Mungkinkah Mary Jane Lolos dari Peluru Regu Tembak?  

Reporter

Editor

Bobby Chandra

Minggu, 24 Mei 2015 14:07 WIB

Mary Jane Fiesta Veloso (tengah) di Pengadilan Negeri Sleman, Yogyakarta, pada 3 Maret 2015. REUTERS/Ignatius Eswe

TEMPO.CO, Jakarta - Nasib terpidana mati asal Filipina, Mary Jane Fiesta Veloso, bergantung pada hasil pengusutan kasus perdagangan manusia dan penyelundupan narkotik yang menjerat perempuan yang diduga merekrut Mary Jane, Maria Kristina Sergio. Maria Kristina dan kekasihnya, Julius Lacanilao, sudah ditahan kepolisian Filipina.

Jika dari pengusutan tersebut terbukti Mary Jane tidak terlibat sama sekali dalam kasus yang menjerat Maria Kristina, penyelundup 2,6 kilogram heroin ke Yogyakarta pada 2010 itu memiliki amunisi untuk menyatakan Mary Jane tidak pantas dihukum mati. (Baca: Isi Surat Pemerintah Filipina Soal Kasus Mary Jane)

Pengacara Mary Jane, Agus Salim, mengaku tengah mengkaji segala upaya hukum lanjutan yang bisa dilakukan. Targetnya, Mary Jane terbebas dari hukuman mati. Namun, menurut Agus, upaya hukum itu kemungkinan bukanlah peninjauan kembali, karena Mary Jane sudah mengajukan PK sebanyak dua kali.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Tony Spontana mengatakan tak sulit mementahkan argumen Mary Jane jika mengajukan PK lagi. "Misalkan, dia mengajukan PK ketiga kalinya, kami siap memberi kontra argumen dengan mengacu pada surat edaran Mahkamah Agung. Ini lho, kamu sudah PK dua kali," ujar Tony, Sabtu, 24 Mei 2015. (Baca pula: Filipina Salah Alamat Kirim Surat Soal Mary Jane)

Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2014 membatasi upaya PK untuk kasus pidana hanya satu kali. Hal itu berkaca dari banyaknya terpidana mati kasus narkotik yang mengajukan PK berkali-kali meskipun pengajuan itu tanpa novum yang jelas untuk menghindari eksekusi mati.

Tony menuturkan peluang Mary Jane lolos dari hukuman mati kemungkinan ada melalui upaya grasi. Namun hal itu pun tak mudah. Alasannya, grasi adalah keputusan final yang merupakan hak prerogatif presiden. "Itu tergantung pada Pak Jokowi, karena hal tersebut hak prerogatif beliau," ucapnya. (Simak: Peluang Hidup Terpidana Mati di Tangan Jokowi)

Undang-undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Grasi menyebutkan batas pengajuan grasi dibahas dalam Pasal 2. Pasal 2 ayat 3 UU tersebut menyatakan permohonan grasi hanya dapat diajukan satu kali, kecuali terpidana yang ditolak permohonan grasinya tidak dieksekusi dalam jangka waktu dua tahun.

Undang-undang itu juga menyebutkan terpidana yang pernah diberi grasi berupa pengurangan hukuman dari pidana mati menjadi pidana seumur hidup dapat mengajukan grasi setelah lewat dua tahun. Namun beleid tentang perubahan atas UU Grasi mengatakan batasan mengajukan grasi berubah. Syarat grasi lebih dari sekali tak lagi dicantumkan dan digantikan dengan pernyataan grasi hanya boleh dari sekali. (Baca: MA Buka Peluang Peninjauan Kembali Mary Jane)

ISTMAN M.P.

Berita terkait

Negara Bagian AS Bolehkan Guru Pegang Senjata Api, Bagaimana Aturan Soal Senpi di Indonesia?

2 hari lalu

Negara Bagian AS Bolehkan Guru Pegang Senjata Api, Bagaimana Aturan Soal Senpi di Indonesia?

