Ketua DPC PKB Majelengka, Nasir, tiba memenuhi panggilan Presiden Jokowi di Wisma Negara, Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, 23 Oktober 2014. TEMPO/Subekti
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi Mohamad Nasir menemui Kepala Kepolisian RI Jenderal Badrodin Haiti di Markas Besar Polri siang ini. Nasir bermaksud membahas kasus ijazah palsu yang belakangan marak beredar.
"Iya, jadwal pertemuannya jam 11," kata juru bicara Mabes Polri, Brigadir Jenderal Agus Rianto, melalui pesan pendek, Senin, 25 Mei 2015.
Berdasarkan pantauan Tempo, Menteri Nasir datang ke Mabes Polri sekitar pukul 11.15. Tak kurang dari 15 menit, sekitar pukul 11.30, mobil berpelat nomor B-1008-RFQ yang ditumpanginya meninggalkan gedung Rupatama Mabes Polri. Ia tidak memberikan keterangan apa pun.
Menurut informasi yang dihimpun Tempo, Menteri Nasir menunda pertemuan lantaran Kapolri tidak berada di ruangannya. Kabarnya, Kapolri masih meninjau tugas lapangan di kawasan Jakarta Selatan.
Sebelumnya, kasus ijazah palsu kembali ramai lantaran adanya pengaduan masyarakat yang menyebutkan terdapat sekitar 18 perguruan tinggi yang melakukan praktek transaksi jual-beli ijazah. Perguruan tinggi abal-abal tersebut terdapat di Jabodetabek dan Kupang, Nusa Tenggara Timur. Salah satunya STIE Adhy Niaga di Bekasi, University of Berkley di Jakarta, serta Universitas PGRI di Kupang. Perguruan tinggi tersebut diduga memberikan ijazah sarjana (S-1) kepada lulusannya tanpa mengikuti proses perkuliahan seperti pada umumnya.
Praktik jual-beli ijazah palsu melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang pendidikan tinggi Pasal 28 ayat 6 dan 7, Pasal 42 ayat 3, dan Pasal 44 ayat 4. Ancamannya pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
Isu Ijazah Palsu Gibran, Begini Prosedur Penyetaraan Ijazah Luar Negeri
20 November 2023
Isu Ijazah Palsu Gibran, Begini Prosedur Penyetaraan Ijazah Luar Negeri
Gibran Rakabuming Raka mendapatkan surat keputusan penyetaraan ijazah luar negeri dari Kementerian Pendidikan pada 8 Agustus 2019. Simak syarat ketentuan agar lulusan luar negeri mendapatkan penyetaraan ijazahnya?