Tim Hukum Abraham Samad Siapkan Lima Saksi

Reporter

Editor

Kurniawan

Sabtu, 2 Mei 2015 18:40 WIB

Abraham Samad mengangkat tangannya dari dalam mobil, seusai pemeriksaan di Polda Sulselbar, Makassar, 29 April 2015. Penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan dan Barat, akhirnya menangguhkan penahanan Abraham Samad.TEMPO/Iqbal Lubis

TEMPO.CO, Makassar - Tim kuasa hukum Abraham Samad akan mengajukan saksi yang meringankan dalam pengusutan kasus dugaan pemalsuan administrasi kependudukan yang menjerat Ketua KPK nonaktif itu. Koordinator tim advokasi Abraham Samad di Sulawesi Selatan, Adnan Buyung Azis, mengatakan mereka setidaknya telah menyiapkan lima saksi.

"Kami ancang-ancang lima orang, baik itu saksi biasa maupun saksi ahli," kata Adnan kepada Tempo, Jumat, 1 Mei 2015.

Kendati demikian, Adnan, yang tergabung dalam tim advokasi anti-kriminalisasi alias tim taktis di Makassar, mengaku belum bisa membeberkan siapa saksi meringankan itu. Jumlah pastinya juga masih dikoordinasikan dengan tim taktis di Jakarta.

Dalam tim taktis di Jakarta, menurut Adnan, terdapat tim pengkaji. Mereka inilah yang menentukan siapa saja saksi meringankan yang bakal diajukan. "Kami menunggu (hasil) koordinasi tim pengkaji. Kami bisa mengusulkan lima saksi, nanti dilihat mana yang memang dibutuhkan," ucap Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Makassar itu.

Adnan menjelaskan, pengajuan saksi meringankan merupakan hak tersangka. Tim hukum Abraham berencana mengajukan saksi meringankan, karena kepolisian dianggap lebih banyak menghadirkan saksi yang memberatkan. Keterangan saksi tambahan ini diharapkan akan membuat semua pihak melihat kasus itu secara jernih.

Adnan mengatakan saksi itu dapat diajukan dalam proses penyidikan di kepolisian. Kendati kepolisian mengklaim segera melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat, dia tak yakin akan langsung dinyatakan lengkap. Apa lagi banyak kejanggalan dalam kasus itu.

Pelaksana tugas Kepala Bidang Humas Polda Sulawesi Selatan dan Barat, Komisaris Besar Hariadi, mengatakan polisi menghormati upaya pembelaan secara hukum yang ingin ditempuh pihak tersangka. Meski demikian, pemeriksaan tambahan, berupa keterangan dari saksi yang meringankan, dalam waktu dekat sulit dilakukan, mengingat polisi bakal melimpahkan berkas perkara itu ke kejaksaan pekan depan.

Hariadi menerangkan, mereka mengharapkan berkas perkara yang disusun penyidik kepolisian nanti dinyatakan lengkap. Meski begitu, penambahan saksi dari pihak tersangka masih bisa dilakukan dalam tahapan pemeriksaan tingkat penyidikan dan penuntutan. "Kalau pemeriksaan (di kepolisian) sekarang sudah cukup. Kami dalam tahap pemberkasan dan segera melimpahkan berkasnya ke kejaksaan," katanya.

Kasus pemalsuan dokumen ini berawal dari laporan Chairil Chaidar Said, Ketua LSM Lembaga Peduli KPK-Polri, ke Mabes Polri. Kasus ini dilimpahkan ke Polda, yang kemudian menetapkan Feriyani dan Abraham sebagai tersangka. Feriyani juga melaporkan kasus serupa ke Mabes Polri. Abraham dituduh membantu Feriyani mengurus perpanjangan paspor di Makassar pada 2007.

TRI YARI KURNIAWAN

Berita terkait

Babak Baru Konflik KPK

4 jam lalu

Babak Baru Konflik KPK

Dewan Pengawas KPK menduga Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melanggar etik karena membantu mutasi kerabatnya di Kementerian Pertanian.

Baca Selengkapnya

KPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City

4 jam lalu

KPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City

KPK telah menetapkan bekas Wali Kota Bandung Yana Mulyana dan bekas Sekda Bandung Ema Sumarna sebagai tersangka kasus suap proyek Bandung Smart City.

Baca Selengkapnya

Mantan Pimpinan KPK Menilai Nurul Ghufron Layak Diberhentikan, Dianggap Insubordinasi Melawan Dewas KPK

4 jam lalu

Mantan Pimpinan KPK Menilai Nurul Ghufron Layak Diberhentikan, Dianggap Insubordinasi Melawan Dewas KPK

Mantan pimpinan KPK Bambang Widjojanto menganggap Nurul Ghufron tak penuhi syarat lagi sebagai pimpinan KPK. Insubordinasi melawan Dewas KPK.

Baca Selengkapnya

Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di PN Jaksel Ditunda, KPK Tak Hadiri Sidang

6 jam lalu

Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di PN Jaksel Ditunda, KPK Tak Hadiri Sidang

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor mengajukan praperadilan ke PN Jakarta selatan. Dua kali mangkir dari pemeriksaan KPK.

Baca Selengkapnya

Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

8 jam lalu

Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana praperadilan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor, Senin, 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

13 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan jemput paksa terhadap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor tak perlu harus menunggu pemanggilan ketiga.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

2 hari lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

2 hari lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

2 hari lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

3 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya