Jika Abraham Samad Ditahan, Ini Langkah Tim Hukum  

Reporter

Selasa, 28 April 2015 07:45 WIB

Ketua KPK non aktif, Abraham Samad dikawal sejumlab aparat kepolisian saat menuju masjid untuk melakukan salat Zuhur di Polda Sulsel, Makassar, 24 Februari 2015. TEMPO/Iqbal Lubis

TEMPO.CO, Makassar - Tim kuasa hukum Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi non-aktif Abraham Samad siap menghadapi kemungkinan terburuk dalam pemeriksaan lanjutan di Markas Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan Barat, Selasa, 28 April 2015. Bila Kepolisian menahan Samad, tim kuasa hukum yang tergabung dalam tim advokasi anti-kriminalisasi akan melakukan perlawanan.

Pengacara Abraham dari Jakarta, Johanes Gea, mengatakan tak ada alasan bagi penyidik menahan kliennya. Sebab, Samad selalu kooperatif dan tak mungkin melarikan serta menghilangkan barang bukti. Bila penahanan dipaksakan, pihaknya tidak akan menandatangani berita acara perkara penahanan. Itu bentuk penegasan bahwa Abraham tidak melakukan kejahatan apa pun.

Belajar dari pengalaman, saat pemeriksaan Bambang Widjojanto yang hampir ditahan, Johanes mengatakan, masyarakat tidak merespons baik keinginan Korps Bhayangkara. Johanes khawatir, bila penyidik memaksa untuk menahan Abraham, masyarakat daerah ini juga akan tersulut amarah. "Itu akan menjadi pertarungan hukum dan pertarungan massa," ucap Johanes, Senin, 27 April 2015.

Johanes beranggapan kasus pemalsuan administrasi kependudukan yang menjerat Abraham sarat rekayasa. "Ini kasus yang dibuat-buat," ujar Johanes.

Karena itu, tim taktis menginginkan agar penyidik legawa melakukan gelar perkara khusus untuk selanjutnya menghentikan kasus ini. "Kami berharap besok (Selasa) jadi pemeriksaan terakhir dan ada kepastian hukum," ucapnya.

Koordinator tim advokasi Abraham Samad di Sulawesi Selatan, Adnan Buyung Azis, menambahkan, kepastian hukum memang amat diharapkan pihaknya atas penanganan kasus itu. Adnan berharap perkara tersebut segera dihentikan. "Kenapa Polri yang ngotot? Kok, ada orang yang dibantu malah melaporkan yang membantu?" ucap Adnan.

Kasus pemalsuan administrasi kependudukan ini berawal dari laporan Chairil Chaidar Said, ketua LSM Lembaga Peduli KPK-Polri, ke Mabes Polri. Kasus ini dilimpahkan ke Polda yang kemudian menetapkan Feriyani Lim dan Abraham sebagai tersangka. Feriyani juga diketahui melaporkan kasus serupa ke Mabes Polri. Abraham dituduh membantu perempuan asal Pontianak ini mengurus perpanjangan paspor di Makassar pada 2007.

Adapun Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Selatan dan Barat Komisaris Besar Joko Hartanto menuturkan pihaknya sama sekali belum berpikir soal rencana penahanan Abraham.

TRI YARI KURNIAWAN

Berita terkait

Koalisi Masyarakat Sipil Sodorkan 20 Nama Calon Pansel KPK ke Jokowi, Siapa Saja?

2 jam lalu

Koalisi Masyarakat Sipil Sodorkan 20 Nama Calon Pansel KPK ke Jokowi, Siapa Saja?

Siapa saja calon pansel KPK yang disodorkan ke Jokowi?

Baca Selengkapnya

Penyidikan Kasus Korupsi PT Taspen, KPK Periksa Rina Lauwy Mantan Istri Dirut

2 jam lalu

Penyidikan Kasus Korupsi PT Taspen, KPK Periksa Rina Lauwy Mantan Istri Dirut

Mantan istri Dirut PT Taspen itu pernah diperiksa KPK sebagai saksi kasus korupsi PT Taspen pada 1 September 2022.

