Hadang Jokowi di Pabrik Gula, Mahasiswa PMII Diseret Polisi  

Reporter

Kamis, 21 Mei 2015 15:58 WIB

Polisi menangkap seorang mahasiswa yang berunjuk rasa setelah terjadi kericuhan pada aksi memperingati Hari Kebangkitan Nasional di Palu, Sulawesi Tengah, 20 Mei 2015. Kericuhan itu terjadi setelah mahasiswa melempari aparat dengan batu ketika memadamkan ban yang dibakar. ANTARA/Basri Marzuki

TEMPO.CO, Mojokerto - Sejumlah aktivis Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Mojokerto diringkus polisi saat berunjuk rasa menyambut kedatangan Presiden Joko Widodo di jalan menuju lokasi Pabrik Gula Gempolkrep, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, Kamis, 21 Mei 2015.

Mahasiswa sempat membentangkan spanduk, bendera organisasi, serta membawa brosur, tapi dirampas polisi. "Kami hanya ingin menyampaikan aspirasi, kenapa enggak boleh?" kata seorang aktivis PMII.

Walau peralatan demonstrasi dirampas polisi, para mahasiswa tersebut tetap mengkritik kebijakan pemerintah yang menaikkan harga bahan bakar minyak secara bertahap. "Rakyat menderita karena kenaikan harga BBM," ujarnya.

Sempat terjadi adu mulut antara mahasiswa dan polisi. Polisi melarang aksi mahasiswa karena dianggap tidak mengirim surat pemberitahuan kegiatan terlebih dulu. "Mana izinnya? Ada aturannya kalau ingin menyampaikan aspirasi," tutur Kepala Satuan Sabhara Kepolisian Resor Mojokerto Kota Ajun Komisaris Bambang Sugianto.

Para mahasiswa akhirnya diseret mundur dari tepi jalan dan tak diperbolehkan berunjuk rasa. Presiden Jokowi direncanakan mengunjungi PG Gempolkrep milik PT Perkebunan Nusantara X, yang terintegrasi dengan pabrik bioetanol PT Energi Agro Nusantara (Enero).

Pabrik Gula Gempolkrep diresmikan pada 2013 dengan kapasitas produksi 30 ribu kiloliter bioetanol per tahun. Direktur Utama PT Perkebunan Nusantara X Subiyono mengatakan bahan baku bioetanol cukup melimpah dengan perkiraan produksi tetes tebu sebesar 292.500 ton.

Tahun ini, PT Perkebunan Nusantara X berinvestasi Rp 1,125 triliun untuk membangun pabrik bioetanol, pembangkit listrik dari ampas tebu, dan peningkatan kapasitas pabrik gula. Dari nilai investasi itu, sebanyak Rp 975 miliar di antaranya dana Penyertaan Modal Negara (PMN).

"Kami ingin membangun satu lagi pabrik bioetanol di kompleks PG Ngadiredjo, Kediri, dengan kapasitas yang sama dengan pabrik bioetanol di Mojokerto," ucap Subiyono.

ISHOMUDDIN

Berita terkait

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

27 menit lalu

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

Salah satu poin penting dalam UU Desa tersebut adalah soal masa jabatan kepala desa selama 8 tahun dan dapat dipilih lagi untuk periode kedua,

Baca Selengkapnya

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

4 jam lalu

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

Beleid itu menyatakan uang pensiun sebagai salah satu hak kepala desa. Namun, besaran tunjangan tersebut tidak ditentukan dalam UU Desa.

Baca Selengkapnya

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

5 jam lalu

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

Panel Barus, mengatakan setelah Ganjar-Mahfud meraih suara paling rendah, PDIP cenderung menyalahkan Jokowi atas hal tersebut.

Baca Selengkapnya

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

7 jam lalu

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

Jokowi mengatakan dia dan pihak lain boleh ikut berpendapat jika dimintai saran soal susunan kabinet Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

8 jam lalu

Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

Menkomarinves Luhut Pandjaoitan buka kemungkinan kewarganegaraan ganda untuk diaspora. Apa saja alasan dan syaratnya?

Baca Selengkapnya

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

8 jam lalu

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?

Baca Selengkapnya

Prabowo Ingin Buat Presidential Club, Tanggapan Jokowi hingga Pengamat Politik

9 jam lalu

Prabowo Ingin Buat Presidential Club, Tanggapan Jokowi hingga Pengamat Politik

Prabowo Subianto berkeinginan membuat klub kepresidenan atau presidential club

Baca Selengkapnya

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

9 jam lalu

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

Permintaan para kepala desa agar masa jabatannya ditambah akhirnya dikabulkan pemerintah. Samakah hasilnya dengan UU Desa?

Baca Selengkapnya

Perjalanan Ubah Regulasi Masa Jabatan Kepala Desa di UU Desa, Setelah Unjuk Rasa Menjelang Pemilu 2024

12 jam lalu

Perjalanan Ubah Regulasi Masa Jabatan Kepala Desa di UU Desa, Setelah Unjuk Rasa Menjelang Pemilu 2024

Masa jabatan kepala desa akhirnya diperpanjang dari 6 tahun menjadi 8 tahun. Beleid gres itu tertuang dalam UU Desa yang diteken Jokowi.

Baca Selengkapnya

Ragam Tanggapan atas Rencana Prabowo Bentuk Presidential Club

13 jam lalu

Ragam Tanggapan atas Rencana Prabowo Bentuk Presidential Club

Prabowo ingin menjaga silaturahmi kebangsaan dan menjadi teladan lewat presidential club.

Baca Selengkapnya