TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Relawan Pro-Jokowi (Projo) meminta Kepolisian RI mematuhi perintah Presiden Joko Widodo untuk melepaskan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi, Novel Baswedan.
"Kalau sampai polisi tidak mematuhi perintah Presiden, dapat disimpulkan telah terjadi pembangkangan. Polisi seperti itu harus dicopot karena merusak lembaga Kepolisian,” kata Ketua Umum Projo Budi Arie Setiadi, Jumat, 1 Mei 2015.
Menurut Budi, Presiden ingin semua lembaga penegak hukum bekerja sama dan menjaga keharmonisan, bukannya malah membuat situasi tambah kisruh. "Polri harus serius membantu KPK dan bekerja keras dalam upaya pemberantasan korupsi, bukan malah menghambatnya. Rakyat sudah cerdas dan mulai bosan dengan tindakan dan upaya memperlemah KPK,” ujar Budi.
Jumat dinihari tadi, Novel ditangkap di rumahnya di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Novel dijerat atas kasus penganiayaan terhadap tersangka pencurian sarang burung walet pada 2004. Ketika itu dia menjabat Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Bengkulu.
Sebetulnya, polisi sempat berusaha menangkap Novel pada 2012 dalam kasus yang sama. Saat itu Novel memimpin penyidikan kasus korupsi simulator SIM yang menjerat Kepala Korps Lalu Lintas Polri Inspektur Jenderal Djoko Susilo.
Sebelumnya, Presiden Jokowi telah meminta Polri tidak menahan Novel. Presiden mengaku sudah menyampaikan perintah itu langsung kepada Kepala Polri Jenderal Badrodin Haiti.
KHAIRUL ANAM
Berita terkait
Soal Alat Sadap IMSI Catcher di Indonesia, Ini Kata Bos Polus Tech
5 jam lalu
Bos Polus Tech mengakui kesulitan untuk mengawasi penggunaan alat sadap oleh pembeli.
Baca SelengkapnyaTPNPB-OPM Tanggapi Rencana TNI-Polri Kerahkan Pasukan Tambahan di Intan Jaya
6 jam lalu
Menurut Sebby Sambom, penambahan pasukan itu tak memengaruhi sikap TPNPB-OPM.
Baca SelengkapnyaCara Kerja Teknologi Pengintai Asal Israel yang Masuk Indonesia: Palsukan Situs Berita
18 jam lalu
Sejumlah perusahaan asal Israel diduga menjual teknologi pengintaian atau spyware ke Indonesia. Terungkap dalam investigasi gabungan Tempo dkk
Baca SelengkapnyaSyarat Penerimaan Polri Lengkap 2024 dan Cara Daftarnya
1 hari lalu
Berikut ini syarat penerimaan SIPSS, Taruna Akpol, Bintara, dan Tamtama Polri 2024 serta tata cara pendaftarannya yang perlu diketahui.
Baca SelengkapnyaAmnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware
1 hari lalu
Amnesty mendesak DPR dan pemerintah membuat peraturan ketat terhadap spyware yang sangat invasif dan dipakai untuk melanggar HAM
Baca SelengkapnyaInvestigasi Tempo dan Amnesty International: Produk Spyware Israel Dijual ke Indonesia
2 hari lalu
Investigasi Amnesty International dan Tempo menemukan produk spyware dan pengawasan Israel yang sangat invasif diimpor dan disebarkan di Indonesia.
Baca SelengkapnyaSoal Kematian Brigadir RAT, Kompolnas Ungkap Sejumlah Kejanggalan
2 hari lalu
Kompolnas menilai masih ada sejumlah kejanggalan dalam kasus kematian Brigadir RAT.
Baca SelengkapnyaKata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan
2 hari lalu
Komnas HAM Papua menyatakan permintaan TPNPB-OPM bukan sesuatu yang berlebihan.
Baca SelengkapnyaKorlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap
3 hari lalu
Korlantas Polri memastikan pelat nomor khusus kendaraan dinas berkode 'ZZ' harus tetap mematuhi aturan ganjil genap.
Baca SelengkapnyaKorlantas Ungkap Banyak Lembaga Negara Buat Pelat Dinas Tapi Tak Tercatat di Database Polri
3 hari lalu
Korlantas Polri mengungkap, terdapat banyak lembaga negara yang membuat pelat kendaraan dinas dan STNK khusus sendiri.
Baca Selengkapnya