TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kepolisian RI Jenderal Badrodin Haiti menegaskan bahwa penyelidikan kasus dugaan penyalahgunaan wewenang oleh pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi dalam penetapan Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai tersangka dihentikan. Menurut Badrodin, ia sudah memerintahkan anak buahnya untuk tak menyentuh kasus itu lagi. "Saya perintahkan untuk menghentikan, bukan ditunda," kata dia di kantornya, Senin, 4 Mei 2015.
Badrodin mengatakan kasus itu masih dalam tahap penyelidikan. Artinya, kata dia, masalah tersebut belum tentu benar. Selain itu, Polri sudah membuat kesepakatan perkara personel KPK yang masih dalam tahap penyelidikan mesti disetop. Namun, kata dia, bila sudah masuk ke tahap penyidikan, kasus dilanjutkan hingga pengadilan. "Sudah saya sampaikan ke jajaran Reskrim, kalau mau mengambil langkah kepada elemen KPK, harus seizin Kapolri," ujar Badrodin.
Sebelum Badrodin memerintahkan penghentian kasus, Badan Reserse Kriminal Polri bermaksud melanjutkan penyelidikan. Polisi telah melayangkan surat panggilan kepada penyidik KPK untuk bersaksi. Rencananya, mereka akan diperiksa pekan ini. Pemimpin KPK dibidik lantaran menerbitkan surat perintah penyidikan bernomor 03/01/01/2015 tertanggal 2015 tentang penetapan Budi Gunawan sebagai tersangka suap dan gratifikasi.
Berbeda dengan Badrodin, Kepala Bareskrim Komisaris Jenderal Budi Waseso mengatakan pengusutan kasus tersebut jalan terus. Namun, saat ini bukan prioritas Bareskrim. "Sekarang sedang memprioritaskan masalah korupsi," kata dia di Mabes Polri, Senin. "Jadi, itu (pemeriksaan penyidik KPK) tidak menjadi prioritas. Tapi, berjalan saja."
Menanggapi instruksi Badrodin, Budi berkukuh untuk memeriksa penyidik KPK. "Tidak ada masalah," ujarnya. Saat ditanya apakah pemeriksaan jadi dilaksanakan pekan ini, Budi belum menentukan. "Lihat nanti. Saya kira, jangan dikit-dikit dilarikan ke KPK."
Kapolri dan Kabreskrim berulang kali tak sehaluan. Bulan lalu, seusai memeriksa Bambang Widjojanto, Budi Waseso mempersilakan penyidik Bareskrim untuk menahan Wakil Ketua KPK nonaktif itu. "Mereka tak perlu lapor kepada Kapolri ataupun saya," kata Budi saat itu. Adapun Badrodin memerintahkan agar Bambang tak ditahan.
April lalu juga Budi Waseso pun memastikan bakal menghentikan kasus Budi Gunawan yang kini sudah di tangan Bareskrim. Menurut dia, tak ada lagi alasan untuk meneruskan perkara itu. Saat itu, Badrodin mengatakan belum diajak bicara oleh Budi Waseso soal itu. "Harus ada paparan dulu, tidak bisa asal setuju begitu," kata Badrodin.
Kemarin, Badrodin menyanggah kerap berseberangan dengan Budi Waseso. Menurut dia, mereka hanya berbeda cara dalam menyampaikan pendapat. "Itu hanya persepsi saja. Sering kali kami dipancing media, dibuat jadi bertentangan," kata dia.
Perbedaan pendapat kedua petinggi Polri itu menyita perhatian Ketua Komisi Kepolisian Nasional yang juga Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Tedjo Edhy Purdijatno. Ia meminta Badrodin untuk membereskan internal Polri.
MOYANG KASIH DEWIMERDEKA | DEWI SUCI RAHAYU | ANTON SEPTIAN
Berita terkait
Syarat Penerimaan Polri Lengkap 2024 dan Cara Daftarnya
1 jam lalu
Berikut ini syarat penerimaan SIPSS, Taruna Akpol, Bintara, dan Tamtama Polri 2024 serta tata cara pendaftarannya yang perlu diketahui.
Baca SelengkapnyaAmnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware
14 jam lalu
Amnesty mendesak DPR dan pemerintah membuat peraturan ketat terhadap spyware yang sangat invasif dan dipakai untuk melanggar HAM
Baca SelengkapnyaInvestigasi Tempo dan Amnesty International: Produk Spyware Israel Dijual ke Indonesia
15 jam lalu
Investigasi Amnesty International dan Tempo menemukan produk spyware dan pengawasan Israel yang sangat invasif diimpor dan disebarkan di Indonesia.
Baca SelengkapnyaSoal Kematian Brigadir RAT, Kompolnas Ungkap Sejumlah Kejanggalan
21 jam lalu
Kompolnas menilai masih ada sejumlah kejanggalan dalam kasus kematian Brigadir RAT.
Baca SelengkapnyaKata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan
1 hari lalu
Komnas HAM Papua menyatakan permintaan TPNPB-OPM bukan sesuatu yang berlebihan.
Baca SelengkapnyaKorlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap
1 hari lalu
Korlantas Polri memastikan pelat nomor khusus kendaraan dinas berkode 'ZZ' harus tetap mematuhi aturan ganjil genap.
Baca SelengkapnyaKorlantas Ungkap Banyak Lembaga Negara Buat Pelat Dinas Tapi Tak Tercatat di Database Polri
1 hari lalu
Korlantas Polri mengungkap, terdapat banyak lembaga negara yang membuat pelat kendaraan dinas dan STNK khusus sendiri.
Baca SelengkapnyaKomnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai
1 hari lalu
Komnas HAM menggunakan 127 indikator untuk mengukur pemenuhan kewajiban negara dalam pelaksanaan HAM.
Baca SelengkapnyaTNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Plat Kendaraan hingga Konflik Antaranggota
1 hari lalu
Yusri juga berharap, TNI dan Polri memiliki frekuensi yang sama dalam mengatasi berbagai permasalahan itu.
Baca SelengkapnyaTPNPB Klaim Tembak Mati Empat Anggota TNI-Polri dan Bakar Sekolah di Enarotali
1 hari lalu
TPNPB-OPM menyatakan menembak empat anggota aparat gabungan TNI-Polri. Penembakan itu terjadi pada Rabu, 1 Mei 2024. Keempat orang itu ditembak saat mereka sedang berpatroli.
Baca Selengkapnya