3 Alasan Novel Baswedan Praperadilankan Bareskrim Polri

Reporter

Editor

Zed abidien

Senin, 4 Mei 2015 15:36 WIB

Penyidik KPK, Novel Baswedan, dikerumuni media saat akan meninggalkan Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, 2 Mei 2015. TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Tim pengacara Novel Baswedan yang menyebut diri sebagai Tim Advokasi Anti-Kriminalisasi (Taktis) mendaftarkan gugatan praperadilan Novel di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 4 Mei 2015. Tim pembela Novel menggugat penangkapan dan penahanan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi itu oleh Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI, yang disebut bukan bertujuan untuk kepentingan hukum.

Anggota Taktis, Muji Kartika Rahayu, mengatakan ada sejumlah keganjilan dalam penangkapan Novel. Pertama, soal perbedaan pasal yang dijadikan dasar menjerat Novel. "Kasus yang disangkakan pada Novel adalah Pasal 351 ayat 1 dan 3 KUHP. Namun yang dijadikan dasar dalam penangkapan justru Pasal 351 ayat 2 dan Pasal 442 juncto Pasal 52 KUHP," ujar Muji dalam pernyataannya, Senin, 4 Mei 2015. (Baca: Momen-momen Gawat Ruki-Badrodin di Balik Geger Novel KPK)

Tim juga mempertanyakan peran Kepala Badan Reserse dan Kriminal Komisaris Jenderal Budi Waseso dalam penangkapan dan penahanan Novel. Budi mengeluarkan surat perintah pada 20 April 2015. Padahal, tutur Muji, dasar menangkap dan menahan seharusnya melalui surat perintah penyidikan. "Kabareskrim bukan bagian dari penyidik yang ditunjuk melakukan penyidikan," kata Muji. Tindakan Budi disebut bentuk intervensi pada penyidik.

Alasan ketiga yang memperkuat pertanyaan tim pengacara adalah penangkapan Novel tak sesuai dengan prosedur. Dalam hal ini, pihak Mabes Polri menyatakan berbagai pernyataan bohong untuk menutup-nutupi fakta sebenarnya dalam penangkapan dan penahanan Novel. Selain itu, perintah Presiden Joko Widodo agar Novel tak ditahan tak sejalan dengan pernyataan Kepala Polri. Muji mencurigai Kabareskrim telah melawan perintah atasannya. (Baca: Rekam Jejak Ini yang Membuat Novel Baswedan Diincar)

Novel diciduk polisi dari kediamannya, Jumat dinihari, 1 Mei 2015. Dia diduga menganiaya tersangka pencurian sarang burung walet saat masih menjabat Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Bengkulu pada 2004. Pada masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, kasus ini sempat dihentikan lantaran ada gesekan antara Polri dan KPK akibat penanganan kasus simulator SIM yang melibatkan Inspektur Jenderal Djoko Susilo.

Polisi memprioritaskan kasus itu dengan mempercepat proses pemberkasan. Mereka menerbangkan Novel ke Bengkulu hanya untuk keperluan rekonstruksi. Tim pengacara menilai penanganan kasus tersebut merupakan bentuk kriminalisasi terhadap penyidik KPK yang tengah menangani kasus Budi Gunawan--kini Wakil Kepala Polri.

MOYANG KASIH DEWIMERDEKA







Berita terkait

Ancaman Polri kepada Personel yang Terbukti Gunakan Narkoba

1 jam lalu

Ancaman Polri kepada Personel yang Terbukti Gunakan Narkoba

Polri bakal langsung memecat anggota kepolisian yang terbukti mengkonsumsi narkoba.

Baca Selengkapnya

Soal Alat Sadap IMSI Catcher di Indonesia, Ini Kata Bos Polus Tech

1 hari lalu

Soal Alat Sadap IMSI Catcher di Indonesia, Ini Kata Bos Polus Tech

Bos Polus Tech mengakui kesulitan untuk mengawasi penggunaan alat sadap oleh pembeli.

Baca Selengkapnya

TPNPB-OPM Tanggapi Rencana TNI-Polri Kerahkan Pasukan Tambahan di Intan Jaya

1 hari lalu

TPNPB-OPM Tanggapi Rencana TNI-Polri Kerahkan Pasukan Tambahan di Intan Jaya

Menurut Sebby Sambom, penambahan pasukan itu tak memengaruhi sikap TPNPB-OPM.

Baca Selengkapnya

Cara Kerja Teknologi Pengintai Asal Israel yang Masuk Indonesia: Palsukan Situs Berita

2 hari lalu

Cara Kerja Teknologi Pengintai Asal Israel yang Masuk Indonesia: Palsukan Situs Berita

Sejumlah perusahaan asal Israel diduga menjual teknologi pengintaian atau spyware ke Indonesia. Terungkap dalam investigasi gabungan Tempo dkk

Baca Selengkapnya

Syarat Penerimaan Polri Lengkap 2024 dan Cara Daftarnya

3 hari lalu

Syarat Penerimaan Polri Lengkap 2024 dan Cara Daftarnya

Berikut ini syarat penerimaan SIPSS, Taruna Akpol, Bintara, dan Tamtama Polri 2024 serta tata cara pendaftarannya yang perlu diketahui.

Baca Selengkapnya

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

3 hari lalu

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

Amnesty mendesak DPR dan pemerintah membuat peraturan ketat terhadap spyware yang sangat invasif dan dipakai untuk melanggar HAM

Baca Selengkapnya

Investigasi Tempo dan Amnesty International: Produk Spyware Israel Dijual ke Indonesia

3 hari lalu

Investigasi Tempo dan Amnesty International: Produk Spyware Israel Dijual ke Indonesia

Investigasi Amnesty International dan Tempo menemukan produk spyware dan pengawasan Israel yang sangat invasif diimpor dan disebarkan di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Soal Kematian Brigadir RAT, Kompolnas Ungkap Sejumlah Kejanggalan

3 hari lalu

Soal Kematian Brigadir RAT, Kompolnas Ungkap Sejumlah Kejanggalan

Kompolnas menilai masih ada sejumlah kejanggalan dalam kasus kematian Brigadir RAT.

Baca Selengkapnya

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

4 hari lalu

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

Komnas HAM Papua menyatakan permintaan TPNPB-OPM bukan sesuatu yang berlebihan.

Baca Selengkapnya

Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

4 hari lalu

Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

Korlantas Polri memastikan pelat nomor khusus kendaraan dinas berkode 'ZZ' harus tetap mematuhi aturan ganjil genap.

Baca Selengkapnya