Andi Malarangeng Dijebloskan ke LP Sukamiskin

Reporter

Selasa, 28 April 2015 22:03 WIB

Wapres, Boediono (kanan) didampingi Menpora, Andi Malarangeng (kiri) , melambaikan tangan pada acara pembukaan Pekan Paralimpik Nasional (Peparnas) XIV Riau 2012 di Stadion Kaharuddin Nasution Rumbai, Pekanbaru, Riau, Minggu (7/10). ANTARA/Viki Payoka

TEMPO.CO, Bandung -Andi Alifian Mallarangeng, bekas Menteri Pemuda dan Olahraga yang menjadi terpidana kasus korupsi proyek Hambalang, resmi ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin Bandung, Selasa, 28 April 2015.

Selain Andi, Komisi Pemberantasan Korupsi pun mengeksekusi dua terpidana korupsi lainnya, yakni mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Budi Mulya, dan mantan Kepala Divisi Konstruksi I PT Adhi Karya Teuku Bagus Muhammad Noor. Sebelum dieksekusi ke Lapas Sukamiskin, mereka ditahan terlebih dulu di Rutan KPK.

Kepala Pengamanan Lapas Sukamiskin, Heru Tri Sulistiono mengatakan, ketiga terpidana tersebut tiba di Lapas sekitar pukul 20.00. Mereka didampingi anggota KPK. "Ya, mereka sudah di Lapas," ujar Heru kepada Tempo melalui pesan pendek, Selasa, 28 April 2015.

Heru mengatakan, setibanya di Lapas mereka langsung ditempatkan ke sel. "Mereka semua ditahan di sel blok utara bawah," ujar Heru.

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, pada 18 Juli 2014, menjatuhkan vonis empat tahun penjara bagi Andi Alifian Mallarangeng, bekas Menteri Pemuda dan Olahraga yang menjadi terdakwa kasus korupsi proyek Hambalang. Hakim menilai Andi terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi pembangunan proyek Pusat Pendidikan dan Pelatihan Sekolah Olahraga Nasional Hambalang, Bogor, secara bersama-sama.

Andi sempat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Namun, Majelis Hakim menolak pengajuan banding yang diajukan politisi Partai Demokrat tersebut.

Adapun, Budi Mulya merupakan terpidana kasus korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

Sedangkan Bagus dipidana tujuh tahun penjara atad kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang.

IQBAL T. LAZUARDI S

Berita terkait

Demokrat Kasihani Anas Urbaningrum, Sebut Jadi Korban Adu Domba Kubu Moeldoko dan PKN

13 April 2023

Demokrat Kasihani Anas Urbaningrum, Sebut Jadi Korban Adu Domba Kubu Moeldoko dan PKN

Politikus Demokrat Herman Khaeron menilai pidato Anas Urbaningrum lebih cenderung mengarahkan pada politik persahabatan, alih-alih politik permusuhan.

Baca Selengkapnya

Pengembangan Kawasan Olahraga Hambalang Terganjal Masalah Hukum

17 Maret 2021

Pengembangan Kawasan Olahraga Hambalang Terganjal Masalah Hukum

Menpora Zainuddin Amali merespons kemungkinan Kawasan Olahraga Hambalang sebagai lokasi pemusatan latihan nasional.

Baca Selengkapnya

KPK Beri Lampu Hijau Pembangunan Hambalang Dilanjutkan, tapi ...

21 Juli 2020

KPK Beri Lampu Hijau Pembangunan Hambalang Dilanjutkan, tapi ...

Pembangunan proyek Hambalang sebagai lokasi pelatnas sudah mendapat lampu hijau dari KPK untuk dilanjutkan, namun terkendala wabah Covid-19.

Baca Selengkapnya

Menpora Susun Grand Design Olahraga, Akan Lahirkan Zohri Baru

27 Mei 2020

Menpora Susun Grand Design Olahraga, Akan Lahirkan Zohri Baru

Kemenpora sedang menyusun Grand Design Olahraga Nasional untuk menghasilkan atlet berprestasi secara sistematik

Baca Selengkapnya

SBY: Saya Menahan Emosi Difitnah Soal Century dan Hambalang

11 November 2018

SBY: Saya Menahan Emosi Difitnah Soal Century dan Hambalang

Curahan hati ini diungkapkan SBY saat menutup pembekalan calon anggota legislatif Partai Demokrat yang sudah berlangsung sejak kemarin.

Baca Selengkapnya

Ajukan PK, Anas Urbaningrum Minta Divonis Bebas

12 Juli 2018

Ajukan PK, Anas Urbaningrum Minta Divonis Bebas

Bekas Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum meminta divonis bebas lewat permohonan PK dalam kasus Hambalang.

Baca Selengkapnya

Ajukan PK, Anas Urbaningrum Gunakan Empat Novum Ini

24 Mei 2018

Ajukan PK, Anas Urbaningrum Gunakan Empat Novum Ini

Dalam peninjauan kembali atau PK tersebut, Anas Urbaningrum mengajukan empat bukti baru atau novum.

Baca Selengkapnya

Muncul di SEA Games, Andi Mallarangeng Dukung Timnas U-22

22 Agustus 2017

Muncul di SEA Games, Andi Mallarangeng Dukung Timnas U-22

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng muncul di
Kuala Lumpur mendukung timnas U-22 melawan Vietnam di SEA Games.

Baca Selengkapnya

Jalani Hukuman 3,5 Tahun, Choel Dikirim ke Penjara Sukamiskin

21 Juli 2017

Jalani Hukuman 3,5 Tahun, Choel Dikirim ke Penjara Sukamiskin

Choel Mallarangeng akan menjalani hukumannya selama 3,5 tahun penjara di Lapas Sukamiskin, Bandung.

Baca Selengkapnya

Setelah Bebas, Andi Mallarangeng Kembali ke Demokrat Bantu SBY  

20 Juli 2017

Setelah Bebas, Andi Mallarangeng Kembali ke Demokrat Bantu SBY  

Selain kembali bergabung dengan Partai Demokrat dan membantu SBY, Andi Mallarangeng berencana kembali mengajar di kampus.

Baca Selengkapnya