Sidang Perdana Praperadilan: Ini Harapan Novel Baswedan

Reporter

Editor

Anton Septian

Senin, 25 Mei 2015 07:24 WIB

Novel Baswedan (kanan), bersama Tim Advokasi Anti Kriminal (Taktis) melakukan jumpa pers rencana pengajuan praperadilan keduanya di Gedung KPK, Jakarta, 10 Mei 2015. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bakal menggelar sidang praperadilan perdana kasus penangkapan dan penahanan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Novel Baswedan, Senin, 25 Mei 2015. Sidang itu bakal menguji kesalahan administrasi dalam penangkapan dan penahanan Novel oleh Anggota Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian pada Jumat dini hari, 1 Mei 2015.

"Saya berharap dapat menunjukkan tindakan penyidik yang salah dan melanggar aturah hukum acara pidana," kata Novel, Minggu, 24 Mei 2015. Novel mengajukan permohonan praperadilan pada Senin, 4 Mei 2015.

Salah satu kuasa hukum Novel, Bahrain, mengatakan banyak kesalahan administrasi dalam penangkapan dan penahanan kliennya. Misalnya, soal adanya perbedaan antara pasal yang disangkakan dan pasal dalam Surat Perintah Penangkapan.

Kuasa hukum Novel yang lain, Muji Kartika Rahayu, mengatakan Kepala Badan Reserse Komisaris Jenderal Budi Waseso mengeluarkan surat perintah pada 20 April 2015 yang memberi "lampu hijau" kepada penyidik Badan Reserse untuk menangkap Novel. Menurut Muji, dasar menangkap atau menahan seharusnya berupa surat perintah penyidikan.

"Kabareskrim bukan bagian dari penyidik yang ditunjuk untuk melakukan penyidikan," ujarnya. Muji menuding Budi Waseso telah mengintervensi penyidik.

Polisi menuduh Novel menganiaya pencuri sarang burung walet saat menjabat Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Bengkulu pada 2004. Polisi mengusut kasus ini pertama kali saat Novel memimpin penyidikan kasus korupsi petinggi Kepolisian, Inspektur Jenderal Djoko Susilo. Waktu itu, kasus dibekukan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Belakangan, polisi mengusut lagi kasus Novel setelah KPK menetapkan calon Kepala Kepolisian Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai tersangka. Muji menyebut penangkapan dan penahanan terhadap Novel terindikasi bukan bertujuan untuk penegakan hukum.

Juru bicara Markas Besar Kepolisian Brigadir Jenderal Agus Rianto mengatakan polisi siap mengikuti jalannya sidang praperadilan kasus Novel. "Kami tentu sudah mempersiapkan diri untuk mengikuti sidang praperadilan," katanya melalui pesan pendek, Ahad, 24 Mei 2015.

MUHAMAD RIZKI

Berita terkait

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

2 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

5 jam lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

17 jam lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

17 jam lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

19 jam lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

19 jam lalu

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

20 jam lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

23 jam lalu

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi.

Baca Selengkapnya

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

1 hari lalu

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

Dewas KPK menunda sidang etik dengan terlapor Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada Kamis, 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

1 hari lalu

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

Penyidik KPK menggeledah kantor Sekretariat Jenderal DPR atas kasus dugaan korupsi oleh Sekjen DPR, Indra Iskandar. Ini profil dan kasusnya.

Baca Selengkapnya