Abraham Samad memegang dadanya, saat keluar dari ruang pemeriksaan di Polda Sulselbar. Samad terlihat meninggalkan ruang pemeriksaan, didampingi dengan sejumlah kuasa hukum dan pendukungnya. Makassar, 29 April 2015. TEMPO/Iqbal Lubis
TEMPO.CO, Makassar - Rekonstruksi kasus dugaan pemalsuan administrasi kependudukan yang menjerat Feriyani Lim dan Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad berlangsung tertutup di kantor Kecamatan Panakkukang di Jalan Batua Raya, Makassar, Minggu, 17 Mei 2015. Bahkan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Selatan dan Barat meminta puluhan wartawan tidak memasuki bangunan kantor itu selama proses berlangsung.
Dari pantauan Tempo, aparat kepolisian memang telah mensterilkan kantor Kecamatan Panakkukang. Tiga polisi terlihat memasang police line di pintu masuk kantor kecamatan. Hal itu membuat para jurnalis hanya dapat melihat dan memantau dari halaman kantor Kecamatan Panakkukang.
Dalam rekonstruksi itu, kedua tersangka tidak dihadirkan, tapi dilakukan pemeran pengganti. Terlihat ada dua orang dengan keterangan bertuliskan “tersangka” turun dari mobil yang sama di halaman kantor Kecamatan Panakkukang. Tak berselang lama, mereka langsung masuk ke kantor.
Kepala Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Selatan dan Barat Ajun Komisaris Besar Adip R. enggan berkomentar ihwal rekonstruksi itu. Ia meminta para jurnalis menunggu di luar kantor agar pihaknya dapat bekerja secara leluasa menyelesaikan semua proses rekonstruksi.
Pelaksanaan rekonstruksi kasus itu menuai sorotan dari tim kuasa hukum Abraham. Musababnya, kepolisian tidak pernah menyampaikan secara resmi mengenai agenda tersebut. Salah seorang pengacara Abraham, Abdul Azis, mengatakan tak semestinya pula rekonstruksi itu digelar tertutup.
Azis menerangkan kepolisian mesti transparan dalam setiap tahap pengusutan perkara yang melibatkan Abraham. Sebab, kliennya merupakan pejabat publik meski berstatus nonaktif di Komisi Pemberantasan Korupsi. "Kasus ini juga menjadi atensi publik," katanya.
Kasus pemalsuan dokumen ini berawal dari laporan Chairil Chaidar Said, ketua LSM Lembaga Peduli KPK-Polri, ke Mabes Polri. Kasus ini dilimpahkan ke Polda Sulawesi Selatan dan Barat yang kemudian menetapkan Feriyani dan Abraham sebagai tersangka. Feriyani juga diketahui melaporkan kasus serupa ke Mabes Polri. Abraham dituduh membantu Feriyani mengurus perpanjangan paspor di Makassar pada 2007.
Kabareskrim: Paspor Hendro Leonardi yang Digunakan Adelin Lis Terbit pada 2017
21 Juni 2021
Kabareskrim: Paspor Hendro Leonardi yang Digunakan Adelin Lis Terbit pada 2017
Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Agus Andrianto mengungkapkan jika paspor atas nama Hendro Leonardi terbit pada 2017. Hendro merupakan nama lain yang digunakan oleh Adelin Lis, terpidana kasus pembalakan liar saat masih menjadi buronan.