Empat Pengamen Korban Salah Tangkap Ajukan PK  

Reporter

Editor

Yuliawati

Senin, 11 Mei 2015 17:16 WIB

Sejumlah pengamen jalanan melakukan aksi di kantor Komnas HAM, Jakarta,(3/4). Mereka meminta Komnas HAM melakukan pengusutan terhadap oknum Satpol PP yang melakukan kekerasan terhadap pengamen. ANTARA/Prasetyo Utomo

TEMPO.CO, Jakarta - Empat pengamen yang menjadi terdakwa kasus pembunuhan mengajukan peninjauan kembali. Sidang perdana peninjauan kembali berlangsung hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. "Sidang berlangsung 15 menit, untuk memastikan bahwa kami memang mengajukan peninjauan kembali," kata kuasa hukum para terdakwa dari Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, Johanes Gea, kepada Tempo, Senin, 11 Mei 2015.

Sepekan sebelumnya sidang tertunda karena tiga terdakwa tak dapat menghadiri sidang. Tiga terdakwa yang mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Tangerang tak dapat dihadirkan di ruang sidang karena ketiadaan anggaran transportasi dari lembaga pemasyarakatan. "Hari ini mereka dapat hadir karena kami yang menjemput dan menyediakan transportasi," kata Gea.

Empat terdakwa ini merupakan korban salah tangkap atas pembunuhan Dicky Maulana, 16 tahun. Peristiwa ini bermula saat empat bocah yakni AP, MF, BF, dan FP bersama kawan-kawannya menemukan Dicky dalam keadaan terluka parah di kolong jalan layang Cipulir, Jakarta Selatan, pada 30 Juni 2013.

Dicky meninggal ketika mereka hendak mencari bantuan pertolongan. Ketika peristiwa itu terjadi, keempat terdakwa masih berada di bawah umur. Selain mereka, ada dua pengamen dewasa yang menemukan Dicky yakni Nurdin Prianto, 24 tahun, dan Andro Supriyanto, 19 tahun. Belakangan Nurdin dan Andro ini juga ditetapkan sebagai terdakwa.

Kejutan muncul dalam persidangan kasus ini. Muncul pengakuan dari Iyan Pribadi, 19 tahun, sebagai pembunuh Dicky. Di persidangan Nurdin dan Andro, Iyan mengaku membunuh Dicky bersama dua temannya, Hairudin Hamza alias Brengos dan Jubaidi alias Jubai. Ketiga orang ini biasa mengamen di angkutan umum rute Ciledug-Blok M. Motifnya, kata Iyan, merampas sepeda motor matic yang malam itu dikendarai Dicky.

Pengakuan Iyan ini berhasil membebaskan Andro dan Nurdin di pengadilan tinggi pada Maret 2014. Namun, empat bocah pengamen hingga sekarang masih menjalani masa hukuman.

Keempat bocah terdakwa divonis hukuman penjara yang bervariasi selama 3-4 tahun di pengadilan negeri. Gea dan kawan-kawan berupaya membebaskan keempat bocah itu dengan mengajukan permohonan banding dan kasasi. Hasil akhirnya, pada 14 Februari 2014, majelis hakim kasasi yang dipimpin Artidjo Alkostar menyatakan kasasi para bocah tak dapat diterima alias niet ontvankelijke verklaard.

YULIAWATI

Berita terkait

Mayat dalam Koper, CCTV Rekam Detik-Detik Pelaku dan Korban Masuk Hotel

4 jam lalu

Mayat dalam Koper, CCTV Rekam Detik-Detik Pelaku dan Korban Masuk Hotel

Polisi berhasil menangkap terduga pelaku pembunuhan pada kasus mayat dalam koper

Baca Selengkapnya

Pembunuhan Wanita dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Hubungan Korban dan Pelaku

9 jam lalu

Pembunuhan Wanita dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Hubungan Korban dan Pelaku

Polisi masih mendalami identitas pria yang diduga sebagai pelaku pembunuhan dalam kasus mayat dalam koper itu.

Baca Selengkapnya

Polres Yahukimo Tangkap 5 Tersangka Pembunuhan Bripda Oktavianus Buara, Polisi: Dua Masih Dikejar

14 jam lalu

Polres Yahukimo Tangkap 5 Tersangka Pembunuhan Bripda Oktavianus Buara, Polisi: Dua Masih Dikejar

TPNPB-OPM menyatakan bertanggung jawab atas pembunuhan seorang polisi Bripda Oktovianus Buara di Distrik Dekai, Yahukimo, Papua Pegunungan.

Baca Selengkapnya

Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan

21 jam lalu

Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan

Kasus mayat dalam koper yang ditemukan warga di Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi pada Kamis, 25 April 2024 menemui titik terang.

Baca Selengkapnya

WNI Saling Serang di Korea Selatan, Satu Orang Tewas

1 hari lalu

WNI Saling Serang di Korea Selatan, Satu Orang Tewas

Seorang pria warga negara Indonesia (WNI) ditangkap polisi Daegu, Korea Selatan setelah menikam rekan senegaranya hingga tewas dan melarikan diri.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Dalami Dugaan Pembunuhan dalam Kasus Penemuan Mayat dalam Koper di Bekasi

5 hari lalu

Polda Metro Jaya Dalami Dugaan Pembunuhan dalam Kasus Penemuan Mayat dalam Koper di Bekasi

Polda Metro Jaya mendalami dugaan pembunuhan dalam kasus penemuan mayat dalam koper yang ditemukan di Bekasi.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Identitas Mayat dalam Koper di Bekasi, Karyawati asal Bandung

6 hari lalu

Polisi Ungkap Identitas Mayat dalam Koper di Bekasi, Karyawati asal Bandung

Polda Metro Jaya mengungkap identitas mayat dalam koper yang ditemukan di semak belukar di Jalan Kalimalang, Desa Sukadanu, Cikarang Barat, Bekasi

Baca Selengkapnya

Penemuan Mayat Wanita di Pulau Pari, Karin Dibunuh karena Minta Tambahan Biaya Kencan

6 hari lalu

Penemuan Mayat Wanita di Pulau Pari, Karin Dibunuh karena Minta Tambahan Biaya Kencan

Polisi mengungkap kasus penemuan mayat wanita di dermaga Pulau Pari, Kepualuan Seribu, Jakarta

Baca Selengkapnya

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Pembunuhan Serlina, Mayat Wanita Dalam Parit di Sukoharjo

7 hari lalu

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Pembunuhan Serlina, Mayat Wanita Dalam Parit di Sukoharjo

Para tersangka sepakat akan menjalankan rencana pembunuhan terhadap wanita itu saat malam takbiran.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Olah TKP Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya di Pulau Pari

7 hari lalu

Polda Metro Jaya Olah TKP Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya di Pulau Pari

Selain olah TKP pembunuhan perempuan yang mayatnya ditemukan di Pulau Pari, polisi menyiita barang bungkus rokok hingga tisu magic.

Baca Selengkapnya