Tingginya angka kepemilikan senjata api di AS sudah sampai di level yang mengkhawatirkan. Bagaimana kondisi di Indonesia?

Baca Selengkapnya

Polisi Pesta Narkoba di Cimanggis Depok, Kilas Balik Kasus Irjen Teddy Minahasa Terlibat Jaringan Narkoba

7 hari lalu

Polisi Pesta Narkoba di Cimanggis Depok, Kilas Balik Kasus Irjen Teddy Minahasa Terlibat Jaringan Narkoba

Polisi pesta narkoba belum lama ini diungkap. Bukan kali ini kasus polisi terlibat narkoba, termasuk eks Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa.

Baca Selengkapnya

Terbukti Kendalikan Peredaran Narkotika dari Penjara, Nasrun Divonis Hukuman Mati

7 hari lalu

Terbukti Kendalikan Peredaran Narkotika dari Penjara, Nasrun Divonis Hukuman Mati

Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis mati terhadap Nasrun alias Agam, terdakwa pengedar narkotika jenis sabu-sabu seberat 45 kilogram.

Baca Selengkapnya

5 Anggota Polda Metro Jaya Diringkus Saat Nyabu, Ini Daftar Polisi Terlibat Jaringan Narkoba

9 hari lalu

5 Anggota Polda Metro Jaya Diringkus Saat Nyabu, Ini Daftar Polisi Terlibat Jaringan Narkoba

Lima anggota Polda Metro Jaya diringkus ketika mengonsumsi narkoba jenis sabu. Berikut daftar polisi terlibat jaringan narkoba, termasuk Andri Gustami

Baca Selengkapnya

Perempuan Tajir Vietnam Truong My Lan Divonis Hukuman Mati, Apa Kesalahannya? Ini Profilnya

16 hari lalu

Perempuan Tajir Vietnam Truong My Lan Divonis Hukuman Mati, Apa Kesalahannya? Ini Profilnya

Truong My Lan, taipan real estate dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan di Vietnam. Apa yang diperbuatnya? Berikut profilnya.

Baca Selengkapnya

Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

18 hari lalu

Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

Setahun lalu banding Ferdy Sambo ditolak alias tetap dihukum mati. Seiring berjalannya waktu, vonis itu diubah jadi penjara seumur hidup. Kok bisa?

Baca Selengkapnya

Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

19 hari lalu

Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

Hari ini, setahun lalu atau 12 April 2023, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta bacakan putusan banding yang diajukan Ferdy Sambo.

Baca Selengkapnya

'Crazy Rich' Vietnam Dijatuhi Hukuman Mati untuk Kasus Penipuan Senilai Rp 200 T

20 hari lalu

'Crazy Rich' Vietnam Dijatuhi Hukuman Mati untuk Kasus Penipuan Senilai Rp 200 T

Wanita 'Crazy Rich' Vietnam dijatuhi hukuman mati atas perannya dalam penipuan keuangan senilai 304 triliun dong atau sekitar Rp 200 T.

Baca Selengkapnya

Polda Sumut: Ada 22 Tersangka Tindak Pidana Narkotika Menunggu Vonis Mati

36 hari lalu

Polda Sumut: Ada 22 Tersangka Tindak Pidana Narkotika Menunggu Vonis Mati

Selain penindakan para pelaku kasus narkotika, sepanjang 2023, Polda Sumut telah melakukan rehabilitasi terhadap 815 orang.

Baca Selengkapnya

Selama Januari-Maret, Kejaksaan Tinggi Sumut Sudah Menuntut Hukuman Mati 22 Pengedar Narkoba

44 hari lalu

Selama Januari-Maret, Kejaksaan Tinggi Sumut Sudah Menuntut Hukuman Mati 22 Pengedar Narkoba

Tahun lalu, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menuntut 93 terdakwa kasus narkoba dengan hukuman mati.

Baca Selengkapnya