Kejaksaan Agung Cari Cara Batasi PK Terpidana Mati

Reporter

Minggu, 3 Mei 2015 06:41 WIB

Mobil jenazah yang membawa terpidana mati, Duo Bali Nine yakni Myuran Sukumaran dan Andrew Chan saat menuju Terminal Cargo Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, 1 Mei 2015. Kedua jenazah tersebut akan dipulangkan ke Australia untuk dimakamkan. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat

TEMPO.CO , Jakarta--Satu hal yang kerap dimanfaatkan para terpidana mati menjelang eksekusi adalah peninjauan kembali (PK). Tapi, PK sering diajukan berkali-kali tanpa novum yang jelas. Kejaksaan Agung menganggap hal itu sebagai upaya untuk mengulur eksekusi, sehingga Kejaksaan mencari cara untuk membatasinya.

"Terpidana mati yang sudah selesai proses hukumnya di tingkat kasasi akan kami berikan somasi untuk segera menyatakan sikap apakah akan mengajukan PK atau tidak," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung, Tony Spontana, Sabtu, 2 Mei 2015.

Pada eksekusi mati gelombang kedua Rabu lalu, beberapa terpidana mati menggunakan hak PK tanpa novum yang jelas. Mereka adalah Serge Areski Atlaoui (terpidana mati asal Prancis), Mary Jane Fiesta Veloso (Filipina), Martin Anderson (Nigeria), dan Zainal Abidin (Indonesia).

Kuasa hukum Serge, misalnya, mengaku tak puny novum dalam pengajuan PK. Hal yang diajukannya hanyalah bahwa ada kelalaian hakim dalam pemberian putusan. PK tersebut pun dianggap mengulur waktu karena baru diajukan menjelang eksekusi mati gelombang kedua.

Menurut Tony, jika terpidana mati memutuskan untuk mengajukan PK seusai kasasi, maka mereka akan diberi waktu 3 bulan untuk segera mengajukan PK. Apabila tidak, maka mereka harus menulis surat pernyataan tidak mengajukan PK.

Sementara itu, jika mereka tidak memberi respons, maka akan dianggap tidak mengajukan PK. Oleh karena itu, kata Tony, tiap bulan akan dilakukan pengecekan apakah terpidana mati serius akan mengajukan PK atau tidak.

Upaya pembatasan ini, kata Tony, hanya sementara waktu saja sampai Peraturan Perundangan Pembatasan PK yang tengah dibahas Kementerian Hukum dan HAM, Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung selesai. Peraturan itu merupakan kesepakatan dari pertemuan ketiga pihak pada Januari lalu.

"Ini sama seperti grasi. Jika tidak diajukan dalam waktu setahun sejak putusan, maka dianggap kesempatannya sudah hilang. Waktu tiga bulan itu hanya untuk mendaftarkan PK saja," ujar Tony.

Direktur Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM Wicipto Setiadi berkata bahwa peraturan terkait pembatasan PK masih dalam pembahasan. "Masih dibahas terkait novum,"ujarnya.

ISTMAN MP

Berita terkait

Negara Bagian AS Bolehkan Guru Pegang Senjata Api, Bagaimana Aturan Soal Senpi di Indonesia?

2 hari lalu

Negara Bagian AS Bolehkan Guru Pegang Senjata Api, Bagaimana Aturan Soal Senpi di Indonesia?

Tingginya angka kepemilikan senjata api di AS sudah sampai di level yang mengkhawatirkan. Bagaimana kondisi di Indonesia?

Baca Selengkapnya

Polisi Pesta Narkoba di Cimanggis Depok, Kilas Balik Kasus Irjen Teddy Minahasa Terlibat Jaringan Narkoba

7 hari lalu

Polisi Pesta Narkoba di Cimanggis Depok, Kilas Balik Kasus Irjen Teddy Minahasa Terlibat Jaringan Narkoba

Polisi pesta narkoba belum lama ini diungkap. Bukan kali ini kasus polisi terlibat narkoba, termasuk eks Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa.

Baca Selengkapnya

Terbukti Kendalikan Peredaran Narkotika dari Penjara, Nasrun Divonis Hukuman Mati

7 hari lalu

Terbukti Kendalikan Peredaran Narkotika dari Penjara, Nasrun Divonis Hukuman Mati

Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis mati terhadap Nasrun alias Agam, terdakwa pengedar narkotika jenis sabu-sabu seberat 45 kilogram.

Baca Selengkapnya

5 Anggota Polda Metro Jaya Diringkus Saat Nyabu, Ini Daftar Polisi Terlibat Jaringan Narkoba

9 hari lalu

5 Anggota Polda Metro Jaya Diringkus Saat Nyabu, Ini Daftar Polisi Terlibat Jaringan Narkoba

Lima anggota Polda Metro Jaya diringkus ketika mengonsumsi narkoba jenis sabu. Berikut daftar polisi terlibat jaringan narkoba, termasuk Andri Gustami

Baca Selengkapnya

Perempuan Tajir Vietnam Truong My Lan Divonis Hukuman Mati, Apa Kesalahannya? Ini Profilnya

16 hari lalu

Perempuan Tajir Vietnam Truong My Lan Divonis Hukuman Mati, Apa Kesalahannya? Ini Profilnya

Truong My Lan, taipan real estate dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan di Vietnam. Apa yang diperbuatnya? Berikut profilnya.

Baca Selengkapnya

Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

18 hari lalu

Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

Setahun lalu banding Ferdy Sambo ditolak alias tetap dihukum mati. Seiring berjalannya waktu, vonis itu diubah jadi penjara seumur hidup. Kok bisa?

Baca Selengkapnya

Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

19 hari lalu

Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

Hari ini, setahun lalu atau 12 April 2023, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta bacakan putusan banding yang diajukan Ferdy Sambo.

Baca Selengkapnya

'Crazy Rich' Vietnam Dijatuhi Hukuman Mati untuk Kasus Penipuan Senilai Rp 200 T

20 hari lalu

'Crazy Rich' Vietnam Dijatuhi Hukuman Mati untuk Kasus Penipuan Senilai Rp 200 T

Wanita 'Crazy Rich' Vietnam dijatuhi hukuman mati atas perannya dalam penipuan keuangan senilai 304 triliun dong atau sekitar Rp 200 T.

Baca Selengkapnya

Polda Sumut: Ada 22 Tersangka Tindak Pidana Narkotika Menunggu Vonis Mati

36 hari lalu

Polda Sumut: Ada 22 Tersangka Tindak Pidana Narkotika Menunggu Vonis Mati

Selain penindakan para pelaku kasus narkotika, sepanjang 2023, Polda Sumut telah melakukan rehabilitasi terhadap 815 orang.

Baca Selengkapnya

Selama Januari-Maret, Kejaksaan Tinggi Sumut Sudah Menuntut Hukuman Mati 22 Pengedar Narkoba

44 hari lalu

Selama Januari-Maret, Kejaksaan Tinggi Sumut Sudah Menuntut Hukuman Mati 22 Pengedar Narkoba

Tahun lalu, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menuntut 93 terdakwa kasus narkoba dengan hukuman mati.

Baca Selengkapnya