TEMPO.CO, Jakarta - Tim pengacara Novel Baswedan, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi yang ditangkap polisi, menolak rencana Markas Besar Kepolisian RI melakukan rekonstruksi kasus penganiayaan pencuri sarang walet yang dituduhkan kepada Novel di Bengkulu.
"Kami menolak proses rekonstruksi. Kami keberatan," kata anggota tim pengacara Novel, Muhammad Isnur, saat dihubungi Tempo, Sabtu, 2 Mei 2015.
Menurut Isnur, reka ulang kejadian pada 2004 itu tak bisa dilakukan lantaran tak memenuhi aspek formil, yakni belum ada pemeriksaan terhadap Novel sebelum rekonstruksi digelar. "Ini dipaksakan," ujarnya.
Selain itu, Isnur melanjutkan, reka ulang juga tak memenuhi aspek materiil lantaran Novel tak pernah melakukan tindakan apa pun dalam kasus itu. Novel tak ada di lokasi kejadian saat anak buahnya di Kepolisian Resor Kota Bengkulu melakukan penganiayaan pencuri sarang walet.
"Yang melakukan penganiayaan adalah anak buahnya," tutur Isnur. "Secara pidana, tak bisa dituduhkan ke Novel, tapi secara etik mungkin bisa."
Novel diduga terlibat kasus penganiayaan pencuri sarang burung walet pada 2004. Saat itu ia menjabat Kepala Satuan Reserse Kriminal Umum Kepolisian Resor Kota Bengkulu. Novel disebut menembak dan menyiksa empat pencuri tersebut. Seorang di antaranya meninggal, sementara pelaku lainnya luka berat.
Tim Badan Reserse Kriminal Mabes Polri menangkap Novel di rumahnya di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Jumat tengah malam, 1 Mei 2015. Dari Jakarta, Novel kemudian dibawa ke Bengkulu untuk mengikuti rekonstruksi. Rencananya, rekonstruksi digelar Jumat malam, tapi tertunda dan belum dilakukan hingga Sabtu pagi.
PRIHANDOKO
Berita terkait
Periksa 15 ASN Pemkab Sidoarjo, KPK Dalami Keterlibatan Gus Muhdlor di Korupsi BPPD
38 menit lalu
KPK memeriksa 15 ASN untuk mendalami keterlibatan Bupati Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor dalam dugaan korupsi di BPPD Kabupaten Sidoarjo
Baca SelengkapnyaBelum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri
7 jam lalu
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak membantah ada tekanan dari Mabes Polri sehingga belum menerbitkan sprindik baru untuk Eddy Hiariej.
Baca SelengkapnyaKPK Sempurnakan Administrasi Sebelum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej
8 jam lalu
KPK akan menyempurnakan proses administrasi sebelum menerbitkan sprindik baru untuk eks Wamenkumham Eddy Hiariej.
Baca SelengkapnyaKPK: Potensi Korupsi di Sektor Pengadaaan Barang Jasa dan Pelayanan Publik di Daerah Masih Tinggi
8 jam lalu
Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK memprioritaskan lima program unggulan untuk mencegah korupsi di daerah.
Baca SelengkapnyaPenggeledahan di Sekretariat Jenderal DPR RI, KPK: Kumpulkan Alat Bukti
13 jam lalu
Sebelum penggeledahan ini, KPK mencegah Sekjen DPR RI Indra Iskandar dan enam orang lainnya bepergian ke luar negeri.
Baca SelengkapnyaBeredar SPDP Korupsi di Boyolali Jawa Tengah, Ini Klarifikasi KPK
13 jam lalu
Surat berlogo dan bersetempel KPK tentang penyidikan korupsi di Boyolali ini diketahui beredar sejumlah media online sejak awal 2024.
Baca SelengkapnyaKPK Bawa Koper Hitam dan Merah dalam Penggeledahan di Kantor Setjen DPR
14 jam lalu
Penyidik KPK yang tak mau menyebutkan namanya mengatakan penggeledahan di kompleks DPR hari ini dilaksanakan dua satgas
Baca SelengkapnyaKPK Geledah Kantor Setjen DPR, Polisi Berjaga-jaga di Beranda
16 jam lalu
Terlihat belasan polisi bersenjata berjaga di beranda Kantor Setjen DPR yang sedang digeledah tim penyidik KPK.
Baca SelengkapnyaKPK Geledah Kantor Setjen DPR
17 jam lalu
Sebelumnya, KPK sedang menyidik dugaan korupsi rumah dinas DPR.
Baca SelengkapnyaAlexander Marwata Bantah Konflik Nurul Ghufron dengan Albertina Ho Sebagai Upaya Pelemahan KPK
21 jam lalu
Alexander Marwata membantah konflik yang sedang terjadi antara Nurul Ghufron dan anggota Dewas KPK Albertina Ho tidak ada kaitan dengan pelemahan KPK.
Baca Selengkapnya