Kasus Samad Dilanjutkan, Polda Limpahkan Berkas Pekan Depan

Reporter

Editor

Grace gandhi

Sabtu, 2 Mei 2015 06:54 WIB

Ekspresi Abraham Samad saat diwawancarai, terkait penangguhan penahanannya di Polda Sulselbar. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dibebaskan setelah mendapat jaminan dari kuasa hukumnya. Makassar, 29 April 2015. TEMPO/Iqbal

TEMPO.CO, Makassar - Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan Barat memastikan tak akan menghentikan kasus pemalsuan administrasi kependudukan yang menjerat Abraham Samad dan Feriyani Lim. Kepolisian berdalih tidak ada peluang maupun celah untuk menghentikan perkara melalui penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Pelaksana tugas Kepala Bidang Humas Polda Sulawesi Selatan dan Barat, Komisaris Besar Hariadi, menegaskan kepolisiam malah segera melimpahkan berkas perkara kedua tersangka ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat.

"Targetnya pemberkasan rampung pekan ini. Jadi, pekan depan sudah dapat dilimpahkan," kata Hariadi, kepada Tempo, Jumat, 1 Mei 2015.

Penghentian kasus melalui SP3, Hariadi menjelaskan, tak boleh sembarangan. Ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi, di antaranya kasus yang diusut bukan tindak pidana, penyidik tak memiliki cukup bukti dan penghentian kasus demi hukum, seperti tersangka meninggal dunia. Dalam kasus yang menjerat Ketua KPK nonaktif itu, semua persyaratan itu belum terpenuhi.

Soal keraguan tim kuasa hukum maupun publik mengenai alat bukti, Hariadi menegaskan penyidik kepolisian mempunyai cukup bukti untuk menjerat Abraham dan Feriyani. Bahkan, pihaknya memiliki empat alat bukti. Kendati enggan merincinya, Hariadi membenarkan alat bukti yang dimaksud adalah dokumen, keterangan saksi, dan saksi ahli dan petunjuk gelar perkara.

Kasus pemalsuan administrasi kependudukan ini berawal dari laporan Chairil Chaidar Said, Ketua Lembaga Peduli KPK-Polri ke Mabes Polri. Kasus ini dilimpahkan ke Polda yang kemudian menetapkan Feriyani Lim dan Abraham Samad sebagai tersangka. Feriyani juga diketahui melaporkan kasus serupa ke Mabes Polri. Abraham dituduh membantu perempuan asal Pontianak ini mengurus perpanjangan paspor di Makassar pada 2007.

Tim kuasa hukum Abraham Samad masih mengharapkan agar penyidik kepolisian legowo menghentikan kasus dugaan pemalsuan administrasi kependudukan. Hal itu sempat diutarakan pengacara Abraham dari Jakarta, Lelyana Santosa, yang menyebut pihaknya menginginkan kasus Abraham dihentikan melalui mekanisme SP3 lantaran tidak cukup bukti.

Koordinator tim advokasi Abraham Samad di Sulawesi Selatan, Adnan Buyung Azis, mengatakan kalau pun kasus itu akhirnya dilanjutkan, pihaknya telah menyiapkan sejumlah strategi, di antaranya melakukan koordinasi dengan penyidik kepolisian dan kejaksaan sebelum pelimpahkan berkas. Selain itu, tim kuasa hukum akan mengajukan saksi meringankan.

Selama penyidikan kasus Abraham di Polda Sulawesi Selatan, Adnan menilai penyidik terkesan cuma mengambil keterangan saksi yang memberatkan. Karena itu, tim kuasa hukum segera mengajukan sekitar lima orang saksi meringankan, baik itu saksi biasa maupun saksi ahli. "Itu kan hak tersangka," ujar Adnan.

Kepastian berapa jumlah saksi meringankan yang diajukan, Adnan menambahkan masih harus dikoordinasikan dengan tim advokasi anti kriminalisasi alias tim taktis di Jakarta, termasuk soal adanya wacana tim kuasa hukum untuk mengajukan praperadilan. "Di sana (Jakarta), kan ada tim pengkaji yang tengah bekerja," ucap Adnan.

Soal klaim kepolisian mengantongi empat alat bukti kasus Abraham, pihaknya menyebut baru melihat satu alat bukti yakni dokumen. Itu pun hanya dokumen berupa paspor dan KTP asli Feriyani. Adapun, kartu keluarga yang mencantumkan nama Abraham dan Feriyani hanya sebatas salinan. "Kalau keterangan saksi nanti di persidangan," ucapnya.

TRI YARI KURNIAWAN

Berita terkait

Babak Baru Konflik KPK

3 jam lalu

Babak Baru Konflik KPK

Dewan Pengawas KPK menduga Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melanggar etik karena membantu mutasi kerabatnya di Kementerian Pertanian.

Baca Selengkapnya

KPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City

4 jam lalu

KPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City

KPK telah menetapkan bekas Wali Kota Bandung Yana Mulyana dan bekas Sekda Bandung Ema Sumarna sebagai tersangka kasus suap proyek Bandung Smart City.

Baca Selengkapnya

Mantan Pimpinan KPK Menilai Nurul Ghufron Layak Diberhentikan, Dianggap Insubordinasi Melawan Dewas KPK

4 jam lalu

Mantan Pimpinan KPK Menilai Nurul Ghufron Layak Diberhentikan, Dianggap Insubordinasi Melawan Dewas KPK

Mantan pimpinan KPK Bambang Widjojanto menganggap Nurul Ghufron tak penuhi syarat lagi sebagai pimpinan KPK. Insubordinasi melawan Dewas KPK.

Baca Selengkapnya

Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di PN Jaksel Ditunda, KPK Tak Hadiri Sidang

6 jam lalu

Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di PN Jaksel Ditunda, KPK Tak Hadiri Sidang

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor mengajukan praperadilan ke PN Jakarta selatan. Dua kali mangkir dari pemeriksaan KPK.

Baca Selengkapnya

Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

8 jam lalu

Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana praperadilan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor, Senin, 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

13 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan jemput paksa terhadap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor tak perlu harus menunggu pemanggilan ketiga.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

2 hari lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

2 hari lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

2 hari lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

3 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya