Imigrasi Jember Jaring 14 Warga Negara Asing

Reporter

Sabtu, 9 Mei 2015 00:10 WIB

Dua petugas Imigrasi berusaha mengamankan warga negara asing yang terjaring razia di sebuah apartemen di Jakarta Barat, Jumat malam, 14 November 2014. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jember-Kantor Imigrasi Jember, Jawa Timur menangkap 14 orang berkewarganegaraan asing dalam sebuah operasi di Kabupaten Situbondo dan Banyuwangi. "Mereka terdiri dari dua orang dari Korea Selatan, lima orang dari India dan tujuh orang dari Cina," kata Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II jember, Haryo Sakti, Jumat, 8 Mei 2015.

Menurut Haryo 14 warga asing itu terjaring Operasi Bumi Pura Wirawibawa yang digelar serentak Imigrasi se-Indonesia selama tiga hari sejak Selasa, 5 Mei hingga Kamis, 7 Mei 2015. Hari pertama operasi berhasil menjaring dua warga Korea Selatan, sedangkan hari kedua lima orang dari India dan Cina. Di hari ketiga, petugas menjaring tujuh warga asing. Namun dari belasan warga asing yang terjaring operasi, hanya dua orang yang dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas II Jember.

Adapun untuk lima orang yang terjaring pada Rabu, 6 Mei 2015 di Situbondo, Imigrasi Jember hanya memberikan Surat Tanda Pemeriksaan. Namun paspor warga asing tersebut disita. "Kalau mereka bisa menunjukkan surat tanda izin kerja dan tinggal, maka paspornya akan dikembalikan," ujar Haryo.

Sedangkan terhadap tujuh warga Cina yang terjaring di Banyuwangi, awalnya mereka tidak bisa menunjukkan dokumen perjalanan. Namun belakangan mereka bisa menunjukkan dokumen tersebut sehingga kemudian dilepas.

Namun untuk dua warga Korea Selatan, kata Haryo, Imigrasi memperlakukannya secara berbeda. Sebab keduanya menggunakan visa kunjungan untuk bekerja. "Dua warga Korea itu masih diperiksa di Kantor Imigrasi Jember serta masih didalami kasusnya," ujar Haryo. Menurut Haryo, warga asing ini diduga melanggat Pasal 122 huruf a, Pasal 78 dan 71 Undang-undang Keimigrasian. "Mereka menyalahgunakan izin tinggal."

Haryo mencontohkan warga asing yang terjaring di Situbondo ternyata bekerja di pabrik arang. Warga asing ini menggunakan surat izin tinggal antara tiga hingga enam bulan. Sebenarnya, kata dia, lokasi pabrik itu di luar wilayah kerja Kantor Imigrasi Jember. "Namun mereka bertempat tinggal di wilayah hukum kami," katanya.

Haryo menambahkan, berdasarkan pemeriksaan, belasan warga asing itu berada di wilayahnya untuk kunjungan. Tentang rencana mendeportasi warga asing yang tak berdokumen lengkap, Haryo masih menunggu hasil pemeriksaan. "Apakah ada tindakan Keimigrasian, masih menunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut," katanya.

DAVID PRIYASIDHARTA

Berita terkait

Imigrasi Soekarno-Hatta Tangkap 4 WNA Pengguna Paspor Palsu, Diduga Jaringan Penyelundupan Manusia

20 Februari 2024

Imigrasi Soekarno-Hatta Tangkap 4 WNA Pengguna Paspor Palsu, Diduga Jaringan Penyelundupan Manusia

Imigrasi Soekarno-Hatta mendapati 4 WNA berkewarganegaraan Irak, Suriah, dan Sudan tersebut memiliki tujuan dan motif yang berbeda.

Baca Selengkapnya

Napi Kabur Saat Dirawat di RS, Kakanwil Kemenkumham Kaltim: Tutup Akses Keluar Nunukan

13 Februari 2024

Napi Kabur Saat Dirawat di RS, Kakanwil Kemenkumham Kaltim: Tutup Akses Keluar Nunukan

Napi kabur itu adalah WN Pakistan bernama Hanif Ur Rahman yang dipidana 6 tahun penjara kasus pelanggaran Keimigrasian.

Baca Selengkapnya

78 Autogate di Bandara Soekarno-Hatta Diresmikan, Kini Layanan Pemeriksaan Imigrasi Hanya 15-25 Detik

3 Januari 2024

78 Autogate di Bandara Soekarno-Hatta Diresmikan, Kini Layanan Pemeriksaan Imigrasi Hanya 15-25 Detik

Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM meresmikan 78 autogate baru di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

Baca Selengkapnya

Ditjen Imigrasi Luncurkan Visa Pendidikan untuk Mahasiswa Asing, Apa Itu?

13 Oktober 2023

Ditjen Imigrasi Luncurkan Visa Pendidikan untuk Mahasiswa Asing, Apa Itu?

Direktorat Jenderal Imigrasi meluncurkan visa pendidikan untuk memberikan kemudahan warga negara asing yang ingin menempuh pendidikan di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Bagaimana Aturan dan Mekanisme Kebijakan Golden Visa Indonesia?

7 September 2023

Bagaimana Aturan dan Mekanisme Kebijakan Golden Visa Indonesia?

Para investor asing baik perseorangan maupun korporasi yang berminat mengajukan golden visa, harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan pemerintah.

Baca Selengkapnya

Seluk-beluk Golden Visa Indonesia

6 September 2023

Seluk-beluk Golden Visa Indonesia

Golden visa merupakan jenis visa sebagai dasar pemberian izin tinggal dalam jangka waktu 5 sampai dengan 10 tahun demi mendukung perekonomian.

Baca Selengkapnya

Imigrasi Jakarta Utara Pastikan WNA yang Terlibat Formula E 2023 Patuhi Aturan Keimigrasian

5 Juni 2023

Imigrasi Jakarta Utara Pastikan WNA yang Terlibat Formula E 2023 Patuhi Aturan Keimigrasian

Para WNA di event Formula E Jakarta 2023 terdiri dari 23 pembalap, 26 jurnalis, dan pekerja supervisi, crew, engineer, hingga staf admin pembalap.

Baca Selengkapnya

Begini Cara Membuat Paspor Sehari Jadi di Kantor Imigrasi

11 Februari 2023

Begini Cara Membuat Paspor Sehari Jadi di Kantor Imigrasi

Direktorat Jenderal Imigrasi kini meluncurkan layanan pembuatan paspor sehari langsung jadi. Begini cara membuatnya.

Baca Selengkapnya

Ditjen Imigrasi Tangkap Warga Korsel Promotor K-Pop We All Are One

23 November 2022

Ditjen Imigrasi Tangkap Warga Korsel Promotor K-Pop We All Are One

Sebelumnya, empat orang WN Korsel ditangkap petugas Imigrasi pada Senin, 21 November, di pusat perbelanjaan.

Baca Selengkapnya

WNI di Bawah Umur Bebas, Divonis 5 Tahun dengan Hukum Orang Dewasa di Malaysia

7 November 2022

WNI di Bawah Umur Bebas, Divonis 5 Tahun dengan Hukum Orang Dewasa di Malaysia

Seorang remaja WNI, yang sempat mendekam 2 tahun di penjara Malaysia, akhirnya bebas setelah menang banding karena ia diadili sebagai orang dewasa

Baca Selengkapnya