Bandar Sabu di Tanjung Perak Bersenjatakan Revolver

Reporter

Senin, 11 Mei 2015 20:17 WIB

Sabu-sabu. TEMPO/Tri Handiyatno

TEMPO.CO, Surabaya- Bandar sabu yang ditangkap polisi di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya mempersenjatai diri dengan senjata api rakitan jenis revolver. Tersangka atas nama Yus Ismanto, 34 tahun, warga Jalan Morokrembangan Gang VII, Surabaya ini juga selalu membawa senjata tajam.

"Dia diduga juga ikut terlibat dalam kasus 365 (pencurian dengan kekerasan)," kata Kepala Kepolisian Resor PelabuhanTanjung Perak Ajun Komisaris Besar Arnapi, Senin, 11 Mei 2015.

Senjata api itu ditemukan polisi yang menggeledah rumah tersangka dan masih terisi tiga butir amunisi. Adapun senjati api lainnya selalu dibawa tersangka di dalam mobilnya. "Kami dalami kasus narkobanya terlebih dahulu, meski tak menutup kemungkinan terhadap kasus lainnya," kata Arnapi.

Menurut Arnapi, penangkapan Yus Ismanto berawal dari informasi masyarakat tentang peredaran narkoba di rumah tersangka. Kepolisian Sektor Krembangan lalu menyelidiki rumah Yus. Ketika digeledah, polisi menemukan barbagai barang bukti.

Selain sabu 5,31 gram dan ekstasi 0, 76 gram, polisi juga menemukan revolver yang masih terisi peluru, sebilah celurit, sebilah keris, dua pisau, dan satu unit Daihatsu Xenia silver dengan nomor polisi B-1245-VBB.

"Kami juga menemukan satu set alat isap, satu gulung alumunium foil, satu unit timbangan merek Sonic, uang tunai Rp 4,6 juta, dan satu unit telepon genggam merek Nokia," kata Arnapi.

Modus tersangka menerima pesanan narkoba dari anak buah kapal via telepon. Tersangka kemudian menjemput anak buah kapal itu menggunakan mobilnya dan membawa ke rumahnya. Di rumah itulah mereka berpesta sabu. "Saat menjemput pelanggannya tersangka selalu membawa senpi dan sajam," ujar Arnapi. "Sekali pesta, sabu itu dijual antara Rp 350 ribu hingga 500 ribu."

Yus Ismanto mengaku mendapat barang haram tersebut dari seseorang di Pulau Madura. "Kalau senpinya dapat dari Kalimantan, keris beli di Pasar Gembong, Surabaya," kata Yus. Yus berdalih tidak pernah mempergunakan senjata-senjata tersebut.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkoba. Selain itu, tersangka juga dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) jungto Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Tahun 1951.

MOHAMMAD SYARRAFAH

Berita terkait

Polda Metro Jaya Gelar Olah TKP Industri Rumahan Narkoba di Sentul Hari Ini

1 hari lalu

Polda Metro Jaya Gelar Olah TKP Industri Rumahan Narkoba di Sentul Hari Ini

Rumah yang menjadi tempat industri narkoba ini terdiri atas dua lantai, dengan cat berwarna kuning keemasan.

Baca Selengkapnya

Polisi Tangkap Rio Reifan 5 Kali karena Narkoba, Sederet Bahaya Konsumsi Sabu

1 hari lalu

Polisi Tangkap Rio Reifan 5 Kali karena Narkoba, Sederet Bahaya Konsumsi Sabu

Artis Rio Reifan kelima kali ditangkap polisi karena kasus narkoba. Apa itu sabu dan bahaya menggunakannya?

Baca Selengkapnya

Polres Metro Depok Tangkap 2 Kurir Narkoba Modus Tempel dan Bungkus Permen

1 hari lalu

Polres Metro Depok Tangkap 2 Kurir Narkoba Modus Tempel dan Bungkus Permen

Dari kedua kurir narkoba itu, polisi juga mengamankan 6 botol liquid ganja cair dan alat hisap.

Baca Selengkapnya

Selebritas Berkali-kali Kejeblos Kasus Narkoba, Terakhir Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya

1 hari lalu

Selebritas Berkali-kali Kejeblos Kasus Narkoba, Terakhir Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya

Polisi tangkap selebritas Rio Reifan kelima kalinya dalam kasus narkoba. Berikut beberapa artis lain yang berkali-kali terjerat barang haram itu.

Baca Selengkapnya

Rapper Sik-K Serahkan Diri ke Polisi karena Konsumsi Narkoba Januari Lalu

2 hari lalu

Rapper Sik-K Serahkan Diri ke Polisi karena Konsumsi Narkoba Januari Lalu

Baru terungkap, rapper Korea Selatan berusia 30 tahun yang menyerahkan diri ke kantor polisi pada Januari lalu adalah Sik-K.

Baca Selengkapnya

Polisi Bakal Ulang Tes Urine Rio Reifan, Dalami Status Sebagai Pemakai atau Sekaligus Pengedar

2 hari lalu

Polisi Bakal Ulang Tes Urine Rio Reifan, Dalami Status Sebagai Pemakai atau Sekaligus Pengedar

Polisi mengatakan Rio Reifan baru keluar dari lapas setelah menjalani hukuman 3 tahun penjara pada Februari 2024.

Baca Selengkapnya

Desak Polisi Usut Anggota Polda Metro Jaya Pesta Narkoba Secara Terbuka, IPW: Terapkan Jargon Presisi

2 hari lalu

Desak Polisi Usut Anggota Polda Metro Jaya Pesta Narkoba Secara Terbuka, IPW: Terapkan Jargon Presisi

Menurut IPW, polisi pesta narkoba di Depok harus diberi sanksi lebih berat karena mereka tahu mengonsumsi narkoba itu dilarang.

Baca Selengkapnya

Rio Reifan Lima Kali Ditangkap karena Narkoba, Polisi: Dia Masih Bilang Khilaf

2 hari lalu

Rio Reifan Lima Kali Ditangkap karena Narkoba, Polisi: Dia Masih Bilang Khilaf

Polisi menyita sejumlah barang bukti dari rumah Rio Reifan berupa narkoba jenis sabu, ekstasi dan obat keras.

Baca Selengkapnya

Rio Reifan 5 Kali Ditangkap karena Narkoba, Begini Rekam Jejak Kasusnya

2 hari lalu

Rio Reifan 5 Kali Ditangkap karena Narkoba, Begini Rekam Jejak Kasusnya

Rio Reifan ditangkap untuk kelima kalinya pada Jumat, 26 April 2024. Polisi mengamankan barang bukti berupa sabu, ekstasi, dan obat keras.

Baca Selengkapnya

Rio Reifan Kembali Ditangkap atas Kasus Narkoba, Polisi Sita Sabu, Ekstasi hingga Obat Keras

2 hari lalu

Rio Reifan Kembali Ditangkap atas Kasus Narkoba, Polisi Sita Sabu, Ekstasi hingga Obat Keras

Polres Metro Jakarta Barat menangkap aktor Rio Reifan dalam kasus penyalagunaan narkotika di kediamannya di Jakarta Barat pada Jumat, 26 April 2024.

Baca Selengkapnya