Golkar Kubu Agung Siapkan Uji Materi Peraturan KPU

Reporter

Editor

Sunu Dyantoro

Minggu, 17 Mei 2015 20:27 WIB

Agung Laksono. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Partai Golkar Bidang Hukum Lawrence Siburian berencana mengajukan uji materi terhadap Peraturan Komisi Pemilihan Umum jika partainya gagal ikut serta dalam Pemilihan Kepala Daerah serentak pada Desember 2015.

"Kami ajukan judicial review ke Mahkamah Agung karena sebenarnya KPU tidak punya kewenangan melarang toh kami punya Surat Keputusan," kata Lawrence saat dihubungi, Ahad, 17 Mei 2015.

Komisi Pemilihan Umum telah menerbitkan Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015 mengenai keikutsertaan partai politik yang diakui oleh Kementerian Hukum dan HAM sebagai peserta pemilihan kepala daerah. Pasal 36 menyebutkan KPU menerima pendaftaran pasangan calon berdasarkan keputusan terakhir dari Menteri Hukum tentang penetapan kepengurusan partai politik yang kepengurusannya masih dalam proses sengketa.

Jika belum ada keputusan hukum tetap, KPU menerima pendaftaran calon berdasarkan keputusan Menteri tentang kepengurusan hasil kesepakatan perdamaian. Sementara jika masih ada putusan sela atau penundaan surat Menteri, maka KPU tak akan menerima pendaftaran calon dari partai tersebut.

Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta akan mengeluarkan putusan final terkait gugatan Golkar kubu Aburizal Bakrie besok. Kubu Aburizal menggugat keputusan Kementerian Hukum yang mengsiang. esahkan kubu Agung karena dianggap berlawanan dengan putusan Mahkamah Partai.

Lawrence mengatakan jika hakim PTUN mengabulkan gugatan Aburizal, maka kedua kubu Partai Golkar terancam tak bisa ikut Pilkada. Alasannya, sesuai dengan Peraturan KPU, KPU hanya akan menggunakan keputusan kepengurusan islah yang disahkan Kementerian Hukum.

"Kubu Aburizal menang, tapi dia belum punya SK. Jadi kedua kubu terancam tak bisa ikut Pilkada," kata Lawrence. Sebaliknya, jika kubu PTUN menolak gugatan Aburizal dan menerima SK Kementerian, Lawrence menilai Surat Keputusan Menteri tetap berlaku. "Meskipun mereka banding, surat tetap berlaku dan kami bisa ikut Pilkada."

Menurut Lawrence, KPU sebenarnya tak berhak mengatur kepesertaan partai politik bersengketa dalam Pilkada."Yang berhak adalah undang-undang yang disahkan DPR dan pemerintah," kata dia.Meski begitu, pihaknya menolak wacana revisi terbatas Undang-Undang Pilkada seperti yang diajukan sejumlah fraksi di DPR.

"Undang-undang berlaku untuk semua bukan satu kepentingan. Kalau untuk kepentingan dia, nanti revisi itu tak efektif."

PUTRI ADITYOWATI

Berita terkait

Gibran Hadiri Halalbihalal Golkar Solo

6 hari lalu

Gibran Hadiri Halalbihalal Golkar Solo

"Ya semuanya teman, halalbihalal yo ditekani kabeh (ya didatangi semua)," ujar Gibran.

Baca Selengkapnya

Momen Idul Fitri Keluarga Jokowi ke Medan: Buat Amankan Peluang Bobby Nasution?

16 hari lalu

Momen Idul Fitri Keluarga Jokowi ke Medan: Buat Amankan Peluang Bobby Nasution?

Setelah hari pertama Idul Fitri di Jakarta, Jokowi terbang ke Medan untuk merayakan hari ke-2 Lebaran. Buat amankan tiket Bobby Nasution ke Pilgub?

Baca Selengkapnya

Pengamat Sebut Pilkada 2024 Jadi Batu Loncatan Golkar untuk Pemilu 2029

25 hari lalu

Pengamat Sebut Pilkada 2024 Jadi Batu Loncatan Golkar untuk Pemilu 2029

Ujang pun menyampaikan bahwa para tokoh itu memiliki modal yang cukup untuk dikatakan sebagai calon unggulan di Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Airlangga Klaim Didukung Seluruh DPD untuk Jadi Ketum Golkar Lagi

26 hari lalu

Airlangga Klaim Didukung Seluruh DPD untuk Jadi Ketum Golkar Lagi

Menurut Airlangga, dukungan dari ormas merupakan salah satu kunci agar dirinya dapat kembali terpilih untuk menjadi Ketua Umum Partai Golkar.

Baca Selengkapnya

Airlangga Bicara Peluang Aklamasi Pemilihan Ketua Umum di Munas Golkar

26 hari lalu

Airlangga Bicara Peluang Aklamasi Pemilihan Ketua Umum di Munas Golkar

Airlangga menyatakan dukungan itu merupakan amanah yang harus dijaga.

Baca Selengkapnya

Airlangga Targetkan Partai Golkar Menang 60 Persen di Pilkada 2024

27 hari lalu

Airlangga Targetkan Partai Golkar Menang 60 Persen di Pilkada 2024

Ketua Umum Golkar menargetkan partainya mampu menang lebih dari 50 persen dalam kontestasi Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Disebut Sempat Ingin Rebut Kursi Ketua Umum PDIP, Apa Tanggapan Presiden Jokowi?

29 hari lalu

Disebut Sempat Ingin Rebut Kursi Ketua Umum PDIP, Apa Tanggapan Presiden Jokowi?

Presiden Jokowi membantah dirinya sempat ingin merebut posisi Ketua Umum Partai Golkar maupun Ketua Umum PDI Perjuangan.

Baca Selengkapnya

Prabowo Ingin Bentuk Kepemimpinan Kolegial Terdiri dari Para Sahabat

35 hari lalu

Prabowo Ingin Bentuk Kepemimpinan Kolegial Terdiri dari Para Sahabat

Menurut Prabowo, keinginan itu bisa dilakukan bila ada dukungan untuk memberi nasihat. Prabowo meminta Golkar mendukungnya membangun pemerintahan.

Baca Selengkapnya

Prabowo Sebut Golkar Punya Peran Besar di Pilpres 2024

35 hari lalu

Prabowo Sebut Golkar Punya Peran Besar di Pilpres 2024

Prabowo meminta maaf karena belum sempat mendatangi semua kader-kader Golkar di daerah dalam tahapan kampanye pemilu.

Baca Selengkapnya

Partai Golkar Menang di Sumut, Peran Musa Rajekshah Disorot

41 hari lalu

Partai Golkar Menang di Sumut, Peran Musa Rajekshah Disorot

Partai Golkar dan kadernya mengambil langkah tepat memilih Ijeck

Baca Selengkapnya