Peraturan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan Diteken Mei

Reporter

Jumat, 8 Mei 2015 22:01 WIB

Dirut PT Jamsostek Elvyn G. Masassya. TEMPO/Aditia Noviansyah

TEMPO.CO, Bandung - Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Naker) Elvyn G Masassya mengatakan, Peraturan Presiden tentang Jaminan Pensiun akan ditandatangani Presiden Joko Widodo pada akhir Mei ini. Begitu pun aturan soal jaminan kecelakaan kerja, kematian serta hari tua. Sesuai Undang-undang, kata Elvyn, operasional penuh empat jaminan BPJS Naker harus dimulai 1 Juli 2015.

Sebelumnya tiga jaminan telah berjalan. Khusus jaminan baru yakni pensiun, sampai sekarang masih belum bisa dipastikan. "Kabar kurang baiknya, jaminan pensiun belum final (besaran) iurannya dari berbagai pihak," katanya di Bandung, Jumat, 8 Mei 2015. Berbagai pihak yang membahas jaminan pensiun itu seperti Kementerian Tenaga Kerja, Kementerian Keuangan, BPJS Naker, dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Menurut Elvyn, masih ada sekali putaran rapat lagi dengan pemerintah, "Akhir bulan ini diputuskan." Ajuan dari BPJS Naker soal iuran jaminan pensiun, yakni 8 persen dari besaran upah per bulan, baik yang berjumlah tetap maupun tidak. Sebesar 5 persen dibayarkan pihak pemberi kerja, 3 persen sisanya dibayar pekerja.

Misalnya pekerja berusia 30 tahun dengan upah Rp 2 juta, iuran totalnya Rp 160 ribu per bulan. Sebesar Rp 100 ribu dibayarkan perusahaan, adapun pekerja membayar Rp 60 ribu. Iuran bulanan itu akan dihitung hingga usia 55 tahun, karena usia 56 tahun sudah masuk pensiun.

Akumulasi iuran selama 25 tahun tersebut, sebesar 70 persen menjadi dana jaminan pensiun yang akan diterima peserta. Untuk pensiunan cacat diberikan utuh 100 persen. Manfaat iuran itu hanya akan diberikan ke pekerja yang telah rutin membayar bulanan minimal selama 15 tahun atau 180 bulan. Adapun jika kepesertaan jaminan pensiun tersebut kurang dari 15 tahun, pembayaran dihitung berdasarkan akumulasi iuran bulanan ditambah bunga simpanan.

Dari informasi yang dihimpun, beberapa pihak seperti pengusaha dan pegawai negeri, masih kurang sepakat dengan angka 8 persen tersebut. Pengusaha konon menilainya sebagai beban. Rencananya, sesuai Undang-undang, jaminan pensiun BPJS Naker untuk pegawai negeri, TNI, dan Polri mulai berlaku 2029.

Adapun perusahaan yang diwajibkan ikut, target prioritasnya ke perusahaan skala besar dan menengah. "Itu dilihat dari omzet dan asetnya, nilainya masih dibahas sekarang ini," kata Elvyn.

ANWAR SISWADI

Berita terkait

Gibran Bakal Evaluasi KIS dan KIP Agar Lebih Tepat Sasaran

13 hari lalu

Gibran Bakal Evaluasi KIS dan KIP Agar Lebih Tepat Sasaran

Gibran Rakabuming Raka menyebut akan mengevaluasi program Kartu Indonesia Sehat (KIS) dan Kartu Indonesia Pintar (KIP) agar lebih tepat sasaran.

Baca Selengkapnya

BPJS Kesehatan Jadi Syarat Buat SKCK Mulai 1 Maret 2024, Begini Prosedurnya

29 Februari 2024

BPJS Kesehatan Jadi Syarat Buat SKCK Mulai 1 Maret 2024, Begini Prosedurnya

Untuk membuat SKCK, masyarakat kini wajib menjadi peserta program JKN BPJS Kesehatan per 1 Maret 2024. Bagaimana prosedurnya?

Baca Selengkapnya

Jokowi Sebut Ada 267 Juta Peserta BPJS Kesehatan: Kalau Sakit Ringan ke Puskesmas Saja

24 Januari 2024

Jokowi Sebut Ada 267 Juta Peserta BPJS Kesehatan: Kalau Sakit Ringan ke Puskesmas Saja

Presiden Jokowi menyebutkan sebanyak 267 juta masyarakat Indonesia memiliki kartu BPJS Kesehatan yang juga melayani pasien dengan penyakit berat.

Baca Selengkapnya

Jokowi Klaim di Indonesia Warga Berobat Tak Dipungut Biaya

23 Januari 2024

Jokowi Klaim di Indonesia Warga Berobat Tak Dipungut Biaya

Presiden Jokowi mengharapkan BPJS kesehatan dan Kartu Indonesia Sehat dapat bermanfaat bagi warga Indonesia.

Baca Selengkapnya

Cara Mengurus Kartu BPJS Kesehatan yang Hilang

21 Desember 2023

Cara Mengurus Kartu BPJS Kesehatan yang Hilang

Begini cara mengurus Kartu BPJS Kesehatan yang hilang.

Baca Selengkapnya

Prabowo-Gibran Memainkan Program Kartu-kartu Persis Jurus Jokowi

20 Desember 2023

Prabowo-Gibran Memainkan Program Kartu-kartu Persis Jurus Jokowi

Saat konteastasi Pemilu 2014 dan 2019, Jokowi sodorkan kartu-kartu untuk masyarakat. Berikut kartu-kartu serupa ditawarkan Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

JKN-KIS dan BPJS, Perbedaan Serta Cara Daftarnya

1 Juni 2023

JKN-KIS dan BPJS, Perbedaan Serta Cara Daftarnya

Berikut ini perbedaan antara JKN-KIS dan BPJS, dalam artikel ini juga menjelaskan bagaimana cara daftar program jaminan kesehatan tersebut.

Baca Selengkapnya

Tingkat Kepuasan Terhadap Presiden Jokowi dan Wapres Ma'ruf Amin Terus Meningkat dalam 3 Bulan Terakhir

8 Desember 2022

Tingkat Kepuasan Terhadap Presiden Jokowi dan Wapres Ma'ruf Amin Terus Meningkat dalam 3 Bulan Terakhir

Progam bantuan yang digelontokan pemerintahan Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin mendongkrak tingkat kepuasan publik.

Baca Selengkapnya

Pendaftar PPDB Depok Lampaui Kuota, Orang Tua Kecewa Anak Tidak Diterima SMP Negeri

30 Juni 2022

Pendaftar PPDB Depok Lampaui Kuota, Orang Tua Kecewa Anak Tidak Diterima SMP Negeri

DKR Depok banyak mendapat laporan soal PPDB, Dinas Pendidikan tidak mengakomodir peserta Kartu Indonesia Sehat Penerima Bantuan Iuran (KIS PBI),

Baca Selengkapnya

Alasan BPJS Kesehatan Buka Data Kartu Indonesia Sehat ke Pemda

9 Juli 2020

Alasan BPJS Kesehatan Buka Data Kartu Indonesia Sehat ke Pemda

BPJS Kesehatan membuka akses dashboard Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) ke pemerintah daerah untuk mengolah data dan informasi KIS peserta JKN.

Baca Selengkapnya