Budi Waseso: Permintaan Maaf Gubernur Gorontalo Tak Tulus  

Reporter

Senin, 25 Mei 2015 16:25 WIB

Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Komjen Pol Budi Waseso, menjadi salah satu nama calon Kapolri. Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) telah menjaring enam komisaris jenderal yang akan diajukan menjadi pengganti Budi Gunawan, yang tidak kunjung dilantik sebagai Kapolri. ANTARA/M Agung Rajasa

TEMPO.CO, Gorontalo - Komisaris Jenderal Budi Waseso hari ini, Senin, 25 Mei 2015, bersaksi di Pengadilan Negeri Gorontalo dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dirinya saat menjabat sebagai Kapolda Gorontalo tahun 2013. Dalam kasus ini, Budi Waseso melaporkan Rusli Habibie yang waktu itu menjadi Gubernur Gorontalo.

Dalam persidangan hari ini, ketua majelis hakim Hohnicol Richard Frans Sine bertanya dua kali kepada Budi Waseso. Kemungkinan Kepala Bareskrim dan Gubernur itu saling memaafkan. Sebelumnya, Rusli Habibie telah meminta maaf bahkan sudah memasang iklan di dua koran lokal di Gorontalo. (Baca: Budi Waseso Berkukuh Kasus Gubernur Gorontalo Jalan Terus)

Namun, menurut Budi Waseso, permintaan maaf itu tidak tulus. "Permintaan maaf itu tidak tulus karena Gubernur tidak menyebutkan sepuluh hal yang dijadikannya bahan untuk melaporkan saya ke Menkopolhukam," kata Budi Waseso di Pengadilan, Senin, 25 Mei 2015.

Budi Waseso mengaku dari dulu sudah memaafkan Gubernur. "Waktu itu saya pernah mendatangi beliau untuk berdamai karena Kapolri menegur saya berulang kali," ujar Waseso. Bahkan, menurut Waseso, ia pernah mengantar Gubernur Rusli Habibie ke bandara. "Tapi besoknya saya baru tahu ternyata dia melapor secara tertulis kepada Menkopolhukam dengan tembusan ke banyak pihak." (Baca: Disebut Biang Kerok, Budi Waseso: Memang Kerjaan Saya)

Gara-gara laporan tersebut, Budi Waseso mengaku diperiksa empat tim dari Jakarta, yakni Kompolnas, Inspektorat Khusus, Propam, dan Komisi III DPR RI. Namun, dalam pemeriksaannya, empat tim tersebut tidak berhasil menemukan bukti keberpihakannya kepada salah satu kandidat pemilihan kepala daerah Kota Gorontalo, Adhan Dambea, yang saat itu dicoret dari pencalonan oleh KPU.

"Fitnah ini membuat saya terganggu karena saya jadi bahan omongan di mana-mana, termasuk ketika akan menjabat Kabareskrim. Kinerja saya dipertanyakan. Karena itu, saya memilih jalur hukum untuk memulihkan nama baik," tutur Budi Waseso.

Dalam sidang tersebut, Rusli Habibie menyatakan permintaan maafnya kepada Budi, meskipun proses hukum kasus tersebut tetap berlanjut.

Sebelumnya, Gubernur juga meminta maaf dengan memasang iklan di dua koran lokal Gorontalo. Gubernur dijerat dengan Pasal 317 ayat 1 dan 2 subsider Pasal 311 ayat 1 dan 2 juncto Pasal 316 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.

ANTARA

Berita terkait

Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

5 hari lalu

Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

Kasus Palti Hutabarat ini bermula saat beredar video dengan rekaman suara tentang arahan untuk kepala desa agar memenangkan Prabowo-Gibran

Baca Selengkapnya

Saatnya Pramuka Berperan Tingkatkan Kualitas Generasi Muda

24 hari lalu

Saatnya Pramuka Berperan Tingkatkan Kualitas Generasi Muda

Komjen Pol (Purn) Drs. Budi Waseso bersyukur dengan disahkannya jajaran Pengurus Kwartir Nasional Gerakan Pramuka masa bakti 2023-2028.

Baca Selengkapnya

Pergantian Kepala Bulog Disinggung di MK, Budi Waseso Bilang Tak Ada Masalah

25 hari lalu

Pergantian Kepala Bulog Disinggung di MK, Budi Waseso Bilang Tak Ada Masalah

Hakim konstitusi Arief Hidayat mempertanyakan alasan Buwas diganti Wakil Menteri Perdagangan 2011-2014 Bayu Krisnamurthi di tengah masa kritis.

Baca Selengkapnya

Ketua Kwarnas Pramuka Budi Waseso Minta Permendikbudristek No 12/2024 Dicabut

25 hari lalu

Ketua Kwarnas Pramuka Budi Waseso Minta Permendikbudristek No 12/2024 Dicabut

Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Budi Waseso mengingatkan pramuka sudah ada sejak zaman kemerdekaan.

Baca Selengkapnya

Saksi Ahli Sebut Ucapan Adam Deni Tuduhan tapi Dampaknya Menistakan Nama Baik Ahmad Sahroni

35 hari lalu

Saksi Ahli Sebut Ucapan Adam Deni Tuduhan tapi Dampaknya Menistakan Nama Baik Ahmad Sahroni

Pegiat media sosial, Adam Deni Gearaka, kembali menjalani sidang perkara pencemaran nama baik Ahmad Sahroni

Baca Selengkapnya

ICJR Ungkap 4 Alasan Aktivis Lingkungan Karimunjawa Daniel Frits Harus Diputus Bebas

36 hari lalu

ICJR Ungkap 4 Alasan Aktivis Lingkungan Karimunjawa Daniel Frits Harus Diputus Bebas

Aktivis lingkungan Karimunjawa Daniel Frits dikriminalisasi setelah memberi komentar soal rencana tambak udang di Karimunjawa.

Baca Selengkapnya

Kalapas Cipinang Bantah Petugas Lapas Aniaya Adam Deni, Terdakwa Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

37 hari lalu

Kalapas Cipinang Bantah Petugas Lapas Aniaya Adam Deni, Terdakwa Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

Kalapas Kelas I Cipinang memastikan tidak ada kekerasan terhadap Adam Deni, tersangka pencemaran nama baik politikus Nasdem Ahmad Sahroni

Baca Selengkapnya

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, SAFEnet: Bentuk Pengakuan Banyak Kriminalisasi Selama Ini

38 hari lalu

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, SAFEnet: Bentuk Pengakuan Banyak Kriminalisasi Selama Ini

MK menghapus Pasal 14 dan Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 dan Pasal 310 ayat 1 KUHP tentang pencemaran nama baik

Baca Selengkapnya

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, Polisi Sebut akan Beradaptasi dan Patuh

39 hari lalu

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, Polisi Sebut akan Beradaptasi dan Patuh

Polri menyatakan akan beradaptasi dengan keputusan MK yang menghapus pasal pencemaran nama baik

Baca Selengkapnya

Amar Putusan MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong, Begini Bunyinya

39 hari lalu

Amar Putusan MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong, Begini Bunyinya

MK resmi hapus pasal berita bohong dan pencemaran nama baik. Begini bunyi amar putusan dari MK dan isi pasal tersebut?

Baca Selengkapnya