TEMPO.CO , Jakarta: Lembaga pegiat antikorupsi Indonesia Corruption Watch mengingatkan Kejaksaan Agung agar segera mengeksekusi duit pengganti perkara korupsi. "Kejaksaan Agung memiliki piutang uang pengganti dalam perkara korupsi sebesar Rp 13,146 triliun," kata Anggota Badan Pekerja ICW, Emerson Yuntho, melalui pesan singkat kepada Tempo pada Ahad, 17 Mei 2015.
Jumlah itu berasal dari piutang di Bidang Pidana Khusus sebesar Rp 3,5 triliun adn di Bidang Perdata sebesar Rp 9,6 triliun. Data tersebut berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan atas laporan keuangan Kejaksaan Agung tahun 2012 dan 2013 yang disampaikan pada 30 Mei 2014.
Duit pengganti adalah hasil korupsi yang harus dibayarkan terpidana dalam suatu perkara rasuah. Biasanya duit pengganti dibayarkan terpidana ketika putusannya telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Hasil audit BPK tersebut, kata Emerson, menunjukkan Kejasaan Agung tidak optimal dan bahkan tak serius melakukan eksekusi uang pengganti dalam perkara korupsi. Emerson mengatakan seharusnya satuan tugas Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Agung, yang dibentuk Jaksa Agung M. Prasetyo, juga diberi tugas untuk menyelesaikan masalah ini.
"Kesan yang muncul, pekerjaan jaksa sudah dianggap selesai dengan membawa terpidana ke tahap penuntutan/persidangan," ujarnya. Padahal, ketika putusan sudah berkekuatan hukum tetap, kata Emerson, maka tugas jaksa tidak hanya mengeksekusi terpidananya, tapi juga duit penggantinya.
Emerson menyarankan Kejaksaan Agung sebaiknya menjadikan penarikan duit pengganti sebagai fokus yang harus segera diselesaikan, sebab masalah duit pengganti selalu muncul setiap tahun berdasarkan audit BPK.
LINDA TRIANITA
Berita terkait
Polda Metro Jaya Selidiki Pertemuan Alexander Marwata dan Eks Kepala Bea Cukai Yogya, ICW: Keliru
11 hari lalu
Peneliti ICW Diky Anandya mengatakan, pertemuan Alexander Marwata dan Eko Darmanto dilakukan dalam rangka aduan masyarakat pada Maret 2023.
Baca SelengkapnyaICW Sebut Remisi Terlihat Diobral untuk para Koruptor
21 hari lalu
Sebanyak 240 narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin mendapat remisi Idul Fitri
Baca SelengkapnyaRemisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012
24 hari lalu
Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menilai remisi terhadap para koruptor lebih mudah setelah pencabutan PP 99 Tahun 2012 oleh Mahkamah Agung.
Baca SelengkapnyaReaksi Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Soal Wacana KPK dan Ombudsman Dilebur
25 hari lalu
Muncul kabar bahwa KPK dan Ombudsman akan dilebur, bagaimana respons aktivis antikorupsi dan para pengamat?
Baca SelengkapnyaAwal Mula Berhembus Kabar KPK Digabung dengan Ombudsman
28 hari lalu
tersiar kabar KPK akan dihapuskan lalu digabungkan dengan Ombudsman, bagaimana awalnya?
Baca SelengkapnyaWacana Peleburan KPK dengan Ombudsman, Apa Tanggapan ICW dan IM57+ Institute?
29 hari lalu
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut adanya kemungkinan KPK dan Ombudsman akan digabung.
Baca SelengkapnyaKorupsi di PT Timah Berlangsung Sejak 2015, ICW Heran Pejabat Daerah Seolah Tak Tahu
30 hari lalu
ICW meminta Kejaksaan Agung tak hanya mengejar pelaku secara personal, tapi korporasi dalam kasus korupsi di kawasan IUP PT Timah.
Baca SelengkapnyaInformasi OTT KPK Sering Bocor, Alexander Marwata: Tidak Pernah Terungkap
30 hari lalu
Wakil Ketua KPK mengatakan, hanya orang-orang yang sial saja yang terkena OTT
Baca SelengkapnyaICW Ungkap Rencana KPK Hapus Bidang Penindakan dan Gabung Ombudsman Telah Dibahas di Bappenas
31 hari lalu
Peneliti ICW Kurni Ramadhana mengatakan rencana KPK bubar lalu gabung Ombudsman bukan isapan jempol, sudah dibahas di Bappenas.
Baca SelengkapnyaMantan Napi Korupsi Melenggang Menjadi Anggota Dewan: Nurdin Halid dan Desy Yusandi
35 hari lalu
ICW temukan 56 mantan napi korupsi ikut dalam proses pencalonan anggota legislatif Pemilu 2024. Nurdin Halid dan Desy Yusandi lolos jadi anggota dewan
Baca Selengkapnya