Novel KPK Tolak Ikut Rekonstruksi, Kapolri Buka Suara  

Reporter

Editor

Bobby Chandra

Sabtu, 2 Mei 2015 16:54 WIB

Penyidik KPK Novel Baswedan (tengah) mengenakan baju tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, 1 Mei 2015. ANTARA FOTO

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Polri Jenderal Badrodin Haiti membenarkan kabar bahwa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Novel Baswedan, menolak terlibat rekonstruksi kasus dugaan penganiayaan yang menjeratnya di Bengkulu. Namun, menurut Badrodin, masalah itu tak perlu dibesar-besarkan.

Badrodin mengatakan penyidik sudah berkoordinasi dengan jaksa terkait dengan keabsahan rekonstruksi jika dilakukan apabila tanpa Novel. “Itu hanya masalah teknis. Penyidik sudah berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum,” kata Jenderal Badrodin di Mabes Polri, Jakarta, Sabtu, 2 Mei 2015. (Baca: Penahanan Novel Baswedan Ditangguhkan)

Penyidik menangkap Novel pada Jumat dinihari, 1 Mei 2015. Novel tiba di Bengkulu pada Jumat malam, 1 Mei 2015. Ia dibawa penyidik untuk menjalani rekonstruksi dugaan penganiayaan yang dilakukan Novel terhadap pencuri sarang burung walet pada 2004. Dalam kasus ini, satu orang tewas dan lima lainnya luka-luka.

Namun Novel menolak mengikuti proses rekonstruksi yang berlangsung di kawasan Taman Wisata Alam Pantai Panjang, Kota Bengkulu, Sabtu, 2 Mei 2015. Menurut dia, proses rekonstruksi itu tidak sesuai prosedur. Meski begitu, kepolisian tetap melakukan rekonstruksi menggunakan pemeran pengganti Novel Baswedan. (Baca: Rekam Jejak Ini yang Membuat Novel Baswedan Diincar)

Ketua Tim Penyidik Bareskrim Mabes Polri Komisaris Besar Priyo Sukoco mengakui rekonstruksi terpaksa dilakukan tanpa Novel. "Dia menolak," ujar Priyo. Mengenai alasan Novel menolak, penyidik mengatakan akan menanyakannya langsung kepada Novel. "Nanti kami tanyakan alasannya."

Priyo mengklaim rekonstruksi kejadian sebelas tahun silam itu dilakukan berdasarkan berita acara pemeriksaan. Pada rekonstruksi, peran Novel digantikan seorang polisi. Rekonstruksi dilakukan di dua tempat, yakni Polres Kota Bengkulu dan kawasan TWA Pantai Panjang.

Reka ulang hanya dihadiri dua korban, yakni Irwansyah Siregar dan Dedi Mulyadi. Dua korban lain digantikan pemeran pengganti. Reka ulang juga diikuti dua saksi. Dalam reka ulang itu, tampak Novel menembak kaki kanan Irwansyah, dan kaki kiri Dedi. Setelah itu Novel menembak korban Aan dalam posisi tertelungkup.

Belakangan, penahanan Novel ditangguhkan Mabes Polri. "Jaminannya kami berlima. Novel sendiri siap mengikuti segala proses hukum yang ada agar perkaranya cepat usai," ujar Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi di Mabes Polri, Sabtu, 2 Mei 2015.

Jenderal Badrodin mengatakan status Novel bukanlah tahanan kota. Novel, ujar dia, ditangguhkan penahanannya sehingga masih bisa bekerja untuk KPK. "Kami tangguhkan karena KPK sudah berani menjamin. Saya hanya mengikuti kesepakatan yang kami buat dengan KPK," ucap Badrodin.

ISTMAN M.P. | PHESI ESTER JULIKAWATI

Berita terkait

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

3 jam lalu

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

Gugatan praperadilan Bupati Sidoarjo itu akan dilaksanakan di ruang sidang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 09.00.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

8 jam lalu

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

Modus penyalahgunaan dana BOS terbanyak adalah penggelembungan biaya penggunaan dana, yang mencapai 31 persen.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

17 jam lalu

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020

Baca Selengkapnya

KPK Belum Putuskan Berapa Lama Penghentian Aktivitas di Dua Rutan Miliknya

17 jam lalu

KPK Belum Putuskan Berapa Lama Penghentian Aktivitas di Dua Rutan Miliknya

Dua rutan KPK, Rutan Pomdam Jaya Guntur dan Rutan Puspomal, dihentikan aktivitasnya buntut 66 pegawai dipecat karena pungli

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho, KPK Klaim Tak Pengaruhi Penindakan Korupsi

19 jam lalu

Konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho, KPK Klaim Tak Pengaruhi Penindakan Korupsi

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan penyidikan dan penyelidikan kasus korupsi tetap berjalan di tengah konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho

Baca Selengkapnya

KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri dalam Penanganan Perkara Eddy Hiariej

20 jam lalu

KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri dalam Penanganan Perkara Eddy Hiariej

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menegaskan tidak ada intervensi dari Mabes Polri dalam kasus eks Wamenkumham Eddy Hiariej

Baca Selengkapnya

Periksa 15 ASN Pemkab Sidoarjo, KPK Dalami Keterlibatan Gus Muhdlor di Korupsi BPPD

22 jam lalu

Periksa 15 ASN Pemkab Sidoarjo, KPK Dalami Keterlibatan Gus Muhdlor di Korupsi BPPD

KPK memeriksa 15 ASN untuk mendalami keterlibatan Bupati Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor dalam dugaan korupsi di BPPD Kabupaten Sidoarjo

Baca Selengkapnya

Belum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri

1 hari lalu

Belum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak membantah ada tekanan dari Mabes Polri sehingga belum menerbitkan sprindik baru untuk Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya

KPK Sempurnakan Administrasi Sebelum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej

1 hari lalu

KPK Sempurnakan Administrasi Sebelum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej

KPK akan menyempurnakan proses administrasi sebelum menerbitkan sprindik baru untuk eks Wamenkumham Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya

KPK: Potensi Korupsi di Sektor Pengadaaan Barang Jasa dan Pelayanan Publik di Daerah Masih Tinggi

1 hari lalu

KPK: Potensi Korupsi di Sektor Pengadaaan Barang Jasa dan Pelayanan Publik di Daerah Masih Tinggi

Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK memprioritaskan lima program unggulan untuk mencegah korupsi di daerah.

Baca Selengkapnya