Bambang Widjojanto (kanan) bersama korban kriminalisasi kasus surat pembaca Kho Seng Seng, Korban salah tangkap Ando Supriyanto (kiri), berbicara dalam diskusi gelar perkara pemidanaan yang dipaksakan dalam kasus kriminalisasi, di Gedung Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Jakarta, 15 Mei 2015. TEMPO/Imam Sukamto
TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo pekan ini berencana mengundang Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) untuk membahas penetapan tersangka Bambang Widjojanto oleh Markas Besar Polri. Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non-aktif ini menjadi tersangka dalam dugaan kesaksian palsu dalam sidang sengketa Pemilihan Kepala Daerah Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi tahun 2010 lalu.
Direktur Komisi Pengawas Advokat Peradi Timbang Pangaribuan mengatakan undangan tersebut terkait putusan sidang etik atas dugaan mengarahkan saksi agar berbohong yang dituduhkan kepada Bambang. "Peradi menyatakan tidak ada temuan yang menyatakan Bambang melanggar," kata Timbang, Senin, 25 Mei 2015.
Menurut Timbang, hasil sidang kode etik tersebut telah dikirimkan ke Mabes Polri dan Kejaksaan Agung, termasuk Presiden Jokowi. Sidang etik Peradi ini digelar setelah ada aduan dari Sugianto Sabran dan Eko Soemarno. Keduanya adalah calon Bupati Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah. Mereka juga yang melaporkan Bambang ke Mabes Polri.
Timbang mennuturkan Peradi menerima aduan keduanya pada akhir Januari lalu. Ada dua saksi dari kubu Sugianto yang diperiksa, yaitu Kusniyadi dan Edi Sulistya. Keduanya warga Kotawaringin Barat.
Dari hasil pemeriksaan keduanya, kata Timbang, tidak ada pelanggaran yang dilakukan Bambang. "Mereka bilang cuma dipesan Bambang agar berpakaian rapi dan bicara sesuai fakta," katanya.
Pada April lalu, Peradi menggelar sidang dan menyatakan bahwa Bambang tidak melanggar aturan apa pun. Mereka pun mendesak agar status tersangka Bambang dicabut.
Sidang sengketa pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi bermula dari aduan pasangan Ujang Iskandar dan Bambang Purwanto. Pasangan ini menyewa Widjojanto-Sonhaji Associate sebagai kuasa hukum mereka. Pasangan Ujang menuding Sugianto yang menang dalam pilkada curang.
Sidang yang digelar pada medio 2010 itu mendatangkan 69 saksi. Para saksi ini meengakui adanya bagi-bagi duit oleh kubu Sugianto. Akhirnya Mahkamah membatalkan kemenangan Sugianto. Tidak terima, ia melaporkan Bambang ke polisi. SYAILENDRA