4 Alasan Polisi Tahan Novel Baswedan, Pengacara: Ini Aneh

Reporter

Editor

Rini Kustiani

Jumat, 1 Mei 2015 13:49 WIB

Novel Baswedan saat masuk ke dalam gedung Bareskrim Polri, setelah ditangkap di rumahnya Jumat dinihari 1 Mei 2015. Dok: ICW

TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Badan Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI resmi menahan penyidik KPK Novel Baswedan siang ini, Jumat 1 Mei 2015. Penahan tersebut menurut kuasa hukum Novel, Muji Kartika Rahayu, dibuat penyidik Bareskrim dengan alasan Novel pernah menolak dan tidak mau mengikuti pemeriksaan lanjutan di Polsek Kelapa Gading, Jakarta Utara.

"Memang sudah ditahan karena surat penahanamnya sudah ada, hanya surat penolakan penahannya sudah dibuat oleh Novel," ujar Muji saat ditemui di Bareskrim, Jumat 1 Mei 2015.

Dalam surat penahanan yang diterima Novel, menurut Muji, disebutkan alasan Novel sudah menghilangkan barang bukti. Polisi khawatir Novel akan melarikan diri dan mengulangi kejahatannya.

Alasan tersebut, menurut Muji, mengada-ada dan bisa dipatahkan dengan alasan Novel saat ini sdalah pegawai KPK, sehingga tidak mungkin melarikan diri karena masih terikat tugas. Setidaknya ada empat alasan penangkapan Novel yang terkesan mengada-ada.

Barang bukti yang dimaksud polisi, kata Muji, semuanya sudah ada di pihak polisi. "Dalam kasus ini, barang bukti semua ada di polisi, bukan lagi di Novel. Jadi apa yang mau dihilangkan?" ujar Muji.

Berikutnya, kekhawatiran mengulang tindakan kejahatan. Menurut Muji ini aneh. Saat ini Novel sudah tak menjabat lagi sebagai polisi. "Dia sudah bertugas di lembaga penegak hukum lainnya," ujar Muji.

Novel ditangkap di rumahnya dini hari tadi, pukul 00.20 WIB di di kawasan Kalapa Gading, Jakarta Utara. Sekitar pukul 12.00 Novel ditahan di markas Brimob Kelapa Dua, Depok. Penyidik Bareskrim membawa Novel yang sudah menggenakan pakaian tahanan berwarna oranye. Saat keluar ruangan dan memasuki mobil kedua tangan Novel diikat dengan tali plastik berwarna putih.

Surat perintah penangkapan Novel dengan Nomor SP.Kap/19/IV/2015/Dittipidum memerintahkan untuk membawa Novel Baswedan ke kantor polisi. Penangkapan ini terkait dengan kasus 11 tahun lalu, yang menewaskan seorang pencuri walet.

AISHA SHAIDRA

Berita terkait

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

5 jam lalu

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

Amnesty mendesak DPR dan pemerintah membuat peraturan ketat terhadap spyware yang sangat invasif dan dipakai untuk melanggar HAM

Baca Selengkapnya

Investigasi Tempo dan Amnesty International: Produk Spyware Israel Dijual ke Indonesia

6 jam lalu

Investigasi Tempo dan Amnesty International: Produk Spyware Israel Dijual ke Indonesia

Investigasi Amnesty International dan Tempo menemukan produk spyware dan pengawasan Israel yang sangat invasif diimpor dan disebarkan di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Soal Kematian Brigadir RAT, Kompolnas Ungkap Sejumlah Kejanggalan

13 jam lalu

Soal Kematian Brigadir RAT, Kompolnas Ungkap Sejumlah Kejanggalan

Kompolnas menilai masih ada sejumlah kejanggalan dalam kasus kematian Brigadir RAT.

Baca Selengkapnya

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

1 hari lalu

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

Komnas HAM Papua menyatakan permintaan TPNPB-OPM bukan sesuatu yang berlebihan.

Baca Selengkapnya

Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

1 hari lalu

Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

Korlantas Polri memastikan pelat nomor khusus kendaraan dinas berkode 'ZZ' harus tetap mematuhi aturan ganjil genap.

Baca Selengkapnya

Korlantas Ungkap Banyak Lembaga Negara Buat Pelat Dinas Tapi Tak Tercatat di Database Polri

1 hari lalu

Korlantas Ungkap Banyak Lembaga Negara Buat Pelat Dinas Tapi Tak Tercatat di Database Polri

Korlantas Polri mengungkap, terdapat banyak lembaga negara yang membuat pelat kendaraan dinas dan STNK khusus sendiri.

Baca Selengkapnya

Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

1 hari lalu

Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

Komnas HAM menggunakan 127 indikator untuk mengukur pemenuhan kewajiban negara dalam pelaksanaan HAM.

Baca Selengkapnya

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Plat Kendaraan hingga Konflik Antaranggota

1 hari lalu

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Plat Kendaraan hingga Konflik Antaranggota

Yusri juga berharap, TNI dan Polri memiliki frekuensi yang sama dalam mengatasi berbagai permasalahan itu.

Baca Selengkapnya

TPNPB Klaim Tembak Mati Empat Anggota TNI-Polri dan Bakar Sekolah di Enarotali

1 hari lalu

TPNPB Klaim Tembak Mati Empat Anggota TNI-Polri dan Bakar Sekolah di Enarotali

TPNPB-OPM menyatakan menembak empat anggota aparat gabungan TNI-Polri. Penembakan itu terjadi pada Rabu, 1 Mei 2024. Keempat orang itu ditembak saat mereka sedang berpatroli.

Baca Selengkapnya

37 Penyandang Disabilitas Ikut Rekrutmen Bintara Polri Tahun Ini

1 hari lalu

37 Penyandang Disabilitas Ikut Rekrutmen Bintara Polri Tahun Ini

Jumlah penyandang disabilitas yang mendaftar rekrutmen Bintara Polri meningkat

Baca Selengkapnya