Jaksa Panggil Bupati Bantul pada Sidang Korupsi

Reporter

Editor

Raihul Fadjri

Senin, 18 Mei 2015 19:23 WIB

Sri Suryawidati, Bupati Bantul. Tempo/Muh Syaifullah

TEMPO.CO, Yogyakarta - Jaksa Penuntut Umum kasus dugaan korupsi dana hibah Persiba Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, sudah mengirimkan surat panggilan untuk Bupati Bantul dan wakil bupati untuk menjadi saksi pada 20 Mei 2015 mendatang. "Surat panggilan sudah kami kirimkan," kata Azwar, Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi, Senin 18 Mei 2015.

Sebelumnya Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada kasus ini, hakim Barita Saragih dua kali meminta jaksa menghadirkan Bupati Bantul Sri Suryawidati, untuk menggali fakta tentang kebijakan pemerintah setempat menggucurkan dana Rp 12,5 miliar untuk klub sepakbola Persiba. Tapi jaksa tak kunjung menghadirkan Bupati Sri Suryawidati yang juga dikenal sebagai istri M. Idham Samawi, salah satu tersangka dalam kasus yang sama.

Berdasarkan keterangan saksi, pengucuran dana hibah Persiba yang berasal dari APBD Kabupaten Bantul itu berdasarkan Peraturan Bupati Bantul Nomor 1 Tahun 2011. Anehnya peraturan itu disahkan pada Juli 2011, dan berdasarkan dokumen peraturan bupati yang jadi barang bukti tertera peraturan itu berlaku pada 3 Januari 2011. "Ini perlunya bupati dipanggil menjadi saksi," ujar Hakim Barita pada persidangan sebelumnya.

Tempo berupaya mengkonfirmasi pemanggilan itu kepada Bupati Sri Suryawidati lewat telepon dan pesan singkat, tapi tidak direspon. Pesan lewat BlackBerry messenger juga tak direspon. Kepala Bagian Humas Pemerintah Kabupaten Bantul, Andhy Soelistyo mengaku belum tahu ihwal pemanggilan Bupati Sri Suryawidati oleh jaksa penuntut umum. Andhy hanya bersedia menjawab pertanyaan Tempo lewat pesan singkat. "Maaf saya belum tahu, coba nanti saya cari infonya," kata Andhy menjawab permintaan konfirmasi dari Tempo, Senin 18 Mei 2015.

Pada saat pengucuran dana hibah yang sejatinya untuk PSSI itu, M. Idham Samawi yang juga dikenal sebagai pengurus pusat PDI Perjuangan memegang tiga jabatan sekaligus, yakni Ketua PSSI Bantul, Ketua KONI Bantul, dan Ketua Persiba Bantul. Idham Samawi sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini pada 2013, tapi hingga kini dia tidak ditahan dan berkasnya belum dilimpahkan ke pengadilan. Sebaliknya dua tersangka yang kini diadili di Pengadilan Tipikor Yogyakarta, bekas bendahara Persiba Dahono dan rekanan Persiba Maryani, baru akhir tahun lalu ditetapkan sebagai tersangka.

Berbagai spekulasi muncul akibat perlakuan Kejaksaan yang berbeda terhadap para tersangka itu. Karena berlarut-larutnya penanganan kasus dugaan korupsi ini dan empat orang yang terlibat dalam kasus ini tidak ditahan, sempat muncul dugaan kasus Idham Samawi akan dicabut (SP3).

Gerakan Anti Korupsi Yogyakarta (GAKY) yang dengan ketat memonitor penanganan kasus ini geram terhadap jaksa penuntut umum kasus korupsi Persiba Bantul. Mereka menilai dakwaan jaksa masih banyak yang "bolong", tidak mengkuntruksikan kerangka korupsi yang utuh dalam penggunaan dana hibah Rp 12,5 miliar itu. "Surat dakwaan banyak yang bolong dan tidak menampilkan utuh anatomi kasus korupsi Persiba," kata Tri Wahyu KH, koordinator GAKY, Senin 18 Mei 2015.

