Kasus Ilham, KPK Diminta Tak Mencari-cari Kesalahan

Reporter

Editor

Grace gandhi

Selasa, 19 Mei 2015 06:20 WIB

Calon Gubernur Sulawesi Selatan, Ilham Arief Sirajuddin. TEMPO/Hariandi Hafid

TEMPO.CO , Jakarta: Aliyas Ismail, pengacara bekas Wali Kota Makassar Ilham Arief Siradjuddin, menyesalkan sikap Komisi Pemberantasan Korupsi yang berencana kembali menetapkan kliennya sebagai tersangka.

Ia menyerukan agar lembaga antikorupsi itu tidak sewenang-wenang untuk mencari pembenaran atas tindakannya. "KPK jangan mencari-cari kesalahan orang. Putusan pengadilan sudah menegaskan klien kami tidak seharusnya tersangka," kata Aliyas dalam siaran persnya, Senin, 18 Mei 2015.

Menurut Aliyas, klaim KPK bahwa sumber kekalahannya adalah alat bukti yang tak ditampilkan dalam persidangan tak bisa dijadikan alasan. Sebab, pengadilan memenangkan kliennya tak hanya berdasarkan hal tersebut, mereka juga menemukan banyak kesalahan prosedur dalam penetapan Ilham sebagai tersangka.

Kesalahan itu mulai dari KPK tak bisa menemukan unsur kerugian negara dalam kebijakan yang diambil bekas Ketua Demokrat Sulawesi Selatan itu. Kemudian, penetapan status tersangka atas Ilham dilakukan sebanyak dua kali, yakni pada 2 Mei 2014 dan 20 November 2014.

"Merujuk pada saksi dari KPK yang dihadirkan di persidangan, ternyata penetapan status tersangka Ilham juga dilakukan tanpa didahului proses penyidikan," katanya.

Pengadilan Jakarta Selatan mengabulkan permohonan gugatan praperadilan Ilham yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus Perusahaan Daerah Air Minum Makassar. Ilham ditersangkakan pada Mei tahun lalu setelah diduga terlibat kongkalikong proyek rehabilitasi, kelola, dan transfer pengolahan instalasi air antara Pemerintah Kota Makassar, selaku penanggung jawab PDAM, dan pihak swasta pada 2006-2012. Dugaan kongkalikong proses tender hingga penyediaan bahan proyek itu diduga menimbulkan kerugian negara Rp 38 miliar.

Dalam keterangan persnya Rabu pekan lalu, pelaksana tugas Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi S.P. menyatakan putusan pengadilan tak akan menghentikan pengusutan kasus tersebut. Langkah yang bakal diambil KPK di antaranya adalah menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) baru untuk Ilham.

"KPK akan menerbitkan lagi surat penyelidikan atau penyidikan seusai mengetahui isi dari putusan praperadilan," kata Johan.

Pengamat hukum tata negara, Irman Putra Sidin, mengatakan KPK seyogyanya mencabut status tersangka yang disematkan ke Ilham. Tidak justru berupaya melanjutkan kasus tersebut apalagi berniat memperbarui status hukumnya. "Karena bisa jadi kriminalisasi. Itu harus dilawan," ujarnya.

TRI SUHARMAN

Berita terkait

PN Jaksel Tolak Praperadilan Dadan Tri Yudianto

26 Juni 2023

PN Jaksel Tolak Praperadilan Dadan Tri Yudianto

Majelis Hakim PN Jaksel menyatakan keberatan Dadan Tri Yudianto soal penetapannya sebagai tersangka oleh KPK tidak berdasarkan hukum.

Baca Selengkapnya

Jadi Kuasa Hukum Mardani H Maming, Bambang Widjojanto Klaim Sedang Cuti dari TGUPP

12 Juli 2022

Jadi Kuasa Hukum Mardani H Maming, Bambang Widjojanto Klaim Sedang Cuti dari TGUPP

Bambang Widjojanto menyatakan mengambil cuti dari TGUPP karena menangani kasus besar seperti kasus Mardani H Maming ini.

Baca Selengkapnya

Praperadilan Aktivis Walhi, Kuasa Hukum: Polisi Jangan Main-Main

26 Agustus 2020

Praperadilan Aktivis Walhi, Kuasa Hukum: Polisi Jangan Main-Main

Kuasa hukum Walhi menyatakan tetap pada posisi menggugat Polres Jakarta Selatan atas penggeledahan yang tidak sesuai prosedur KUHAP.

Baca Selengkapnya

Sidang Praperadilan Ruslan Buton Digelar Pekan Depan

1 Juli 2020

Sidang Praperadilan Ruslan Buton Digelar Pekan Depan

Sidang gugatan praperadilan terhadap penetapan tersangka dan penangkapan Ruslan Buton akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Selengkapnya

Pengacara Ruslan Buton Bakal Pidanakan Pelapor Video Kliennya

17 Juni 2020

Pengacara Ruslan Buton Bakal Pidanakan Pelapor Video Kliennya

Pengacara Tonin Tachta Singarimbun selaku kuasa hukum Ruslan Buton menyatakan akan mempidanakan Aulia Fahmi selaku pelapor video kliennya.

Baca Selengkapnya

Pernah Ditolak, Kivlan Zen Ajukan Lagi 4 Praperadilan

23 Agustus 2019

Pernah Ditolak, Kivlan Zen Ajukan Lagi 4 Praperadilan

Tersangka kepemilikan senjata api ilegal, Kivlan Zen, kembali mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Selengkapnya

Hakim Tolak Praperadilan Tilang Elektronik Terhadap Kapolda

20 Agustus 2019

Hakim Tolak Praperadilan Tilang Elektronik Terhadap Kapolda

Kapolda Metro Jaya digugat membayar ganti rugi imateril sebesar Rp 3 miliar karena tilang elektronik dianggap salah alamat.

Baca Selengkapnya

Besok Putusan Praperadilan, Djoko Santoso Ingin Kivlan Zen Bebas

29 Juli 2019

Besok Putusan Praperadilan, Djoko Santoso Ingin Kivlan Zen Bebas

Tonin Tachta meminta Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu memberikan jaminan penangguhan penahanan pada kliennya karena Kivlan Zen juga veteran perang

Baca Selengkapnya

Pakar: Tim Pembela Hukum TNI Berhak Mendampingi Kivlan Zen

22 Juli 2019

Pakar: Tim Pembela Hukum TNI Berhak Mendampingi Kivlan Zen

Tim penasihat hukum Kivlan Zen sebelumnya mengajukan permohonan penjaminan penangguhan penahanan dan bantuan hukum kepada Panglima TNI.

Baca Selengkapnya

Alasan Polisi Kenapa Tak Hadir di Sidang Praperadilan Kivlan Zen

9 Juli 2019

Alasan Polisi Kenapa Tak Hadir di Sidang Praperadilan Kivlan Zen

Sidang perdana praperadilan tersangka kasus kepemilikan senjata api ilegal Mayor Jenderal (Purn) Kivlan Zen Senin, 8 Juli 2019 ditunda selama 2 pekan.

Baca Selengkapnya