5 Eks Tapol Papua Minta Semua Tapol Dibebaskan  

Reporter

Senin, 11 Mei 2015 12:23 WIB

Sejumlah warga melakukan pengibaran Bendera Bintang Kejora ketika merayakan HUT Organisasi Papua Merdeka (OPM) di lapangan Timika Indah, kabupaten Mimika, Papua, (1/12). ANTARA/Husyen Abdillah

TEMPO.CO, Abepura - Lima tahanan politik Papua yang diberi grasi meminta semua tahanan politik dibebaskan. Melalui pernyataan tertulis, mereka mendesak Presiden Joko Widodo segera memberikan grasi atau amnesti pada 60 narapidana politik lainnya.

"Kami berterima kasih pada Presiden Jokowi, tapi kami minta semua tahanan politik, termasuk dari Kepulauan Maluku, juga dibebaskan," kata salah satu narapidana yang dibebaskan, Linus Hiluka, dalam pernyataan tertulis yang diterima Tempo pada Senin, 11 Mei 2015.

Menurut Linus, pada 9 Mei 2015 lalu Jokowi yang didampingi istrinya Iriana Widodo, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly, dan Wakil Gubernur Papua Klemen Tinal mendatangi penjara Abepura. Mereka menemui kelima tahanan politik: Apotnalogolik Lokobal, Numbungga Telenggen, Kimanus Wenda, Linus Hiluka, dan Jefrai Murib, lantas berbicara selama 15 menit. Dalam pertemuan itu, Jokowi mengatakan telah mengabulkan permintaan grasi para tahanan.

Jokowi, kata Linus, berkata inisiatif pembebasan datang dari dirinya sendiri. Sebab, bila menunggu proses amnesty, maka harus melalui pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat. "Beliau minta maaf atas apa yang dilakukan aparat keamanan terhadap kami selama 12 tahun terakhir," ucap Linus.

Pada kesempatan yang sama, Jokowi menegaskan bahwa pemberian grasi pada lima orang itu hanyalah awal.

Linus mengimbau agar DPR mendukung rencana Jokowi membebaskan semua tahanan politik. Salah satunya adalah Filep Karma, yang sama-sama ditahan di penjara Abepura. Filep Karma dipenjara sejak 1 Desember 2004 karena melakukan peringatan deklarasi bangsa Papua 1961 dengan pidato soal makin terpinggirkannya masyarakat asli Papua sejak Indonesia resmi berintegrasi dengan Papua pada 1969. Sejak dipenjara, Filep Karma terus menolak pemberian remisi. Dia juga menolak meminta grasi karena seolah mengakui bersalah.

Kelima narapidana tersebut tersangkut kasus pembobolan gudang senjata Kodim Wamena, 4 April 2003. Mereka dihukum penjara mulai dari 19 tahun hingga seumur hidup. Setidaknya, ada 60 tahanan politik di Papua dan Maluku yang dipenjara karena menuntut kemerdekaan dari Indonesia.

Aktivis nasional maupun internasional menyuarakan maraknya pelanggaran HAM yang terjadi di Papua. Sejak Papua berintegrasi dengan Indonesia pada 1 Mei 1963, pembatasan hak orang asli Papua diberlakukan, termasuk dengan melarang jurnalis dan pekerja kemanusiaan internasional masuk ke Papua. Dalam kunjungannya ke Papua kemarin, Jokowi telah menghapus larangan tersebut dan membebaskan jurnalis asing meliput di Papua.

MOYANG KASIH DEWIMERDEKA

Berita terkait

Polisi Sebut KKB Serang Jemaat Gereja yang Sedang Ibadah Minggu di Pegunungan Bintang Papua

2 jam lalu

Polisi Sebut KKB Serang Jemaat Gereja yang Sedang Ibadah Minggu di Pegunungan Bintang Papua

Polisi menyebut Kelompok Kriminal Bersenjata menyerang jemaat gereja yang tengah ibadah minggu di Distrik Borme, Pegunungan Bintang Papua.

