Warga Penolak Pabrik Semen di Rembang Ajukan Banding  

Reporter

Selasa, 28 April 2015 14:02 WIB

Sejumlah warga Pengunungan Kendeng, Pati, membawa sejumlah hasil panen saat menggelar unjuk rasa di gedung KPK, Jakarta, (25/11). Aksi ini sebagai bentuk protes terhadap rencana pembangunan pabrik semen di wilayah mereka karena dapat mengganggu mata air dan siklus panen. TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Semarang - Kelompok penolak pendirian pabrik semen PT Semen Indonesia di Rembang mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang yang menolak gugatan izin lingkungan Nomor 660.1/17 Tahun 2012 untuk kegiatan pertambangan PT Semen Indonesia. Proses banding yang diajukan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya ini dilakukan sebagai sikap belum menerima putusan PTUN di Semarang.

“Langkah ini kami tempuh karena hakim PTUN Semarang belum memeriksa pokok perkara, yaitu apakah pertambangan di kawasan fungsi kars merusak lingkungan atau tidak”, kata Direktur Eksekutif Nasional WALHI, Abetnego Tarigan, Selasa, 28 April 2015.

Pada 16 April lalu, PTUN Semarang menolak gugatan pemohon yang terdiri dari WALHI dan masyarakat Rembang. Alasannya, gugatan telah melampaui waktu yang dipersyaratkan, yaitu 90 hari.

Hakim menyatakan penggugat telah mengikuti sosialisasi sejak tahun 2013, sedangkan gugatan baru diajukan September 2014. Penggugat meminta agar Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah tentang Izin Lingkungan Kegiatan Penambangan oleh PT Semen Gresik sebagai landasan pembangunan pabrik semen dibatalkan.

Abetnego menilai putusan tersebut belum menyentuh pokok perkara yang disengketa, yakni pertambangan akan merusak pegunungan kars cekungan watu putih di Rembang. Abetnego khawatir jika putusan ini hanya akal-akalan untuk meloloskan indutsri ekstraktif yang merusak pegunungan Kendeng. Warga Rembang selaku penggugat, Joko Prianto, menyatakan warga masih solid menolak pertambangan PT Semen Indonesia.

Kuasa hukum WALHI, Muhnur Satyahaprabu, menegaskan akan terus melakukan kampanye penyelamatan lingkungan atas ancaman industri pertambangan di pulau Jawa. Kata dia, aktivitas pertambangan akan mengubah rona lingkungan. “Yang terkena dampaknya adalah masyarakat,” kata dia.

Kuasa hukum PT Semen Indonesia Sadly Hasibuan selaku tergugat menghargai upaya banding penggugat tersebut. “Kami akan mengikuti proses hukum yang berlaku,” kata Sadly Hasibuan.

ROFIUDDIN

Berita terkait

Korupsi Timah: Aturan Rujukan Penghitungan Kerugian Negara Rp 271 Triliun

30 hari lalu

Korupsi Timah: Aturan Rujukan Penghitungan Kerugian Negara Rp 271 Triliun

Kasus dugaan korupsi di PT Timah, yang melibatkan 16 tersangka, diduga merugikan negara sampai Rp271 triliun. Terbesar akibat kerusakan lingkungan.

Baca Selengkapnya

Dikalahkan Kresna Life di PTUN, OJK Ajukan Banding

54 hari lalu

Dikalahkan Kresna Life di PTUN, OJK Ajukan Banding

OJK akan mengajukan banding atas kasusnya melawan Kresna Life.

Baca Selengkapnya

Konflik Buaya dan Manusia di Bangka Belitung Meningkat Akibat Ekspansi Tambang Timah

4 Maret 2024

Konflik Buaya dan Manusia di Bangka Belitung Meningkat Akibat Ekspansi Tambang Timah

BKSDA Sumatera Selatan mencatat sebanyak 127 kasus konflik buaya dan manusia terjadi di Bangka Belitung dalam lima tahun terakhir.

Baca Selengkapnya

Walhi Beberkan Kerusakan Lingkungan Akibat Hilirisasi Nikel di Maluku Utara: Air Sungai Terkontaminasi hingga..

29 Januari 2024

Walhi Beberkan Kerusakan Lingkungan Akibat Hilirisasi Nikel di Maluku Utara: Air Sungai Terkontaminasi hingga..

Walhi mengungkapkan kerusakan lingkungan yang diakibatkan hilirisasi industri nikel di Maluku Utara.

Baca Selengkapnya

Penelitian Sebut Industri Nikel Merusak Hutan dan Lingkungan Indonesia

24 Januari 2024

Penelitian Sebut Industri Nikel Merusak Hutan dan Lingkungan Indonesia

Penelitian menyebutkan aktivitas industri nikel di Indonesia menyebabkan kerusakan hutan dan lingkungan secara masif.

Baca Selengkapnya

Greenpeace Kritik Gibran Glorifikasi Hilirisasi Nikel Jokowi: Faktanya Merusak Lingkungan

23 Januari 2024

Greenpeace Kritik Gibran Glorifikasi Hilirisasi Nikel Jokowi: Faktanya Merusak Lingkungan

Greenpeace mengkritik Gibran yang mengglorifikasi program hilirisasi nikel Presiden Jokowi. Industri ini dinilai banyak merusak lingkungan.

Baca Selengkapnya

Di Debat Cawapres, Mahfud Kutip Surat Ar-Rum Ayat 41 Ingatkan Soal Kerusakan Alam

21 Januari 2024

Di Debat Cawapres, Mahfud Kutip Surat Ar-Rum Ayat 41 Ingatkan Soal Kerusakan Alam

Dalam debat cawapres, calon wakil presiden nomor urut 3 Mahfud Md mengatakan kerusakan alam di bumi terjadi karena tingkah laku manusia.

Baca Selengkapnya

TKN Prabowo-Gibran Bilang Perusahaan Perusak Lingkungan Harus Dihukum Seberat-beratnya

21 Januari 2024

TKN Prabowo-Gibran Bilang Perusahaan Perusak Lingkungan Harus Dihukum Seberat-beratnya

Menurut Budisatrio Djiwandono, Prabowo-Gibran akan memberikan hukuman berat kepada pihak yang merusak alam.

Baca Selengkapnya

Karhutla di Gunung Arjuna Capai 4.000 Hektare, Diduga Ulah Pemburu

8 September 2023

Karhutla di Gunung Arjuna Capai 4.000 Hektare, Diduga Ulah Pemburu

Karhutla di Gunung Arjuna dan sekitarnya pertama kali terpantau muncul di kawasan Bukit Budug Asu, pada Sabtu, 26 Agustus lalu.

Baca Selengkapnya

Walhi Sebut Pidato Kenegaraan Jokowi Dorong Kerusakan Lingkungan

17 Agustus 2023

Walhi Sebut Pidato Kenegaraan Jokowi Dorong Kerusakan Lingkungan

Aulia menilai pidato Presiden Jokowi sangat mencerminkan keberpihakan pemerintah terhadap padat modal.

Baca Selengkapnya