Wiranto Jadi Saksi dalam Pengadilan HAM Ad Hoc Timor Timur
Reporter
Editor
Kamis, 31 Juli 2003 17:40 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Mantan Panglima TNI sekaligus Menhankam Jenderal (Purn) Wiranto mengatakan, tidak mungkin TNI/Polri dapat menyelesaikan konflik yang terjadi selama 23 tahun antara kelompok pro dan anti-integrasi dalam waktu sebulan. “Mereka harus didamaikan, karena pada saat itu mereka memasuki kebijakan yang berbeda,” kata Wiranto kepada majelis hakim saat ditanya mengenai tanggungjawabnya sebagai Panglima TNI saat pra dan pasca jajak pendapat di Timor Timur, 1999 lalu. Wiranto yang mengenakan baju batik coklat tampak mantap dan siap dengan lembaran catatan di tangan, menjawab semua pertanyaan majelis hakim, yang diketuai Hakim Andi Samsan Nganro, dengan Jaksa Penutut Umum James Pardede. Ia juga berkali-kali “mengajarkan” hakim mengenai kapasitasnya pada waktu tersebut. “Saya Panglima TNI dan Menhankam, Yang Mulia, “ tegasnya saat diperiksa sebagai saksi kasus pelanggaran HAM Timor Timur di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, tempat peradilan HAM ad hoc itu berlangsung, Kamis (4/4). Dia juga meminta hakim untuk memperjelaskan pertanyaan yang ditujukan pada dirinya. Selama persidangan yang menghadirkan terdakwa mantan Kapolda Timor Timur Timbul Silaen itu , hakim tampak kebingungan dalam tanya jawabnya dengan Wiranto. Misalnya saat hakim menanyakan kepada Wiranto, mengenai pelaksanaan opsi satu dan dua dan Wiranto balik bertanya apakah opsi satu dan dua itu, hakim terdiam sejenak dan kemudian menjawab, ”barangkali jajak pendapat.” Saat itu juga di kursi pengunjung sidang terdengar ucapan, “hakim pletat-pletot.” Menjawab pertanyaan hakim mengenai adanya pelanggaran dari aparat TNI dan Polri, Wiranto mengatakan, pihaknya saat itu sudah memerintahkan tim dari Polda maupun Kodam untuk melakukan pengusutan terhadap anggota TNI/Polri yang terlibat dalam insiden, dalam kurun waktu seputar jajak pendapat itu. “Kalau ada pelanggaran pidana yang dilakukan Polri berarti masih di bawah kendali atau komando Polda, yang masih menjadi tanggung jawab Kodal (Komando Pengendalian pada waktu itu),” kata Wiranto. Dalam pemeriksaan saksi yang berlangsung sekitar tiga jam itu, Wiranto juga menjelaskan kepada hakim dan jaksa penuntut umum bahwa saat itu ketertiban hukum dan masyarakat berada di tangan Polri. Sedangkan TNI menangani pengamanan proses jajak pendapat. “Otoritas Indonesia waktu itu mengamankan proses jajak pendapat sampai pemerintahan transisi dan itu masih tanggung jawab TNI/Polri,” kata dia. Sementara itu sepanjang sidang berlangsung, di luar ruang sidang V Lantai tiga itu tampak puluhan aktivis dari FKPPI yang berseragam hitam-hitam dan Forum Bersama Laskar Merah Putih yang membawa spanduk putih bertuliskan “Indonesia Jangan Diintervensi Oleh Negara Asing”, “Hidup TNI, Hidup Polri”. Di kursi terdepan pengunjung sidang tampak Kepala Badan Pembinaan Hukum TNI Mayjen TNI Timor Manurung. Pihak kepolisian tampak mengamankan jalannya sidang. (Fitri Oktarini – Tempo News Room)
Berita terkait
Buka Pintu Koalisi di Pilkada 2024, Cak Imin Ungkap Kriteria Bakal Calon dari PKB
19 menit lalu
Buka Pintu Koalisi di Pilkada 2024, Cak Imin Ungkap Kriteria Bakal Calon dari PKB
Cak Imin mengatakan calon yang diusung PKB tak hanya menang di Pilkada 2024 tapi harus sukses memimpin daerahnya.