Bambang Widjojanto Cabut Gugatan Praperadilan  

Reporter

Editor

Pruwanto

Rabu, 20 Mei 2015 13:13 WIB

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi non aktif, Bambang Widjojanto, seusai memenuhi panggilan pemeriksaan Badan Reserse dan Kriminal, di Markas Besar Polri, Jakarta, 23 April 2015. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi nonaktif Bambang Widjojanto mencabut gugatan praperadilannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kuasa hukum Bambang, Dadang Trisasongko, mengatakan pihaknya hanya mencabut sementara berkas gugatan atas penetapan Bambang sebagai tersangka oleh Badan Reserse Kriminal Polri.

"Kami beri waktu polisi untuk menerbitkan SP3 (surat perintah penghentian penyidikan) kasus BW berdasarkan putusan dari Peradi," kata Dadang melalui pesan singkat, Rabu, 20 Mei 2015. Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) memutuskan Bambang tak melanggar kode etik saat beracara dalam sidang sengketa pemilihan kepala daerah di Mahkamah Konstitusi pada 2010. Peradi membuat keputusan resmi itu pada pekan lalu.

Bila hingga Senin, 25 Mei 2015, belum ada respons, ucap Dadang, pihaknya akan mengajukan kembali gugatan praperadilan. "Kami mendorong Polri menggunakan mekanisme/kewenangan yang dimiliki untuk hentikan kasus ini," ujarnya. Dia berharap Polri bisa menjalankan kewenangannya dengan mempertimbangkan prinsip kepastian hukum dan keadilan.

Bambang mendaftarkan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 7 Mei 2015. Tim kuasa hukum beranggapan, penetapan Bambang sebagai tersangka tidak sah lantaran pasal yang dituduhkan selalu berubah. Di antaranya dalam surat perintah penyidikan, surat penangkapan, serta surat panggilan pemeriksaan Bambang. Gugatan praperadilan ini diajukan setelah Mahkamah Konstitusi memutuskan penetapan tersangka sebagai obyek praperadilan.

Badan Reserse Kriminal Polri menangkap Bambang pada Jumat pagi, 23 Januari 2015. Dia dianggap telah menyuruh saksi memberikan keterangan palsu dalam sidang sengketa hasil pemilihan kepala daerah Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, saat berprofesi sebagai pengacara pada 2010. Penangkapan itu terjadi sepekan setelah KPK menetapkan calon Kapolri, Komisaris Jenderal Budi Gunawan, sebagai tersangka.

Saat penangkapan, dalam suratnya, Bareskrim hanya mengenakan Pasal 242 juncto Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana pada Bambang. Pasal ini mengatur tentang sumpah palsu dan keterangan palsu. Surat tak menyebutkan ayat mana yang dituduhkan pada Bambang. Namun, saat Bambang dipanggil untuk pemeriksaan selanjutnya, polisi dalam suratnya menyebut Bambang dikenai Pasal 242 ayat 1 dan Pasal 55 ayat 1 KUHP. Bambang dilepaskan sehari kemudian.

LINDA TRIANITA

Berita terkait

Soal Alat Sadap IMSI Catcher di Indonesia, Ini Kata Bos Polus Tech

11 jam lalu

Soal Alat Sadap IMSI Catcher di Indonesia, Ini Kata Bos Polus Tech

Bos Polus Tech mengakui kesulitan untuk mengawasi penggunaan alat sadap oleh pembeli.

Baca Selengkapnya

TPNPB-OPM Tanggapi Rencana TNI-Polri Kerahkan Pasukan Tambahan di Intan Jaya

12 jam lalu

TPNPB-OPM Tanggapi Rencana TNI-Polri Kerahkan Pasukan Tambahan di Intan Jaya

Menurut Sebby Sambom, penambahan pasukan itu tak memengaruhi sikap TPNPB-OPM.

Baca Selengkapnya

Cara Kerja Teknologi Pengintai Asal Israel yang Masuk Indonesia: Palsukan Situs Berita

1 hari lalu

Cara Kerja Teknologi Pengintai Asal Israel yang Masuk Indonesia: Palsukan Situs Berita

Sejumlah perusahaan asal Israel diduga menjual teknologi pengintaian atau spyware ke Indonesia. Terungkap dalam investigasi gabungan Tempo dkk

Baca Selengkapnya

Syarat Penerimaan Polri Lengkap 2024 dan Cara Daftarnya

1 hari lalu

Syarat Penerimaan Polri Lengkap 2024 dan Cara Daftarnya

Berikut ini syarat penerimaan SIPSS, Taruna Akpol, Bintara, dan Tamtama Polri 2024 serta tata cara pendaftarannya yang perlu diketahui.

Baca Selengkapnya

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

2 hari lalu

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

Amnesty mendesak DPR dan pemerintah membuat peraturan ketat terhadap spyware yang sangat invasif dan dipakai untuk melanggar HAM

Baca Selengkapnya

Investigasi Tempo dan Amnesty International: Produk Spyware Israel Dijual ke Indonesia

2 hari lalu

Investigasi Tempo dan Amnesty International: Produk Spyware Israel Dijual ke Indonesia

Investigasi Amnesty International dan Tempo menemukan produk spyware dan pengawasan Israel yang sangat invasif diimpor dan disebarkan di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Soal Kematian Brigadir RAT, Kompolnas Ungkap Sejumlah Kejanggalan

2 hari lalu

Soal Kematian Brigadir RAT, Kompolnas Ungkap Sejumlah Kejanggalan

Kompolnas menilai masih ada sejumlah kejanggalan dalam kasus kematian Brigadir RAT.

Baca Selengkapnya

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

3 hari lalu

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

Komnas HAM Papua menyatakan permintaan TPNPB-OPM bukan sesuatu yang berlebihan.

Baca Selengkapnya

Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

3 hari lalu

Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

Korlantas Polri memastikan pelat nomor khusus kendaraan dinas berkode 'ZZ' harus tetap mematuhi aturan ganjil genap.

Baca Selengkapnya

Korlantas Ungkap Banyak Lembaga Negara Buat Pelat Dinas Tapi Tak Tercatat di Database Polri

3 hari lalu

Korlantas Ungkap Banyak Lembaga Negara Buat Pelat Dinas Tapi Tak Tercatat di Database Polri

Korlantas Polri mengungkap, terdapat banyak lembaga negara yang membuat pelat kendaraan dinas dan STNK khusus sendiri.

Baca Selengkapnya