Praperadilan Pemilik Kapal Hai Fa Ditolak  

Reporter

Sabtu, 2 Mei 2015 14:48 WIB

Grafis "Menteri Susi Vs Kapal HAI FA"

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi Ambon Bobby Palapia mengatakan upaya praperadilan yang diajukan oleh pemilik kapal MV Hai Fa, Chan Kit, ditolak oleh hakim Pengadilan Negeri Ambon.

"Ditolak pada hari Jumat kemarin. Chan Kit didampingi kuasa hukumnya, I Made Rahman Marasabessy dan Hamdany Laturua," ujar Bobby sebagaimana dikutip dari siaran pers yang diterima Tempo, Sabtu, 2 Mei 2015. (Baca: Selain Benjina, Izin Kapal Ini Terancam Dicabut)

Praperadilan yang diajukan oleh Chan Kit adalah buntut dari upaya banding jaksa penuntut umum terhadap putusan untuk nahkdoa Hai Fa, Zhu Nian Le. Zhu Nian Le adalah terpidana kasus illegal fishing di mana Hai Fa mengambil ratusan ton ikan beku dan 15 ton hiu martil.

Sebelum banding tersebut, Kejaksaan sempat mendapat kritik keras dari Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti. Susi menganggap tuntutan yang diberikan kepada nahkoda Hai Fa terlalu ringan, hanya Rp 250 juta serta pengembalian ikan hiu martil. Seusai teguran itu, kejaksaan kemudian melakukan banding. (Baca: Pemilik Kapal Hai Fa Minta Jokowi Copot Menteri Susi)

Adapun praperadilan diajukan Chan Kit karena ia merasa banding yang dilakukan jaksa penuntut tak sesuai dengan norma keadilan. Alasannya, putusan majelis hakim sudah memenuhi lebih dari dua per tiga tuntutan jaksa. Zhu Nian Le divonis denda Rp 200 juta subsider tahanan enam bulan serta pengembalian ikan hiu yang ditangkap.

Bobby melanjutkan, praperadilan Chan Kit ditolak karena beberapa hal. Pertama, praperadilan diajukan setelah majelis hakim menjatuhkan vonis terhadap Zhu Nian Le. Dengan kata lain, praperadilan yang diajukan telah kedaluwarsa. Alasan kedua, karena Chan Kit tak memiliki kapasitas sebagai pengaju praperadilan.

"Dan hal ini didukung keterangan dari saksi ahli profesor emiritus Jhon Edward Lokollo," kata Bobby.

Hingga kini Kejaksaan Agung belum mengeluarkan rekomendasi terkait dengan tindakan terhadap tuntutan ringan yang diberikan jaksa kepada nahkoda Hai Fa. Menurut Jaksa Agung Muhammad Prasetyo, tuntutan ringan tersebut masih dalam pemeriksaan. "Masih didalami, Jaksa Agung Muda Bagian Pengawasan (Jasman Pandjaitan) sedang mendalami apa pun penyimpangan untuk menentukan tindak lanjutnya," ujarnya.

Sebelumnya, Prasetyo beranggapan bahwa tuntutan yang diberikan jaksa penuntut umum tak bermasalah dan justru bingung saat jaksa mengajukan banding.

ISTMAN M.P.

Berita terkait

Alasan Pengadilan Negeri Solo Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru terhadap Gibran

2 hari lalu

Alasan Pengadilan Negeri Solo Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru terhadap Gibran

Putusan Majelis Hakim itu diambil dengan pertimbangan dan pendapat bahwa gugatan yang diajukan Almas terhadap Gibran bersifat Vexatious Litigation.

Baca Selengkapnya

Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

59 hari lalu

Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

Orator Aksi Bela Rempang Bang Long divonis sesuai tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu enam bulan penjara.

Baca Selengkapnya

Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

59 hari lalu

Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

Orator Aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long divonis 6 bulan penjara di Sidang Pengadilan Negeri Batam.

Baca Selengkapnya

Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

27 Februari 2024

Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

Daniel Frits dikriminalisasi lantaran mengkritik tambak udang di Karimunjawa.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun

24 Februari 2024

Kuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun

Kuasa hukum Gibran mengaku belum mengetahui alasan majelis hakim mengabulkan eksepsi yang diajukannya karena belum menerima salinan putusan.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Almas Justru Kecewa Putusan PN Solo yang Kabulkan Eksepsi Gibran atas Gugatan Rp 204 Triliun

24 Februari 2024

Kuasa Hukum Almas Justru Kecewa Putusan PN Solo yang Kabulkan Eksepsi Gibran atas Gugatan Rp 204 Triliun

"Kecewanya kenapa? Karena dengan putusan itu tentu tidak ada persidangan untuk pembuktian gugatan tersebut," ujar kuasa hukum Almas.

Baca Selengkapnya

Penggugat Almas dan Gibran Siap Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Solo

24 Februari 2024

Penggugat Almas dan Gibran Siap Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Solo

"Kami sudah berembuk dan dengan segera akan mengajukan banding," kata penggugat Almas Tsaqibbirru dan Gibran Rakabuming Raka.

Baca Selengkapnya

Almas Tsaqibbiru, Dua Kali Gugat Gibran hingga MInta Ganti Rugi kepada Denny Indrayana

13 Februari 2024

Almas Tsaqibbiru, Dua Kali Gugat Gibran hingga MInta Ganti Rugi kepada Denny Indrayana

Sidang gugatan wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran di Pengadilan Negeri Solo berlangsung tertutup

Baca Selengkapnya

Saat Debat Capres Ganjar Sebut Persoalan Pernikahan Dini, Bagaimana Ketentuannya?

5 Februari 2024

Saat Debat Capres Ganjar Sebut Persoalan Pernikahan Dini, Bagaimana Ketentuannya?

Ganjar ungkapkan soal pernikahan dini bisa mempengaruhi timbulnya stunting. Apa saja masalah akibat pernikahan dini?

Baca Selengkapnya

Almas Tsaqibbirru: Dulu Memuji, Kini Menggugat Gibran

1 Februari 2024

Almas Tsaqibbirru: Dulu Memuji, Kini Menggugat Gibran

Almas Tsaqibbirru sempat memuji Gibran saat mengajukan uji materi ke MK hingga putra Jokowi itu bisa jadi cawapres. Kini, Almas malah menggugatnya.

Baca Selengkapnya