TEMPO Interaktif, Jakarta:Pemerintah memutuskan mengganti Surat Keputusan Bersama (SKB) No. 01 tahun 1969 yang mengatur teknis pendirian rumah ibadah, menjadi Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri tentang penyelenggaran kerukunan beragama dan pendirian rumah ibadah di daerah. Menurut Direktur Jenderal Persatuan Bangsa Departemen Dalam Negeri, Sudarsono Hardjosoekerto, saat ini peraturan tersebut masih berupa rancangan. "Bapak Mendagri bersama Bapak Menteri Agama akan melaporkan rancangan peraturan tersebut kepada Bapak Presiden," katanya di Jakarta, Senin (19/9).Rancangan itu dirumuskan setelah dibentuk tim kecil yang dipimpin oleh Sudarsono beberapa hari lalu. Tim itu beranggotakan beberapa orang dari instansi terkait seperti kantor Menko POlhukam, Menkumdang, Polri, Kejaksaan Agung, dan Badan Intelejen Negara (BIN). Dalam rancangan itu, beberapa hal yang disempurnakan antara lain, sinkronisasi urutan pasal-pasal, menyempurnakan rumusan pasal-pasal supaya tidak menimbulkan tafsir ganda serta hasil masukan dari masyarakat, baik organisasi keagamaan serta pemerintah daerah.Selain itu, dalam rancangan tersebut juga dibentuk forum kerukunan umat beragama, yang salah satu tugasnya menggodok proses perijinan tempat ibadah. "Forum ini nanti juga didukung oleh APBD. Jadi untuk perijinan nanti, ada dewan kerjanya yang diatur oleh SK Gubenur," ujar Sudarsono. Raden Rachmadi