Ganti Rugi Warga Terdampak Jatigede Sudah Final

Reporter

Editor

Dwi Arjanto

Sabtu, 2 Mei 2015 05:11 WIB

Warga melintas di samping plang makam keramat di kawasan yang akan terendam oleh Waduk Jatigede di Wado, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Rabu (11/9). Menjelang penampungan air Waduk Jatigede, warga masih saja tenang karena belum tuntasnya urusan ganti rugi lahan. TEMPO/Aditya Herlambang Putra

TEMPO.CO, Bandung - Ketua Satuan Manunggal Satu Atap (Samsat) Waduk Jatigede Sumedang, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Jawa Barat, Deny Juanda Puradimaja mengatakan, angka ganti rugi warga terdampak Waduk Jatigede, Sumedang, sudah final. “Nanti akan ada ketetapan dulu sebelum dirilis,” kata dia saat dihubungi Tempo, Jumat, 1 Mei 2015.

Deny enggan merinci nilai ganti rugi yang diputuskan dalam rapat lintas kementerian yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Sofyan Djalil, Kamis, 30 April 2015. “Menurut saya melebihi harapan. Nilainya jadi lebih besar. Tunggu saja minggu ini keluar,” kata dia.

Menurut Deny, jika pekan depan sejumlah keputusan menteri terbit, Samsat akan memulai sosialisasi pemberian ganti rugi itu. “Kalau semuanya lancar, sebulan lagi akan dibayarkan,” kata dia.

Deny mengatakan, aturan menteri itu juga akan merinci prosedur pembayaran ganti rugi warga terdampak. Di antaranya, mewajibkan duit itu diserahkan lewat transfer bank, serta mewajibkan warga membawa surat pernyataan rencana pindahnya selepas meninggalkan kawasan genangan Waduk Jatigede. “Karena mereka akan dipantau terus di tempat baru,” kata dia. “Jangan sampai uangnya habis tidak jelas.”

Deny mengatakan, pekan depan Menteri PUPR juga akan memastikan lagi soal penjadwalan penggenangan Waduk Jatigede. “Apakah geser atau tidak,” kata dia. Rencana semula penggenangan waduk akan dimulai sejak Juli 2015.

Situs Sekretariat Kabinet RI merilis pada 2 Januari 2015, Presiden Jokowi menandatangani Perpres Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan Pembangungan Waduk Jatigede. Dalam perpres itu disebutkan 28 desa di Sumedang, Jawa Barat, dinyatakan sebagai area pembangunan Waduk Jatigede meliputi Kecamatan Jatigede, Kecamatan Jatinunggal, Kecamatan Wado, Kecamatan Darmaraja, serta Kecamatan Cisitu.

Pasal 1 perpres itu misalnya berisi, “Terhadap masyarakat yang terkena dampak pembangunan waduk yang berada dalam area Waduk Jatigede sebagaimana dimaksud perlu dilakukan segera penanganan dampak sosial.”

Masyarakat yang terkena dampak pembangunan Waduk Jatigede itu terdiri atas dua kategori, yaitu penduduk yang berada di area Waduk Jatigede yang telah dibebaskan tanah dan/atau bangunannya untuk pembangunan Waduk Jatigede tapi belum memperoleh tempat penampungan pemukiman baru, dan penduduk lainnya yang berada di area Waduk Jatigede diluar itu. Nilai uang pengganti akan ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan usulan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat berdasarkan Rapat Koordinasi yang dipimpin oleh Menko Perekonomian.

Sedangkan kepada penduduk lainnya yang berada di area Waduk Jatigede tapi tidak termasuk kategori telah dibebaskan tanah dan/atau bangunannya diberikan uang santunan.

AHMAD FIKRI

Berita terkait

Jepang Kucurkan Pinjaman Rp 4,9 T ke Indonesia untuk Pembangunan Listrik Tenaga Air

31 Maret 2023

Jepang Kucurkan Pinjaman Rp 4,9 T ke Indonesia untuk Pembangunan Listrik Tenaga Air

Jepang memberikan pinjaman yen pada Indonesia untuk pengerjaan dua proyek.

Baca Selengkapnya

ESDM Ungkap Capaian Rasio Elektrifikasi hingga Konsumsi Listrik per Kapita

19 Januari 2022

ESDM Ungkap Capaian Rasio Elektrifikasi hingga Konsumsi Listrik per Kapita

ESDM mengungkap rasio elektrifikasi saat ini mencapai 99,45 persen dari target 2021 yang sebesar 100 persen.

Baca Selengkapnya

Megaproyek PLN 35 Ribu MW, Baru 11 Persen yang Beroperasi

26 November 2019

Megaproyek PLN 35 Ribu MW, Baru 11 Persen yang Beroperasi

Berdasarkan data PLN, hingga Oktober 2019, dari 35.516 MW pembangkit yang masuk dalam megaproyek tersebut, baru sebanyak 11 persen

Baca Selengkapnya

Semester I 2019, PLN Tambah Kapasitas Pembangkit 872,44 MW

23 September 2019

Semester I 2019, PLN Tambah Kapasitas Pembangkit 872,44 MW

PT Perusahaan Listrik Negara atau PLN berhasil menambah kapasitas pembangkit sebesar 872,44 megawatt (MW)

Baca Selengkapnya

ESDM Pertahankan Aturan Penunjukan Langsung Pembangkit Listrik

18 Juli 2018

ESDM Pertahankan Aturan Penunjukan Langsung Pembangkit Listrik

Kementerian ESDM belum berencana membatalkan aturan penunjukan langsung untuk pengembangan pembangkit listrik tenaga uap mulut tambang.

Baca Selengkapnya

Lahan Warga Penolak PLTU Batang Terkepung Tanah Uruk

9 Mei 2015

Lahan Warga Penolak PLTU Batang Terkepung Tanah Uruk

Pemerintah Batang bergerak cepat demi memenuhi permintaan Presiden Joko Widodo, mempercepat pembebasan lahan untuk PLTU Batang.

Baca Selengkapnya

Rencana Pembangkit Listrik di Baturaden Dikritisi

9 Oktober 2012

Rencana Pembangkit Listrik di Baturaden Dikritisi

Masyarakat yang bermukim di dekat hutan Gunung Slamet mengaku khawatir dengan rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi Baturaden.

Baca Selengkapnya

Indonesia Sewa Kapal Tanker Pembangkit Listrik  

12 April 2012

Indonesia Sewa Kapal Tanker Pembangkit Listrik  

Kapal tanker yang berusia 35 tahun ini disewa Nusantara Regas sebesar US$ 200 juta untuk 15 tahun. Menurut Rudi, menyewa lebih hemat ketimbang beli.

Baca Selengkapnya

Kembangkan Tenaga Surya, Sharp Siap Investasi US$ 1 Miliar

19 November 2011

Kembangkan Tenaga Surya, Sharp Siap Investasi US$ 1 Miliar

Sharp menilai Indonesia punya potensi besar untuk pengembangan listrik tenaga surya.

Baca Selengkapnya

PLTU Indramayu Beroperasi November Mendatang

5 September 2010

PLTU Indramayu Beroperasi November Mendatang

Dengan beroperasinnya PLTU Indramayu tersebut pasokan listik di Jawa - Bali akan mendapat tambahan daya 330 Mega Watt (MW).

Baca Selengkapnya