MUH SYAIFULLAH | ADDI MAWAHIBUN IDHOM

Berita terkait

Koruptor Pengadaan Lahan Bandara Ditangkap, YKKAP I Apresiasi Kejati Jawa Tengah

3 hari lalu

Koruptor Pengadaan Lahan Bandara Ditangkap, YKKAP I Apresiasi Kejati Jawa Tengah

Yayasan Kesejahteraan Karyawan Angkasa Pura I atau YKKAP I mengapresiasi Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah tangkap koruptor pengadaan lahan bandara.

Baca Selengkapnya

Bupati Solok Selatan Dipanggil Kejati Sumbar Dugaan Korupsi Lahan Hutan untuk Ditanami Sawit

11 hari lalu

Bupati Solok Selatan Dipanggil Kejati Sumbar Dugaan Korupsi Lahan Hutan untuk Ditanami Sawit

Asisten Pidsus Kejati Sumbar Hadiman menjelaskan pemanggilan Bupati Solok Selatan itu terkait kasus dugaan korupsi penggunaan hutan negara tanpa izin.

Baca Selengkapnya

Kejati Bali Belum Temukan Korban Lain dalam Kasus Pemerasan Bendesa Adat Bali

11 hari lalu

Kejati Bali Belum Temukan Korban Lain dalam Kasus Pemerasan Bendesa Adat Bali

Kejati Bali menyatakan masih mendalami kasus pemerasan yang diduga dilakukan Bendesa Adat Bali.

Baca Selengkapnya

Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto

37 hari lalu

Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto

Narapidana korupsi e-KTP Setya Novanto beberapa kali mendapatkan remisi masa tahanan. Berapa jumlah remisi yang diterimanya?

Baca Selengkapnya

Koruptor Setya Novanto Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi E-KTP dan Benjolan Sebesar Bakpao

37 hari lalu

Koruptor Setya Novanto Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi E-KTP dan Benjolan Sebesar Bakpao

Narapidana korupsi e-KTP Setya Novanto kembali dapat remisi Lebaran. Begini kasusnya dan drama benjolan sebesar bakpao yang dilakukannya.

Baca Selengkapnya

Suasana Hari Pertama Lebaran 2024 di Rutan KPK

39 hari lalu

Suasana Hari Pertama Lebaran 2024 di Rutan KPK

Begini suasana hari pertama Lebaran 2024 di Rutan KPK, Jakarta Selatan. Banyak keluarga yang mengunjungi para tahanan.

Baca Selengkapnya

Remisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012

40 hari lalu

Remisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012

Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menilai remisi terhadap para koruptor lebih mudah setelah pencabutan PP 99 Tahun 2012 oleh Mahkamah Agung.

Baca Selengkapnya

Kejati Jambi Periksa Kasus TPPO Berkedok Magang di Jerman, Tunjuk 5 Jaksa Peneliti

52 hari lalu

Kejati Jambi Periksa Kasus TPPO Berkedok Magang di Jerman, Tunjuk 5 Jaksa Peneliti

Polda Jambi sedang menyelidiki kasus dugaan TPPO ferienjob dengan tiga orang terlapor.

Baca Selengkapnya

Bendahara Dinas Transmigrasi Papua Barat Tersangka Korupsi, Uang Dipakai untuk Bagikan THR

18 Maret 2024

Bendahara Dinas Transmigrasi Papua Barat Tersangka Korupsi, Uang Dipakai untuk Bagikan THR

Dugaan sementara kerugian keuangan negara akibat korupsi di Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Papua Barat itu sebesar Rp 1.074.118.209.

Baca Selengkapnya

AKP Andri Gustami Divonis Mati Kasus Narkoba, Bagaimana Hukuman Mati Bagi Koruptor Sesuai UU Tipikor?

12 Maret 2024

AKP Andri Gustami Divonis Mati Kasus Narkoba, Bagaimana Hukuman Mati Bagi Koruptor Sesuai UU Tipikor?

Amat langka mendengar kabar seorang koruptor dijatuhi hukuman mati, padahal UU Tipikor memungkinkannya. Seringka vonis mati untuk kasus narkoba.

Baca Selengkapnya