Baca Selengkapnya

TNI-Polri Evakuasi Jenazah Warga Sipil yang Dibunuh TPNPB-OPM di Kampung Pogapa

1 hari lalu

TNI-Polri Evakuasi Jenazah Warga Sipil yang Dibunuh TPNPB-OPM di Kampung Pogapa

Aleksander Parapak tewas ditembak kelompok bersenjata TPNPB-OPM saat penyerangan Polsek Homeyo, Intan Jaya, Papua

Baca Selengkapnya

Usai Serangan TPNPB-OPM, Polda Papua Tambah Personel dan Kirim Helikopter untuk Pengamanan di Intan Jaya

1 hari lalu

Usai Serangan TPNPB-OPM, Polda Papua Tambah Personel dan Kirim Helikopter untuk Pengamanan di Intan Jaya

Polda Papua akan mengirim pasukan tambahan setelah penembakan dan pembakaran SD Inpres oleh TPNPB-OPM di Distrik Homeyo Intan Jaya.

Baca Selengkapnya

Kopassus dan Brimob Buru Kelompok TPNPB-OPM Setelah Bunuh Warga Sipil dan Bakar SD Inpres di Papua

1 hari lalu

Kopassus dan Brimob Buru Kelompok TPNPB-OPM Setelah Bunuh Warga Sipil dan Bakar SD Inpres di Papua

Aparat gabungan TNI-Polri kembali memburu kelompok TPNPB-OPM setelah mereka menembak warga sipil dan membakar SD Inpres di Intan Jaya Papua.

Baca Selengkapnya

Ketua KPU Akui Sistem Noken di Pemilu 2024 Agak Aneh, Perolehan Suara Berubah di Semua Partai

2 hari lalu

Ketua KPU Akui Sistem Noken di Pemilu 2024 Agak Aneh, Perolehan Suara Berubah di Semua Partai

Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengakui sistem noken pada pemilu 2024 agak aneh. Apa sebabnya?

Baca Selengkapnya

Komnas HAM Papua Rekomendasikan Pasukan Tambahan ke Intan Jaya Bukan Orang Baru

2 hari lalu

Komnas HAM Papua Rekomendasikan Pasukan Tambahan ke Intan Jaya Bukan Orang Baru

Komnas HAM Papua berharap petugas keamanan tambahan benar-benar memahami kultur dan struktur sosial di masyarakat Papua.

Baca Selengkapnya

5 Fakta Bentrok TPNPB-OPM vs TNI-Polri di Intan Jaya, SD Dibakar Hingga Warga Pogapa Diusir

2 hari lalu

5 Fakta Bentrok TPNPB-OPM vs TNI-Polri di Intan Jaya, SD Dibakar Hingga Warga Pogapa Diusir

TPNPB-OPM mengaku bertanggung jawab atas pembakaran SD Inpres Pogapa di Distrik Homeyo, Intan Jaya pada Rabu lalu,

Baca Selengkapnya

Kondisi Paniai Usai TPNPB-OPM Serang Patroli TNI, Kapolres: Relatif Aman

2 hari lalu

Kondisi Paniai Usai TPNPB-OPM Serang Patroli TNI, Kapolres: Relatif Aman

Kapolres Paniai mengatakan, warga kampung Bibida yang sempat mengungsi saat baku tembak OPM dan TNI, sudah pulang ke rumah.

Baca Selengkapnya

Usai Penembakan oleh OPM, Polda Papua: Situasi Paniai Sudah Aman

2 hari lalu

Usai Penembakan oleh OPM, Polda Papua: Situasi Paniai Sudah Aman

Polda Papua menyatakan situasi di Kabupaten Paniai kembali aman paska penembakan OPM terhadap anggota TNI yang berpatroli.

Baca Selengkapnya

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

3 hari lalu

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

Komnas HAM Papua menyatakan permintaan TPNPB-OPM bukan sesuatu yang berlebihan.

Baca Selengkapnya