Dalih KPK Bakal Seret Lagi Ilham Arief Sirajuddin  

Reporter

Kamis, 21 Mei 2015 20:11 WIB

Ilham Arief Sirajuddin. TEMPO/Fahmi Ali

TEMPO.CO, Jakarta - Pelaksana tugas Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi Sapto Pribowo mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi membolehkan lembaga penegak hukum menerbitkan kembali surat perintah penyidikan yang dibatalkan putusan praperadilan.

Menurut Johan, putusan MK itu bakal menjadi dasar bagi KPK untuk menetapkan kembali bekas Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Pada halaman 106 putusan MK, Johan menjelaskan, disebutkan penegak hukum bisa menerbitkan lagi surat perintah penyidikan (sprindik). “Jadi masih ada peluang bagi kami untuk mengusut kasus tersebut," kata Johan saat konferensi pers di kantornya, Kamis, 21 Mei 2015.

Dalam putusannya, MK mengubah ketentuan Pasal 77 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana tentang obyek praperadilan. Mahkamah menambah penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan termasuk sebagai obyek praperadilan. Putusan ini yang akhirnya membebaskan Ilham.

Gara-gara Ilham bebas, KPK bakal lebih serius menghadapi sidang praperadilan. Johan mengatakan lembaganya sudah punya trik untuk menghadapi kemungkinan rentetan gugatan praperadilan. Namun dia masih merahasiakan trik itu karena ada kekhawatiran KPK malah gagal mengembangkan kasus korupsi yang sedang ditangani.

"Hakim menginginkan KPK menunjukkan bukti-bukti penetapan tersangka. Nah, ini yang menjadi pemikiran baru. Tentunya KPK punya cara menunjukkan bukti itu tanpa harus mengorbankan pengusutan perkara," ujar Johan.

Ilham sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan kerja sama Pemerintah Kota Makassar dengan Perusahaan Daerah Air Minum Makassar. Penyidik KPK menyatakan, berdasarkan alat bukti berupa LHP BPK, ada indikasi negara rugi Rp 38 miliar akibat kerja sama pengolahan air minum antara PDAM Kota Makassar dan PT Traya Tirta.

Namun, pada 12 Mei 2015, hakim praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Yuningtyas Upiek Kertawati, membebaskan Ilham dari status tersangka karena menilai KPK tak bisa memperlihatkan bukti dugaan korupsi Ilham dalam sidang praperadilan. Hingga kini KPK belum menerima salinan putusan praperadilan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

MUHAMAD RIZKI


Berita terkait

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

1 hari lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

1 hari lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

1 hari lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

2 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

2 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

2 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

2 hari lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

3 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

3 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

3 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya