TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh menolak rencana sejumlah fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat untuk merevisi undang-undang tentang pemilihan kepala daerah. Menurut Surya Paloh, aturan ini tak perlu diubah sama sekali.
"Undang-undang yang ada saat ini sudah sangat jelas," katanya saat menghadiri ulang tahun UMNO di Kuala Lumpur, Malaysia, Senin, 11 Mei 2015. Dia menghargai sikap pemerintah yang tidak menindaklanjuti usul perubahan ini.
Surya Paloh menambahkan, Undang-Undang Pilkada yang ada saat ini merupakan produk Dewan periode 2015-2019. Para anggota Dewan, kata dia, perlu diingatkan mengenai peran mereka agar melihat skala prioritas. "Jangan sampai anggota Dewan terjebak kepentingan pragmatis sesaat untuk kepentingan situasional."
Dewan Perwakilan Rakyat berkeras akan merevisi Undang-Undang Pilkada dan Undang-Undang Partai Politik. Keputusan ini diambil agar Partai Golkar dan Partai Persatuan Pembangunan bisa mengikuti pemilihan kepala daerah pada Desember 2015. Dua partai ini terancam absen dalam pilkada karena didera masalah dualisme kepengurusan.
Sikap DPR ini didasari penolakan Komisi Pemilihan Umum terhadap rekomendasi panitia kerja Komisi Pemerintahan. KPU berkeras mensyaratkan partai peserta pemilihan kepala daerah melampirkan surat keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Bila sedang bersengketa, partai harus menggunakan putusan berkekuatan hukum tetap atau pihak yang berkonflik memilih jalur islah. Aturan ini dituangkan dalam peraturan KPU tentang pencalonan kepala daerah.
WAYAN AGUS PURNOMO
Berita terkait
Koalisi Prabowo Rangkul PKB dan Partai Nasdem Bahayakan Demokrasi
1 hari lalu
Upaya Koalisi Prabowo merangkul rival politiknya dalam pemilihan presiden seperti PKB dan Partai Nasdem, berbahaya bagi demokrasi.
Baca SelengkapnyaSyahrul Yasin Limpo Ogah Komentar Soal Aliran Dana Rp 40,1 Juta ke Partai NasDem
38 hari lalu
JPU KPK dalam dakwaannya menyatakan bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo menggunakan uang sebesar Rp 40.123.500 untuk kepentingan NasDem.
Baca SelengkapnyaIstilah Efek Ekor Jas dalam Pemilu, Bagaimana Terjadi Anomali di Pemilu 2024?
39 hari lalu
Dalam konteks Pemilu, efek ekor jas mengacu ke bagaimana keputusan pemilih pada satu posisi pemilihan bisa pengaruhi hasil dari posisi pemilihan lain.
Baca SelengkapnyaKetua NasDem Malaysia Balik Menuding PPLN Kuala Lumpur Lobi Partai Politik untuk Menambah Pemilih KSK
40 hari lalu
Ketua Partai NasDem Malaysia Tengku Adnan mengatakan usulan menambah jumlah pemilih Kotak Suara Keliling atau KSK datang dari PPLN Kuala Lumpur.
Baca SelengkapnyaNasdem Tunggu Instruksi Surya Paloh untuk Gulirkan Hak Angket
52 hari lalu
Fraksi Partai Nasdem belum mendapatkan instruksi dari Ketua Umum Surya Paloh untuk menandatangani persetujuan hak angket.
Baca SelengkapnyaDinamika Politik Setelah Surya Paloh Diundang Presiden Jokowi pada Pekan Lalu
26 Februari 2024
Pengamat politik Ujang Komarudin menilai pertemuan Jokowi dan Surya Paloh bukan sekadar silaturahmi biasa.
Baca SelengkapnyaPrediksi Pertarungan Suara Partai di DPR yang Pro dan Kontra Hak Angket Pilpres 2024
22 Februari 2024
Jika DPR tidak siap untuk menggunakan hak angket dugaan kecurangan, capres Ganjar Pranowo akan mendorong penggunaan hak interpelasi atau rapat kerja.
Baca SelengkapnyaAnies Baswedan Sebut Komitmennya Terhadap Lingkungan Sudah Sejak Kuliah
23 November 2023
Anies Baswedan menyatakan dirinya sudah berkecimpung dengan isu soal lingkungan sejak masih berkuliah.
Baca SelengkapnyaTerpopuler Bisnis: Profil Arief Prasetyo Adi, Kereta Suite Class Compartment hingga Harga Pangan yang Mulai Naik
7 Oktober 2023
Berita terpopuler ekonomi dan bisnis hingga Jumat malam, 6 Oktober 2023 dimulai dengan profil Arief Prasetyo Adi yang ditunjuk Jokowi jadi Plt Mentan.
Baca SelengkapnyaAkhir Perjalanan Syahrul Yasin Limpo dari Hilang Kontak hingga Tiba di Indonesia
5 Oktober 2023
Setelah sempat hilang kontak di luar negeri, Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo akhirnya tiba di Indonesia pada Rabu malam. Ini yang terjadi.
Baca Selengkapnya