Profesor Ini Sebut Praperadilan Tersangka Korupsi Sah

Reporter

Rabu, 6 Mei 2015 21:37 WIB

Wali Kota Makassar, Ilham Arief Sirajuddin. TEMPO/Kink Kusuma Rein,20120417

TEMPO.CO, Jakarta--Profesor I Gede Panca Astawa, guru besar ilmu hukum dan administrasi negara Universitas Padjajaran Bandung, menyatakan tersangka bisa mengajukan gugatan praperadilan ihwal penetapan statusnya. Putusan pengadilan atas gugatan tersebut bersifat mengikat dan harus dijalankan oleh penegak hukum.

"Tidak ada lagi proses hukum setelah keputusan itu. Ini sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi," kata I Gede yang tak lain saksi ahli sidang praperadilan Ilham Arief Sirajuddin, bekas Wali Kota Makassar, dalam rilisnya Rabu 6 Mei 2015.


.Ilham ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dalam kasus Perusahaan Daerah Air Minum Makassar pada Mei tahun lalu. Ia diduga terlibat dalam korupsi rehabilitasi, kelola, dan transfer pengolahan instalasi air antara Pemerintah Makassar dan pihak swasta pada 2006-2012. Dugaan kerugian negara dalam proyek itu sebesar Rp 38 miliar.

Bekas Ketua Demokrat Sulawesi Selatan itu mengikuti jejak sejumlah tersangka korupsi yang mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Persidangannya dimulai sejak awal pekan ini. Gugatan mulanya digulirkan oleh Komisaris Jenderal Budi Gunawan dan memenangkannya.

Menurut I Gede, penetapan tersangka terhadap Ilham juga melanggar hukum acara pidana dan hak asasi manusia. Sebab Ilham selama setahun dibiarkan menyandang status pesakitan tanpa dipanggil oleh lembaga antikorupsi tersebut.

Pasal 50 ayat 1 sampai 3 beleid acara pidana, kata dia, menyebutkan proses penyidikan harus segera diajukan ke penuntut umum untuk kemudian diproses dalam pengadilan. Itu juga diatur dalam ketentuan Kovenan Internasional Hak Sipil dan politik pasal 14 ayat 3. "Makanya, hak-hak sipil dan politik tersangka juga dilanggar," ucapnya.

TRI SUHARMAN

Berita terkait

Alasan Pengadilan Negeri Solo Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru terhadap Gibran

3 hari lalu

Alasan Pengadilan Negeri Solo Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru terhadap Gibran

Putusan Majelis Hakim itu diambil dengan pertimbangan dan pendapat bahwa gugatan yang diajukan Almas terhadap Gibran bersifat Vexatious Litigation.

Baca Selengkapnya

Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

7 Maret 2024

Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

Orator Aksi Bela Rempang Bang Long divonis sesuai tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu enam bulan penjara.

Baca Selengkapnya

Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

7 Maret 2024

Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

Orator Aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long divonis 6 bulan penjara di Sidang Pengadilan Negeri Batam.

Baca Selengkapnya

Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

27 Februari 2024

Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

Daniel Frits dikriminalisasi lantaran mengkritik tambak udang di Karimunjawa.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun

24 Februari 2024

Kuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun

Kuasa hukum Gibran mengaku belum mengetahui alasan majelis hakim mengabulkan eksepsi yang diajukannya karena belum menerima salinan putusan.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Almas Justru Kecewa Putusan PN Solo yang Kabulkan Eksepsi Gibran atas Gugatan Rp 204 Triliun

24 Februari 2024

Kuasa Hukum Almas Justru Kecewa Putusan PN Solo yang Kabulkan Eksepsi Gibran atas Gugatan Rp 204 Triliun

"Kecewanya kenapa? Karena dengan putusan itu tentu tidak ada persidangan untuk pembuktian gugatan tersebut," ujar kuasa hukum Almas.

Baca Selengkapnya

Penggugat Almas dan Gibran Siap Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Solo

24 Februari 2024

Penggugat Almas dan Gibran Siap Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Solo

"Kami sudah berembuk dan dengan segera akan mengajukan banding," kata penggugat Almas Tsaqibbirru dan Gibran Rakabuming Raka.

Baca Selengkapnya

Almas Tsaqibbiru, Dua Kali Gugat Gibran hingga MInta Ganti Rugi kepada Denny Indrayana

13 Februari 2024

Almas Tsaqibbiru, Dua Kali Gugat Gibran hingga MInta Ganti Rugi kepada Denny Indrayana

Sidang gugatan wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran di Pengadilan Negeri Solo berlangsung tertutup

Baca Selengkapnya

Saat Debat Capres Ganjar Sebut Persoalan Pernikahan Dini, Bagaimana Ketentuannya?

5 Februari 2024

Saat Debat Capres Ganjar Sebut Persoalan Pernikahan Dini, Bagaimana Ketentuannya?

Ganjar ungkapkan soal pernikahan dini bisa mempengaruhi timbulnya stunting. Apa saja masalah akibat pernikahan dini?

Baca Selengkapnya

Almas Tsaqibbirru: Dulu Memuji, Kini Menggugat Gibran

1 Februari 2024

Almas Tsaqibbirru: Dulu Memuji, Kini Menggugat Gibran

Almas Tsaqibbirru sempat memuji Gibran saat mengajukan uji materi ke MK hingga putra Jokowi itu bisa jadi cawapres. Kini, Almas malah menggugatnya.

Baca Selengkapnya