Dinilai Unesco, Gunungsewu Terlarang untuk Properti Baru  

Reporter

Editor

Zed abidien

Jumat, 22 Mei 2015 16:20 WIB

Papan nama Gua Pindul, di desa Bejiharjo, kecamatan Karangmojo, kabupaten Gunungkidul, Yogyakarta, 22 Maret 2013. TEMPO/Suryo Wibowo

TEMPO.CO, Gunungkidul - Pemerintah Kabupaten Gunungkidul, menyatakan kawasan Gunungsewu rencananya akan kembali dinilai kelayakannya sebagai usulan geopark dunia oleh Unesco pada September tahun ini.

"Unesco sudah bersedia menilai kembali Gunungsewu bulan September nanti, syaratnya dokumen pengajuan sudah kami serahkan selambat-lambatnya Juni," ujar Asisten Perekonomian Pembangunan Gunungkidul Supriyadi kepada Tempo, Jumat, 22 Mei 2015.

Supriyadi menuturkan, segala persyaratan itu sudah disiapkan sejak awal tahun ini hingga April lalu secara maraton. Pemerintah Gunungkidul memastikan persiapan berbagai dokumen persyaratan telah melalui koordinasi intensif dengan Pemerintah Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah, dan Kabupaten Pacitan, Jawa Timur, selaku pengelola Gunungsewu sebagai bagian wilayahnya.

"Yang paling mendasar dari persyaratan itu kan soal komitmen tiga pemerintah dalam pengelolaan Gunungsewu, ini sudah selesai dan lengkap persyaratannya," kata Supriyadi.

Pada penilaian pertama Juli 2014, Gunungkidul dan pemerintah Pacitan serta Wonogiri dinyatakan gagal dalam verifikasi pengajuan usulan geopark Gunungsewu kepada Unesco. Unesco menilai pemerintah belum memiliki komitmen bersama mengelola bentang alam itu sebagai pendukung tiga sarana utama yakni: pendidikan, ekologi, dan pemberdayaan perekonomian masyarakat.

Menindaklanjuti kegagalan itu, awal 2015 ini tiga pemerintah provinsi: Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Tengah, dan Jawa Timur melakukan MoU bersama di kantor Gubernur DIY ihwal komitmen pengelolaan Gunungsewu. "Salah satunya dengan membentuk biro pengelolaan terpadu khusus untuk Gunungsewu di tiap kabupaten," ujar Supriyadi.

Dalam penilaian Unesco tahun lalu, sedikitnya ada lima geosite Gunungsewu di Gunungkidul yang dinilai. Mulai gunung purba Nglanggeran, Gua Pindul, Hutan Turunan, Pantai Siung, dan Pantai Wediombo. Adapun kawasan geosite yang diajukan sebagai geopark oleh Gunungkidul berjumlah sebelas.

Kepala Bagian Administrasi Umum Pemerintahan Sekretariat Daerah Gunungkidul Winaryo menuturkan, jelang penilaian oleh Unesco ini, pemerintah melarang adanya ekspansi properti baru di salah satu geosite Gunungsewu, tepatnya Gua Pindul.

"Sudah mulai masif upaya penguasaan lahan di Pindul dengan membangun properti baru yang berpotensi merusak alam, termasuk membawa kendaraan dan alat berat, namun sudah kami larang," kata Winaryo.

Bahkan untuk mencegah eksploitasi alam dan lahan di Pindul yang selalu padat wisatawan kala libur, Mei 2015 ini Gunungkidul akan menggelontorkan anggaran Rp 6 miliar untuk membebaskan lahan di area Gua Pindul sebesar 2 hektare. "Agar tak ada lagi alih fungsi lahan karena itu bisa merusak tatanan alam Gunungsewu yang asri," ujarnya.

PRIBADI WICAKSONO


Berita terkait

Aliansi Kecam Kehadiran Industri Plastik dan Kimia dalam Delegasi Indonesia untuk Negosiasi Perjanjian Plastik

11 hari lalu

Aliansi Kecam Kehadiran Industri Plastik dan Kimia dalam Delegasi Indonesia untuk Negosiasi Perjanjian Plastik

Kehadiran itu membahayakan tujuan perjanjian, yaitu mengatur keseluruhan daur hidup plastik untuk melindungi kesehatan manusia dan lingkungan.

Baca Selengkapnya

Cerita dari Kampung Arab Kini

15 hari lalu

Cerita dari Kampung Arab Kini

Kampung Arab di Pekojan, Jakarta Pusat, makin redup. Warga keturunan Arab di sana pindah ke wilayah lain, terutama ke Condet, Jakarta Timur.

Baca Selengkapnya

Begini Antusiasme Ribuan Warga Ikuti Open House Sultan Hamengku Buwono X

19 hari lalu

Begini Antusiasme Ribuan Warga Ikuti Open House Sultan Hamengku Buwono X

Sekda DIY Beny Suharsono menyatakan open house Syawalan digelar Sultan HB X ini yang pertama kali diselenggarakan setelah 4 tahun absen gegara pandemi

Baca Selengkapnya

BRIN Kembangkan Metode Daur Ulang Baterai Litium Ramah Lingkungan

33 hari lalu

BRIN Kembangkan Metode Daur Ulang Baterai Litium Ramah Lingkungan

Peneliti BRIN tengah mengembangkan metode baru daur ulang baterai litium. Diharapkan bisa mengurangi limbah baterai.

Baca Selengkapnya

Mengenal Antropomorfisme, Sifat Manusia yang Memberikan Empati ke Sekitarnya

48 hari lalu

Mengenal Antropomorfisme, Sifat Manusia yang Memberikan Empati ke Sekitarnya

Antropomorfisme memiliki arti pengenalan ciri-ciri manusia hingga empati kepada binatang, tumbuh-tumbuhan, atau benda mati.

Baca Selengkapnya

Alasan Masyarakat Adat Suku Awyu Mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

52 hari lalu

Alasan Masyarakat Adat Suku Awyu Mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Masyarakat adat suku Awyu mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dalam sengketa izin lingkungan perusahaan sawit PT ASL di Boven Digoel, Papua Selatan.

Baca Selengkapnya

Menengok Sejarah 13 Maret sebagai Hari Jadi DIY dan Asal-usul Nama Yogyakarta

55 hari lalu

Menengok Sejarah 13 Maret sebagai Hari Jadi DIY dan Asal-usul Nama Yogyakarta

Penetapan 13 Maret sebagai hari jadi Yogyakarta tersebut awal mulanya dikaitkan dengan Perjanjian Giyanti pada 13 Februari 1755

Baca Selengkapnya

DI Yogyakarta Berulang Tahun ke-269, Tiga Lokasi Makam Pendiri Mataram Jadi Pusat Ziarah

59 hari lalu

DI Yogyakarta Berulang Tahun ke-269, Tiga Lokasi Makam Pendiri Mataram Jadi Pusat Ziarah

Tiga makam yang disambangi merupakan tempat disemayamkannya raja-raja Keraton Yogyakarta, para adipati Puro Pakualaman, serta leluhur Kerajaan Mataram

Baca Selengkapnya

4 Bulan DPO, Mantan Pejabat Pemkab Bangka Tersangka Kasus Perambahan Hutan Ditangkap KLHK

4 Maret 2024

4 Bulan DPO, Mantan Pejabat Pemkab Bangka Tersangka Kasus Perambahan Hutan Ditangkap KLHK

Tersangka Barlian merupakan aktor intelektual kasus perusakan dan perambahan hutan di kawasan hutan produksi Sungai Sembulan Bangka.

Baca Selengkapnya

Ketua Komisi A DPRD DIY: Tidak Boleh Sweeping Rumah Makan Saat Ramadan

4 Maret 2024

Ketua Komisi A DPRD DIY: Tidak Boleh Sweeping Rumah Makan Saat Ramadan

Ketua Komisi A DPRD DIY Eko Suwanto menegaskan tidak boleh ada sweeping rumah makan saat Ramadan. Begini penjelasannya.

Baca Selengkapnya