Investasi Bodong, Jaksa Periksa 2 Anggota Dewan

Reporter

Selasa, 28 April 2015 06:03 WIB

Ilustrasi mata uang Rupiah. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Blitar - Kejaksaan Negeri Kota Blitar menelusuri aliran dana dari PT Dua Belas Suku (DBS) ke pejabat pemerintah dan DPRD. Perusahaan investasi bodong itu diduga menggelontor uang ratusan juta rupiah untuk memuluskan usahanya.

"Kami sudah memanggil dua anggota DPRD Kota Blitar," kata Kepala Seksi Kejaksaan Negeri Kota Blitar Hargo Bawono kepada Tempo, 27 April 2015.

Dua legislator itu adalah IT dan JW. Nama mereka diduga ada dalam catatan pembukuan keuangan PT DBS sebagai penerima dana sebesar Rp 340 juta. Laporan keuangan PT DBS itu juga mencantumkan identitas dan tanda tangan penerima meski dalam bentuk tulisan tangan.

IT memenuhi panggilan kejaksaan, sedangkan JW mengabaikan. Penyidik akan segera memanggil ulang JW. "Hasilnya belum bisa kami sampaikan," kata Hargo.

Selain anggota dewan, kejaksaan juga akan memanggil personel Kantor Pelayanan Terpadu (KPT) yang mengeluarkan izin operasional DBS sebagai perusahaan jasa konsultan. Namun, Hargo menolak menyebutkan personel yang akan dipanggil.

Hargo memastikan pemberi izin tak begitu selektif menyelidiki profil PT DBS, sehingga bisa menggalang dana masyarakat yang tak sesuai dengan ketentuan izinnya. "DBS bukan lembaga keuangan yang boleh mengumpulkan dana," kata dia.

DBS, perusahaan investasi bodong di Blitar, menggalang dana dari masyarakat. Uang yang belum dikembalikan kepada nasabahnya sebesar Rp 125 miliar. Jumlah nasabah yang berhasil dinventarisasi polisi berdasarkan database komputer perusahaan sebanyak 24.000 orang.

Para direksi DBS adalah komisaris utama Jefry Christian Daniel; komisaris independen Naning, yang tak lain adalah istri Jefry; direktur utama Rinekso, direktur income Jeremy, dan direktur keuangan Nathalia. Mereka dibidik dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan. Hukumannya penjara maksimal empat tahun.

Wakil Ketua DPRD Kota Blitar Totok Sugiarto tidak mempermasalahkan pemeriksaan yang dilakukan kejaksaan terhadap anggotanya. Penyidik diminta fokus memeriksa para direksi PT DBS, yang jelas-jelas menggelapkan uang masyarakat.

Totok mengatakan pemberian uang kepada anggota dewan hanya riak saja. "Ibarat ada orang nyolong satu ekor ayam, anggota saya dapat sayapnya saja, tapi malingnya sendiri tidak diurus," katanya.

Ia membantah melindungi institusinya dari kasus itu. Ia hanya mengakui IT dan JW sempat berhubungan dengan PT DBS dan menerima uang. Namun uang itu adalah imbalan IT dan JW sebagai makelar transaksi jual beli dua mobil Toyota Camry.

HARI TRI WASONO

Berita terkait

Hadiri Penetapan Caleg Terpilih di Solo, Gibran Berharap Bisa Merangkul Semua Kekuatan Politik

1 hari lalu

Hadiri Penetapan Caleg Terpilih di Solo, Gibran Berharap Bisa Merangkul Semua Kekuatan Politik

Gibran berharap Pemerintah Kota Solo dapat menjalin kerja sama yang baik dengan seluruh anggota DPRD.

Baca Selengkapnya

4 Tips Hindari Jadi Korban Penipuan Transaksi Digital

2 hari lalu

4 Tips Hindari Jadi Korban Penipuan Transaksi Digital

Berikut empat tips agar terhindar dari modus penipuan transaksi digital. Contohnya pinjaman online dan transaksi digital lain.

Baca Selengkapnya

Beredar SPDP Korupsi di Boyolali Jawa Tengah, Ini Klarifikasi KPK

3 hari lalu

Beredar SPDP Korupsi di Boyolali Jawa Tengah, Ini Klarifikasi KPK

Surat berlogo dan bersetempel KPK tentang penyidikan korupsi di Boyolali ini diketahui beredar sejumlah media online sejak awal 2024.

Baca Selengkapnya

Marak WNI Jadi Korban Penipuan Berkedok Pengantin di Cina, KBRI Ungkap Modusnya

3 hari lalu

Marak WNI Jadi Korban Penipuan Berkedok Pengantin di Cina, KBRI Ungkap Modusnya

Banyak WNI yang diiming-imingi menjadi pengantin di Cina dengan mas kawin puluhan juta. Tak semuanya beruntung.

Baca Selengkapnya

Pembatasan Kendaraan di UU DKJ, DPRD DKI: Sesuatu yang Harus Dikaji Lagi

4 hari lalu

Pembatasan Kendaraan di UU DKJ, DPRD DKI: Sesuatu yang Harus Dikaji Lagi

Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta mendesak untuk melakukan kajian yang matang sebelum menerapkan kebijakan pembatasan kendaraan pribadi sesuai UU DKJ.

Baca Selengkapnya

Begini Cara Memblokir SMS Spam atau Penipuan

4 hari lalu

Begini Cara Memblokir SMS Spam atau Penipuan

Jika Anda tak ingin menerima SMS spam atau penipuan, lakukan ikuti langkah berikut.

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

7 hari lalu

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.

Baca Selengkapnya

Vietnam Penjarakan Konglomerat Lagi, Pengusaha Minuman Terjerat Penipuan Rp 648 M

8 hari lalu

Vietnam Penjarakan Konglomerat Lagi, Pengusaha Minuman Terjerat Penipuan Rp 648 M

Vietnam kembali melakukan tindakan keras dalam pemberantasan korupsi dengan memenjarakan konglomerat minuman ringan.

Baca Selengkapnya

Kementerian Perdagangan Sebut Sektor Penjualan Online Terbanyak Mendapat Keluhan dari Konsumen

15 hari lalu

Kementerian Perdagangan Sebut Sektor Penjualan Online Terbanyak Mendapat Keluhan dari Konsumen

Kementerian Perdagangan menyebut sektor penjualan online paling banyak dilaporkan keluhan konsumen lantaran banyak penipuan. Selain itu, Kemendag telah menutup setidaknya 223 akun yang diindikasi sebagai penipu.

Baca Selengkapnya

Kelola Penggunaan Media Sosial agar Tidak Stres dengan Tips Berikut

18 hari lalu

Kelola Penggunaan Media Sosial agar Tidak Stres dengan Tips Berikut

Berikut beberapa tips untuk meminimalkan dampak penggunaan media sosial terhadap tingkat stres pada peringatan Bulan Kesadaran Stres.

Baca Selengkapnya