Pengusaha Korban Lapindo Gugat Pasal Dana Talangan ke MK  

Reporter

Jumat, 15 Mei 2015 17:57 WIB

TEMPO/Fully Syafi

TEMPO.CO, Sidoarjo - Sebanyak 16 dari 25 pengusaha korban luapan lumpur Lapindo di Sidoarjo menggugat keputusan pemerintah yang mengalokasikan dana talangan pelunasan pembayaran ganti rugi. Menurut pengusaha, dalam aturan hanya disebutkan dana talangan tersebut untuk membayar ganti kepada korban, tidak disebutkan klasifikasinya.

Gugatan itu terpaksa dilayangkan karena selama ini pengusaha telah menyampaikan protes secara lisan kepada beberapa pihak, termasuk Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo, tapi tidak ditanggapi. "Kami menggugat ke Mahkamah Konstitusi," kata salah satu pengusaha, Dwi Cahyani, kepada Tempo, Jumat, 15 Mei 2015.

Menurut Cahyani, isi gugatan tersebut berupa permohonan pengujian terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2015 tentang Perubahan atas UU Nomor 27 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan Belanja Negara 2015, khususnya Pasal 23b ayat 1, 2, dan 3 tentang pengalokasian dana talangan pelunasan pembayaran ganti rugi korban lumpur Lapindo. Gugatan tersebut diajukan akhir April 2015.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 83 Tahun 2013, tutur dia, mengamanatkan kepada negara untuk menjamin penyelesaian pembayaran ganti rugi oleh perusahaan kepada korban.

Sedangkan menurut pengusaha, dalam putusan tersebut, tidak terdapat spesifikasi penjelasan korban seperti apa. "Arti kata 'korban' dalam putusan tersebut tidak dibedakan antara korban penduduk maupun korban usaha," ujar kuasa hukum pengusaha, Musrid Murdiantoro.

Menurut Musrid, diskriminasi terhadap pengusaha sesama korban Lapindo melanggar Undang-Undang Dasar 1945. Sebab, ujar Musrid, UUD menyatakan setiap warga negara berhak mendapatkan akses perlindungan dan kepastian hukum yang adil atas alokasi APBN 2015.

Hal ini karena, selain harus membayar ganti rugi kepada korban warga sipil senilai Rp 784 miliar, PT Lapindo Brantas harus membayar ganti rugi kepada pengusaha senilai Rp 784 miliar.

EDWIN FAJERIAL

Berita terkait

Kala Sistem Noken dalam Pileg 2024 di Papua Tengah Dirundung Masalah

57 menit lalu

Kala Sistem Noken dalam Pileg 2024 di Papua Tengah Dirundung Masalah

Hakim MK kembali menegur KPU RI karena tidak membawa bukti berupa hasil noken atau formulir C Hasil Ikat Papua Tengah.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Tegur KPU karena Tak Bawa Hasil Noken di Sidang Sengketa Pileg Papua Tengah

1 jam lalu

Hakim MK Tegur KPU karena Tak Bawa Hasil Noken di Sidang Sengketa Pileg Papua Tengah

Hakim MK Enny Nurbaningsih menegur KPU RI karena tidak membawa bukti berupa hasil noken atau formulir C Hasil Ikat Papua Tengah.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Tegur Anggota Bawaslu Papua Tengah yang Datang Terlambat di Sidang Sengketa Pileg

2 jam lalu

Hakim MK Tegur Anggota Bawaslu Papua Tengah yang Datang Terlambat di Sidang Sengketa Pileg

Hakim MK Arief Hidayat menegur anggota Bawaslu Papua Tengah yang datang terlambat dalam sidang sengketa Pileg 2024 di panel 3, hari ini

Baca Selengkapnya

Hari Ini MK Gelar Sidang Lanjutan Pemeriksaan Sengketa Pileg, Ada 55 Perkara

5 jam lalu

Hari Ini MK Gelar Sidang Lanjutan Pemeriksaan Sengketa Pileg, Ada 55 Perkara

MK kembali menggelar sidang sengketa Pemohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum hasil Pemilihan Legislatif 2024, Senin, 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Isi Kuliah Umum di Binus, Ketua MK Beberkan Soal Pengujian Undang-undang hingga Peran Mahkamah

23 jam lalu

Isi Kuliah Umum di Binus, Ketua MK Beberkan Soal Pengujian Undang-undang hingga Peran Mahkamah

Dalam kuliah umum, Suhartoyo memberikan pembekalan mengenai berbagai aspek MK, termasuk proses beracara, persidangan pengujian undang-undang, kewenangan MK dalam menyelesaikan sengketa, dan manfaat putusan MK.

Baca Selengkapnya

Pengamat: Proses Sidang Sengketa Pilpres di MK Membantu Redam Suhu Pemilu

1 hari lalu

Pengamat: Proses Sidang Sengketa Pilpres di MK Membantu Redam Suhu Pemilu

Ahli politik dan pemerintahan dari UGM, Abdul Gaffar Karim mengungkapkan sidang sengketa pilpres di MK membantu meredam suhu pemilu.

Baca Selengkapnya

Pakar Ulas Sengketa Pilpres: MK Seharusnya Tidak Berhukum secara Kaku

1 hari lalu

Pakar Ulas Sengketa Pilpres: MK Seharusnya Tidak Berhukum secara Kaku

Ahli Konstitusi UII Yogyakarta, Ni'matul Huda, menilai putusan MK mengenai sengketa pilpres dihasilkan dari pendekatan formal legalistik yang kaku.

Baca Selengkapnya

Ulas Putusan MK Soal Sengketa Pilpres, Pakar Khawatir Hukum Ketinggalan dari Perkembangan Masyarakat

1 hari lalu

Ulas Putusan MK Soal Sengketa Pilpres, Pakar Khawatir Hukum Ketinggalan dari Perkembangan Masyarakat

Ni'matul Huda, menilai pernyataan hakim MK Arsul Sani soal dalil politisasi bansos tak dapat dibuktikan tak bisa diterima.

Baca Selengkapnya

Alasan Mendagri Sebut Pilkada 2024 Tetap Digelar Sesuai Jadwal

2 hari lalu

Alasan Mendagri Sebut Pilkada 2024 Tetap Digelar Sesuai Jadwal

Pilkada 2024 digelar pada 27 November agar paralel dengan masa jabatan presiden terpilih.

Baca Selengkapnya

Dianggap Tak Serius Hadapi Sidang Sengketa Pileg oleh MK, Komisioner KPU Kompak Membantah

2 hari lalu

Dianggap Tak Serius Hadapi Sidang Sengketa Pileg oleh MK, Komisioner KPU Kompak Membantah

Komisioner KPU menegaskan telah mempersiapkan sidang di MK dengan sungguh-sungguh sejak awal.

Baca Selengkapnya