Baca Selengkapnya

Alasan Koalisi Usulkan 20 Nama Pansel KPK di Luar 11 Nama yang Beredar

2 jam lalu

Alasan Koalisi Usulkan 20 Nama Pansel KPK di Luar 11 Nama yang Beredar

Usulan calon pansel KPK itu berasal dari pelbagai unsur, mulai dari akademisi, praktisi, hingga pegiat antikorupsi.

Baca Selengkapnya

Anggap Putusan Sela PTUN Tak Tepat, ICW Minta Dewas KPK Hukum Nurul Ghufron Mengajukan Pengunduran Diri

5 jam lalu

Anggap Putusan Sela PTUN Tak Tepat, ICW Minta Dewas KPK Hukum Nurul Ghufron Mengajukan Pengunduran Diri

ICW meminta Dewas KPK menjatuhkan hukuman kepada Nurul Ghufron berupa, "diminta untuk mengajukan pengunduran diri sebagai pimpinan.

Baca Selengkapnya

Jelang Vonis Etik Nurul Ghufron, Dewas KPK Diminta Tak Takut Meski Dilaporkan ke Bareskrim

7 jam lalu

Jelang Vonis Etik Nurul Ghufron, Dewas KPK Diminta Tak Takut Meski Dilaporkan ke Bareskrim

IM57+ Institute meminta Dewan Pengawas KPK tidak takut dalam menjatuhkan vonis etik terhadap Nurul Ghufron

Baca Selengkapnya

Pesan Eks Penyidik ke Nurul Ghufron untuk Tidak Bikin Gaduh KPK: Kalau Tidak Salah, Ikuti Saja Prosesnya

8 jam lalu

Pesan Eks Penyidik ke Nurul Ghufron untuk Tidak Bikin Gaduh KPK: Kalau Tidak Salah, Ikuti Saja Prosesnya

Yudi mengatakan jika pun merasa benar, seharusnya Nurul Ghufron mengikuti rangkaian pemeriksaan dugaan pelanggaran etik di Dewas KPK.

Baca Selengkapnya

SYL Peras Anak Buah Bayar Durian Musang King, Beri Bantuan Kiai di Karawang, hingga Bayar Servis Mobil Mercy

8 jam lalu

SYL Peras Anak Buah Bayar Durian Musang King, Beri Bantuan Kiai di Karawang, hingga Bayar Servis Mobil Mercy

Tidak hanya itu, ia membenarkan bahwa pernah mengeluarkan Rp 46 juta untuk Durian Musang King untuk SYL saat ditanyai oleh jaksa KPK.

Baca Selengkapnya

LHKPN Janggal Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta, KPK: Indikasi Tindak Pidana Korupsi Belum Bisa Disimpulkan

10 jam lalu

LHKPN Janggal Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta, KPK: Indikasi Tindak Pidana Korupsi Belum Bisa Disimpulkan

Jubir KPK mengatakan tim LHKPN telah mengkonfirmasi soal kepemilikan harta Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean.

Baca Selengkapnya

Duduk Perkara Dugaan Rekening Gendut Rp 60 Miliar Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta dan Perseteruan dengan Bekas Dirut PT Mitra Cipta Agro

10 jam lalu

Duduk Perkara Dugaan Rekening Gendut Rp 60 Miliar Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta dan Perseteruan dengan Bekas Dirut PT Mitra Cipta Agro

Perseteruan eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendi Hutahaean dan eks Direktur Utama PT Mitra Cipta Agro Wijanto Tirtasana kian memanas.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Minta Dewas KPK Ikuti Putusan Sela PTUN Tunda Sidang Putusan Etik

10 jam lalu

Nurul Ghufron Minta Dewas KPK Ikuti Putusan Sela PTUN Tunda Sidang Putusan Etik

Wakil KPK Nurul Ghufron meminta Dewas menunda sidang pembacaan putusan sidang etik atas penyalahgunaan kekuasaan.

Baca Selengkapnya