Ketika Manekin Telanjang Dianggap Undang Birahi di Aceh  

Reporter

Sabtu, 9 Mei 2015 07:15 WIB

Manekin berpakaian seksi dilarang di Mumbai

TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat dan Pemerintah Kabupaten Aceh Utara baru saja mengesahkan qanun atau peraturan daerah yang membatasi ruang gerak sehari-hari masyarakat. Qanun tentang Kemaslahatan dan Ketertiban Umat itu pun menjadi bahan olok-olok di berbagai forum percakapan dan media sosial.

Qanun itu lahir tanpa argumentasi yang teruji. Misalnya, ada larangan lelaki dan perempuan bukan muhrim berboncengan di sepeda motor. Alasan penyusun qanun bahwa larangan itu untuk mencegah muda-mudi bermesraan sewaktu berkendaraan terdengar mengada-ada. Yang pasti, aturan seperti itu justru akan menyulitkan begitu banyak tukang ojek dan ibu-ibu pelanggan mereka.

Ada pula larangan siswa laki-laki dan perempuan belajar dalam satu ruang kelas. Aturan itu berlaku di sekolah menengah pertama sampai perguruan tinggi. Perancang qanun lagi-lagi berdalil hal itu untuk mencegah remaja dari pergaulan yang melanggar etika dan syariat Islam. Tapi dalil tersebut pun tak masuk akal. Lain halnya bila semua penyusun qanun menganggap sekolah selama ini hanya menjadi ajang pergaulan bebas, bukan tempat menuntut ilmu.

Pasal kontroversial lainnya mengatur kewajiban tempat wisata memisahkan pengunjung wanita dengan pria. Sulit membayangkan bagaimana tempat wisata umum membuat garis pemisah pengunjung laki-laki dengan perempuan, seperti di majelis taklim tertentu. Pengelola tempat wisata pun bakal kerepotan bila harus menggandakan setiap wahana rekreasi.

Yang menggelikan, qanun juga melarang penjual pakaian memasang baju pada patung (manekin) perempuan. Tanpa rujukan yang bisa dipercaya, pembuat qanun beralasan manekin yang “seksi” bisa menggugah berahi kaum lelaki. Padahal, sejatinya, pikiran mesum itu bercokol pada “otak” seseorang, bukan pada sehelai baju atau sepotong tubuh patung yang dia lihat. Wajar saja bila pasal manekin ini paling banyak diolok-olok di media sosial.

Memang bukan hukuman cambuk atau penjara yang mengancam pelanggar qanun yang baru berlaku tahun depan itu. Tapi qanun ini memuat ancaman sanksi yang tak bisa disepelekan. Selain harus meminta maaf, pelanggar bisa didenda, dicabut izin usahanya, dicopot gelar adatnya, dikucilkan, atau dikeluarkan dari kampung. Dalam banyak kasus, sanksi sosial seperti itu bisa lebih berat dampaknya ketimbang hukuman badan.

Kementerian Dalam Negeri tak perlu ragu membatalkan Qanun Kemaslahatan dan Ketertiban Umat. Warga Aceh Utara yang dirugikan pun bisa menguji materi qanun itu ke Mahkamah Agung. Bila tidak, bukannya mendatangkan maslahat, qanun seperti itu malah bisa membawa mudarat.

Disadur dari Editorial Koran Tempo (8 Mei 2015) : Kontroversi Qanun Manekin


Berita terkait

Fansign Day6 di Jakarta Selama 2 Jam Dipenuhi Ratusan My Day Beruntung

5 menit lalu

Fansign Day6 di Jakarta Selama 2 Jam Dipenuhi Ratusan My Day Beruntung

Dihadiri oleh Sungjin, Wonpil, Dowoon, dan Young K, acara fansign Day6 di Jakarta diadakan sehari sebelum Saranghaeyo Indonesia 2024.

Baca Selengkapnya

Film Horor Psikologis Possession: Kerasukan Tayang 8 Mei, Produser Berharap Dapat Jadi Bahan Diskusi

35 menit lalu

Film Horor Psikologis Possession: Kerasukan Tayang 8 Mei, Produser Berharap Dapat Jadi Bahan Diskusi

Possession: Kerasukan memakai atribut horor Indonesia, yaitu pocong yang dipresentasikan bantal-guling lantaran dekat dengan keseharian masyarakat.

Baca Selengkapnya

Tak Kebal Aturan Ganjil-Genap, Apa itu Pelat Khusus ZZ?

36 menit lalu

Tak Kebal Aturan Ganjil-Genap, Apa itu Pelat Khusus ZZ?

Apa itu pelat khusus ZZ yang disebut tak kebal aturan ganjil-genap di Jakarta.

Baca Selengkapnya

Benarkah Belahan Jiwa Sudah Terdeteksi dari Pandangan Pertama?

43 menit lalu

Benarkah Belahan Jiwa Sudah Terdeteksi dari Pandangan Pertama?

Jika sudah menjalin hubungan dengan seseorang dan sangat ingin tahu apakah dia adalah belahan jiwa, berikut beberapa tandanya.

Baca Selengkapnya

Solo Great Sale 2024 Diharap Menjadi Sarana UMKM Memasarkan Produk

53 menit lalu

Solo Great Sale 2024 Diharap Menjadi Sarana UMKM Memasarkan Produk

Solo Great Sale 2024 (SGS 2024) diharapkan menjadi sarana para pelaku UMKM memasarkan produknya.

Baca Selengkapnya

Sule: Mahalini akan Pindah Agama dan Menikah dengan Rizky Febian secara Islam

56 menit lalu

Sule: Mahalini akan Pindah Agama dan Menikah dengan Rizky Febian secara Islam

Sule menjelaskan bahwa Mahalini akan menjadi mualaf sebelum menikah dengan Rizky Febian secara Islam di Jakarta.

Baca Selengkapnya

Hasil Liga Inggris: Chelsea Kalahkan West Ham United 5-0, Nicolas Jackson Bikin Brace

57 menit lalu

Hasil Liga Inggris: Chelsea Kalahkan West Ham United 5-0, Nicolas Jackson Bikin Brace

Chelsea berpesta gol di gawang West Ham United dan mengalahkan lawannya itu dengan skor 5-0 dalam pertandingan Liga Inggris.

Baca Selengkapnya

Kado Hari Pendidikan Nasional: UKT Naik di Berbagai Kampus Negeri

1 jam lalu

Kado Hari Pendidikan Nasional: UKT Naik di Berbagai Kampus Negeri

UKT naik di berbagai kampus, buah dari penerapan Keputusan Mendikbudristek

Baca Selengkapnya

Gerakan Mahasiswa Pro-Palestina Meluas ke Australia dan Prancis

1 jam lalu

Gerakan Mahasiswa Pro-Palestina Meluas ke Australia dan Prancis

Gejolak demo mahasiswa Pro-Palestina merembet ke Australia dan Prancis, apa yang terjadi?

Baca Selengkapnya

Tiga Karyawan Tambang Nikel di Halmahera Selatan Dipecat usai Aksi Hari Buruh

1 jam lalu

Tiga Karyawan Tambang Nikel di Halmahera Selatan Dipecat usai Aksi Hari Buruh

Tiga karyawan PT Wanatiara Persada, perusahaan tambang nikel di Halmahera Selatan dipecat usai melakukan aksi Hari Buruh.

Baca Selengkapnya