Bawa Narkoba, Warga Belanda Ini Dijerat Hukuman Mati

Reporter

Rabu, 6 Mei 2015 21:02 WIB

Infografis "Eksekusi Mati Terpidana Narkoba". (Ilustrasi: Indra Fauzi)

TEMPO.CO, Jakarta -Seorang warga negara Belanda kelahiran Turki, Ali Tokman, 54 tahun didakwa dengan hukuman maksimal yaitu hukuman mati. Ali didakwa membawa narkotika jenis Metheylene Dioxy Meth Amphetamine (MDMA) berbentuk serbuk kecoklatan dengan berat kotor 6.145 gram senilai Rp 17,2 miliar.

"Terdakwa membawa narkotika tersebut pada tanggal 12 Desember 2014 pukul 10.00 tertangkap oleh petugas bea dan cukai bandara Internasional Juanda yang kemudian diserahkan kepada Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP)Jawa Timur," kata Jaksa Penuntut Umum Hary Basuki saat pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Surabaya. Rabu, 6 Mei 2015.

Terdakwa dijerat oleh jaksa dengan pasal 113 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain itu terdakwa juga didakwa dengan pasal 114 ayat 2, Pasal 113 ayat 2 jo pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 UU No 35 Tentang Narkotika untuk dakwaan subsider.

"Terdakwa mengaku saat dilakukan interogasi mengakui satu buah koper warna hitam yang didalamnya berisi kotak pasir kucing schep dan schoon berisi narkotika itu," kata Hary.

Hary menambahkan bahwa satu buah koper tersebut rencananya akan diserahkan kepada Fredy Tedja Abadi warga Indonesia yang berada di Surabaya. Terdakwa berjanji kepada Fredy untuk menyerahkannya di hotel Singgasana Surabaya pada tanggal 13 Desember 2014 sekitar pukul 04.00.

"Saat ini Fredy telah menjadi terdakwa dengan berkas yang terpisah," ujar Hary

Saat menjalani persidangan Ali menggunakan baju tahanan dengan nomor 27 dan peci berwarna putih. Selain itu dirinya tampak gelisah dengan beberapa kali nampak menutupi wajahnya ketika beberapa media mencoba mengambil gambarnya.

Selain Ali, tiga warga Indonesia lainnya juga ditangkap oleh BNNP Jatim bersama dengan Kepolisian Daerah Jawa Timur. Ketiga warga negara Indonesia tersebut adalah Alfon 44 tahun, warga Pondok Laguna ; Freduy (40) warga Darmo Satelit 2 ; dan Rendy (39). "Semuanya berkasnya terpisah dengan Tokman," kata Hary.

Penasehat Hukum Ali, Yudianta meminta kepada Majelis Hakim yang diketuai oleh Musa untuk meminta sim card telepon seluler Ali. Hal ini menurutnya untuk dapat mengetahui siapa sebetulnya pemilik narkotika tersebut.

Kasus ini bermula ketika Ali membawa sebuah koper yang berisikan narkotika jenis MDMA dari Loosduinseweg, Belanda. Koper tersebut didapat Ali setelah dihubungi oleh seorang wanita bernama Jeany.

Koper tersebut dititipkan Jeany untuk diberikan kepada Fredy yang telah menunggu di Surabaya.

EDWIN FAJERIAL

Berita terkait

Polres Metro Jakarta Barat Sita 5,1 Kilogram Narkoba Jenis Sabu Sejak Maret-April 2024

7 jam lalu

Polres Metro Jakarta Barat Sita 5,1 Kilogram Narkoba Jenis Sabu Sejak Maret-April 2024

Dari total sabu yang berhasil diamankan, Polres Metro Jakarta Barat berhasil menyelamatkan sebanyak 51.480 jiwa dari dampak buruk narkoba.

Baca Selengkapnya

Bareskrim Polri Bongkar Pabrik Narkoba di Bali, 3 WNA Ditangkap

15 jam lalu

Bareskrim Polri Bongkar Pabrik Narkoba di Bali, 3 WNA Ditangkap

Polisi kembali membongkar pabrik narkoba.

Baca Selengkapnya

Polisi Masih Buru Penyuplai Narkoba Rio Reifan

1 hari lalu

Polisi Masih Buru Penyuplai Narkoba Rio Reifan

Polisi telah memasukkan BB penyuplai narkoba ke Rio Reifan sebagai DPO.

Baca Selengkapnya

Rio Reifan Tidak Dapat Rehabilitasi karena Terjerat Kasus Narkoba 5 Kali

2 hari lalu

Rio Reifan Tidak Dapat Rehabilitasi karena Terjerat Kasus Narkoba 5 Kali

Polisi tak akan melepas Rio Reifan untuk menjalani rehabilitasi karena sudah lima kali terjerat kasus narkoba.

Baca Selengkapnya

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

3 hari lalu

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

GBH, kurir tempat produksi ganja sintetis di Sentul, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, mengaku dijanjikan oleh pengendali imbalan Rp 80-100 juta.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

3 hari lalu

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

Polda Metro Jaya mengungkap laboratorium terselubung narkoba jenis cannabinoid/MDMB-4en-Pinaca atau ganja sintetis di Sentul, Bogor.

Baca Selengkapnya

Bahaya Konsumsi Paracetamol Sembarangan, Perlu Perhatikan Dosis yang Tepat

3 hari lalu

Bahaya Konsumsi Paracetamol Sembarangan, Perlu Perhatikan Dosis yang Tepat

Paracetamol tidak dapat dikonsumsi sembarangan karena memiliki efek dan bahaya bagi kesehatan. Perhatikan dosis yang disarankan.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Gelar Olah TKP Industri Rumahan Narkoba di Sentul Hari Ini

5 hari lalu

Polda Metro Jaya Gelar Olah TKP Industri Rumahan Narkoba di Sentul Hari Ini

Rumah yang menjadi tempat industri narkoba ini terdiri atas dua lantai, dengan cat berwarna kuning keemasan.

Baca Selengkapnya

Polisi Tangkap Rio Reifan 5 Kali karena Narkoba, Sederet Bahaya Konsumsi Sabu

5 hari lalu

Polisi Tangkap Rio Reifan 5 Kali karena Narkoba, Sederet Bahaya Konsumsi Sabu

Artis Rio Reifan kelima kali ditangkap polisi karena kasus narkoba. Apa itu sabu dan bahaya menggunakannya?

Baca Selengkapnya

Polres Metro Depok Tangkap 2 Kurir Narkoba Modus Tempel dan Bungkus Permen

5 hari lalu

Polres Metro Depok Tangkap 2 Kurir Narkoba Modus Tempel dan Bungkus Permen

Dari kedua kurir narkoba itu, polisi juga mengamankan 6 botol liquid ganja cair dan alat hisap.

Baca Selengkapnya