Kalah oleh Eks Wali Kota Makassar, KPK Belum Bersikap

Reporter

Selasa, 12 Mei 2015 16:46 WIB

Ilham Arief Sirajuddin. TEMPO/Fahmi Ali

TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta mengabulkan permohonan gugatan praperadilan bekas Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin. Hakim menilai Komisi Pemberantasan Korupsi tidak bisa menunjukkan alat bukti penetapan tersangka kasus Perusahaan Daerah Air Minum Makassar tersebut.

Menanggapi hal itu, Kepala Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha menyatakan pihaknya belum mengambil langkah atas putusan hakim tersebut. "Kami akan pelajari dulu," kata Nugraha melalui sambungan telepon, hari ini, "Kami juga belum dapat informasi tentang itu."

Ilham ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus korupsi PDAM Makassar pada Mei tahun lalu. Dia diduga terlibat dalam kongkalikong proyek rehabilitasi, kelola, dan transfer pengolahan instalasi air antara Pemerintah Makassar, selaku penanggung jawab PDAM, dan pihak swasta pada 2006-2012. Dugaan kerugian negara akibat proyek itu ditaksir Rp 38 miliar.

Bekas Ketua Partai Demokrat Sulawesi Selatan itu mengikuti jejak sejumlah tersangka korupsi yang mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Persidangannya dimulai sejak awal pekan lalu. Gugatan praperadilan terhadap KPK mulanya digulirkan oleh Komisaris Jenderal Budi Gunawan, yang kemudian dimenanginya.

Tanda-tanda kemenangan Ilham memang terlihat sejak awal persidangan. Amiluddin, penyidik yang diajukan sebagai saksi fakta oleh KPK, tidak mampu mempertahankan argumen penetapan tersangka Ilham Arief.

Kala itu, dia menyebutkan penetapan tersangka bekas Ketua Golkar Sulawesi Selatan tersebut berdasarkan laporan Badan Pemeriksa Keuangan yang mengindikasikan adanya kerugian negara Rp 38 miliar dalam proyek PDAM. Namun dia tak mampu menunjukkan hasil pemeriksaan BPK. Walhasil, keputusan Hhakim tunggal Yuningtyas Upiek Kartikawati menyatakan KPK tidak memiliki dua alat bukti yang sah untuk menjerat Ilham.

TRI SUHARMAN

Berita terkait

Alasan Pengadilan Negeri Solo Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru terhadap Gibran

3 hari lalu

Alasan Pengadilan Negeri Solo Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru terhadap Gibran

Putusan Majelis Hakim itu diambil dengan pertimbangan dan pendapat bahwa gugatan yang diajukan Almas terhadap Gibran bersifat Vexatious Litigation.

Baca Selengkapnya

Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

7 Maret 2024

Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

Orator Aksi Bela Rempang Bang Long divonis sesuai tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu enam bulan penjara.

Baca Selengkapnya

Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

7 Maret 2024

Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

Orator Aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long divonis 6 bulan penjara di Sidang Pengadilan Negeri Batam.

Baca Selengkapnya

Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

27 Februari 2024

Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

Daniel Frits dikriminalisasi lantaran mengkritik tambak udang di Karimunjawa.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun

24 Februari 2024

Kuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun

Kuasa hukum Gibran mengaku belum mengetahui alasan majelis hakim mengabulkan eksepsi yang diajukannya karena belum menerima salinan putusan.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Almas Justru Kecewa Putusan PN Solo yang Kabulkan Eksepsi Gibran atas Gugatan Rp 204 Triliun

24 Februari 2024

Kuasa Hukum Almas Justru Kecewa Putusan PN Solo yang Kabulkan Eksepsi Gibran atas Gugatan Rp 204 Triliun

"Kecewanya kenapa? Karena dengan putusan itu tentu tidak ada persidangan untuk pembuktian gugatan tersebut," ujar kuasa hukum Almas.

Baca Selengkapnya

Penggugat Almas dan Gibran Siap Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Solo

24 Februari 2024

Penggugat Almas dan Gibran Siap Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Solo

"Kami sudah berembuk dan dengan segera akan mengajukan banding," kata penggugat Almas Tsaqibbirru dan Gibran Rakabuming Raka.

Baca Selengkapnya

Almas Tsaqibbiru, Dua Kali Gugat Gibran hingga MInta Ganti Rugi kepada Denny Indrayana

13 Februari 2024

Almas Tsaqibbiru, Dua Kali Gugat Gibran hingga MInta Ganti Rugi kepada Denny Indrayana

Sidang gugatan wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran di Pengadilan Negeri Solo berlangsung tertutup

Baca Selengkapnya

Saat Debat Capres Ganjar Sebut Persoalan Pernikahan Dini, Bagaimana Ketentuannya?

5 Februari 2024

Saat Debat Capres Ganjar Sebut Persoalan Pernikahan Dini, Bagaimana Ketentuannya?

Ganjar ungkapkan soal pernikahan dini bisa mempengaruhi timbulnya stunting. Apa saja masalah akibat pernikahan dini?

Baca Selengkapnya

Almas Tsaqibbirru: Dulu Memuji, Kini Menggugat Gibran

1 Februari 2024

Almas Tsaqibbirru: Dulu Memuji, Kini Menggugat Gibran

Almas Tsaqibbirru sempat memuji Gibran saat mengajukan uji materi ke MK hingga putra Jokowi itu bisa jadi cawapres. Kini, Almas malah menggugatnya.

Baca Selengkapnya