'oud, TKI yang lolos dari hukuman mati, setibanya di kampung halamannya di Banyuwangi, Jawa Timur, Minggu (24/5). (Foto: Kemlu RI)
TEMPO.CO, Jakarta - Seorang warga negara Indonesia lolos dari hukuman mati di Arab Saudi. Dia adalah Lilik binti Mas’oud, yang diantar Kementerian Luar Negeri kembali ke kampung halamannya di Banyuwangi, Jawa Timur, pada Minggu lalu.
“Lilik berhasil dibebaskan oleh pemerintah Indonesia dari ancaman hukuman mati rajam di Jeddah, Arab Saudi,” kata Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri RI Lalu Muhamamad Iqbal dalam rilisnya, Senin, 25 Mei 2015.
Lilik ditangkap pada 2008 di Jeddah dengan tuduhan melakukan zina dan terlibat persekongkolan dengan seorang warga Bangladesh, yang merupakan suami sirinya, untuk membunuh WNI lain, Aisyah.
“Pemerintah melalui KJRI Jeddah telah memberikan bantuan hukum kepada Lilik, termasuk dengan menunjuk pengacara tetap dari kantor pengacara Khudron Alzahrani,” ujar Iqbal.
Dalam proses persidangan, pengacara berhasil membuktikan bahwa Lilik tidak terlibat dalam pembunuhan. Terkait dengan tuduhan perzinaan, pengacara juga berhasil membuktikan bahwa Lilik telah menikah secara siri.
Setelah proses persidangan yang panjang, pada persidangan terakhir Oktober 2014, hakim membebaskan Lilik dari ancaman hukuman mati tapi tetap menjatuhkan hukuman penjara 3 tahun dan 500 kali cambukan.
Setelah melaksanakan hukuman tersebut dan memastikan jaksa penuntut umum tidak melakukan banding atas putusan tersebut, KJRI Jeddah segera memproses pemulangan Lilik ke Indonesia.
Dengan dibebaskannya Lilik, sepanjang 2015, pemerintah Indonesia telah membebaskan 22 WNI dari ancaman hukuman mati di sejumlah negara. Iqbal menegaskan bahwa pemerintah akan terus memberikan bantuan hukum untuk mengupayakan pembebasan WNI dari ancaman hukuman mati dengan tetap menghormati hukum setempat.